Sederet Fasilitas untuk Utusan Khusus Presiden, Gus Miftah Akui Belum Menikmatinya

Agatha Vidya Nariswari | Suara.com

Sabtu, 07 Desember 2024 | 10:33 WIB
Sederet Fasilitas untuk Utusan Khusus Presiden, Gus Miftah Akui Belum Menikmatinya
Gus Miftah. [Suarajogja.id/Hiskia]

Suara.com - Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah resmi mundur dari jabatan Utusan Khusus Presiden usai menuai kontroversi karena menghina penjual es teh. Saat umumkan keputusannya itu, ia mengaku belum menerima gaji dan fasilitas yang diberikan untuk posisi tersebut.

"Saya dianggap menjadi pejabat baru satu bulan setengah, artinya sampai hari ini pun saya belum menerima gaji dari negara. Alhamdulillah saya belum menggunakan fasilitas negara, termasuk rumah dinas," ungkap Miftah, dikutip Sabtu (7/12/2024).

Pengakuannya itu lantas membuat fasilitas bagi seseorang yang menjabat sebagai utusan khusus presiden ikut menuai sorotan. Memangnya, apa saja yang bisa diterima Miftah Maulana jika ia tidak undur diri dari jabatan tersebut?

Fasilitas Utusan Khusus Presiden

Ada sejumlah fasilitas yang harus direlakan Miftah usai memilih mundur dari jabatan utusan khusus presiden. Di antaranya berupa gaji dan tunjangan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024.

Menurut aturan itu, gaji dan fasilitas lain untuk penasihat khusus presiden setara dengan pejabat setingkat menteri. Adapun gaji menteri diatur dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000.

Disebutkan bahwa menteri memperoleh gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 tiap bulan. Lalu, ada tunjangan jabatan sesuai Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 sebesar Rp 13.608.000 yang juga diberikan per bulan.

Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan, Gus Miftah menyampaikan keterangan pers di Ponpes Ora Aji, Purwomartani, Kalasan, Sleman, D.I Yogyakarta, Jumat (6/12/2024). [ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/sgd/nym]
Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan, Gus Miftah menyampaikan keterangan pers di Ponpes Ora Aji, Purwomartani, Kalasan, Sleman, D.I Yogyakarta, Jumat (6/12/2024). [ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/sgd/nym]

Selain itu, ada tunjangan lain, seperti tunjangan anak/istri, pensiun, kendaraan dan rumah dinas, biaya pemeliharaan, hingga fasilitas kesehatan. Fasilitas ini mencakup pengobatan, perawatan, dan rehabilitasi jika mengalami kecelakaan.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya. Di mana para menteri berhak diberi tunjangan.

Umumkan Mundur Sambil Menangis 

Setelah menuai kecaman, Miftah Maulana pun memutuskan untuk mundur dari jabatan Utusan Khusus Presiden Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan. Hal ini dilakukan usai merenung secara mendalam.

"Hari ini dengan segala kerendahan hati dan ketulusan dan dengan penuh kesadaran, saya ingin sampaikan keputusan yang telah saya renungkan dengan sangat mendalam. Saya memutuskan untuk mengundurkan diri dari tugas saya sebagai Utusan Khusus Presiden Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan," ucap Miftah, dikutip Jumat (6/12/2024).

Dalam menyampaikan pengunduran dirinya itu, Miftah mengatakannya dengan isak tangis. Ia kemudian menjelaskan bahwa alasannya terharu karena gagal memenuhi kepercayaan yang diberikan Prabowo.

"Yang membuat saya terharu bukan kehilangan jabatan. Kepercayaan Pak Prabowo kepada saya sangat besar yang notabenenya saya berlatar belakang anak jalanan, yang bergaul dengan dunia premanisme, lokalisasi dan klub malam bahkan," ungkap Miftah.

“Yang membuat saya terharu adalah betapa besarnya hati dan jiwa beliau memberikan kesempatan kepada saya. Dan yang membuat saya meneteskan air mata adalah saya belum bisa menjadi apa yang menjadi ekspektasinya Bapak Prabowo,” lanjut Miftah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Profil Ning Astuti, Istri Gus Miftah yang Akui Tak Nyaman Suaminya Jadi Pejabat

Profil Ning Astuti, Istri Gus Miftah yang Akui Tak Nyaman Suaminya Jadi Pejabat

Lifestyle | Sabtu, 07 Desember 2024 | 09:52 WIB

Waketum PKB Desak Prabowo Tolak Pengunduran Diri Gus Miftah: Dia Pro Wong Cilik

Waketum PKB Desak Prabowo Tolak Pengunduran Diri Gus Miftah: Dia Pro Wong Cilik

News | Sabtu, 07 Desember 2024 | 09:28 WIB

Gus Miftah Jadi Bahan Ledekan: Belum Gajian Udah Mundur Aja

Gus Miftah Jadi Bahan Ledekan: Belum Gajian Udah Mundur Aja

Entertainment | Sabtu, 07 Desember 2024 | 09:30 WIB

Deretan 8 Kontroversi Gus Miftah, Terbaru Sampai Harus Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo

Deretan 8 Kontroversi Gus Miftah, Terbaru Sampai Harus Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo

News | Sabtu, 07 Desember 2024 | 08:25 WIB

Wendi Cagur Diduga Bercandakan Gus Miftah, Sujiwo Tejo: Belagu Banget

Wendi Cagur Diduga Bercandakan Gus Miftah, Sujiwo Tejo: Belagu Banget

Entertainment | Sabtu, 07 Desember 2024 | 07:30 WIB

Terkini

Teks Takbiran Idul Fitri Lengkap: Lafal Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya

Teks Takbiran Idul Fitri Lengkap: Lafal Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya

Lifestyle | Rabu, 18 Maret 2026 | 14:44 WIB

7 Amalan Sunnah yang Dianjurkan di Malam Takbiran, Bikin Hati Lebih Tenang

7 Amalan Sunnah yang Dianjurkan di Malam Takbiran, Bikin Hati Lebih Tenang

Lifestyle | Rabu, 18 Maret 2026 | 14:39 WIB

Niat Puasa Qadha Ramadan: Pengertian dan Aturan Qadha dalam Islam

Niat Puasa Qadha Ramadan: Pengertian dan Aturan Qadha dalam Islam

Lifestyle | Rabu, 18 Maret 2026 | 14:36 WIB

Cushion Apa yang Cocok Buat Kulit Sawo Matang? Ini 6 Rekomendasi Terbaik untuk Makeup Lebaran

Cushion Apa yang Cocok Buat Kulit Sawo Matang? Ini 6 Rekomendasi Terbaik untuk Makeup Lebaran

Lifestyle | Rabu, 18 Maret 2026 | 14:30 WIB

25 Ucapan Selamat Nyepi 2026 yang Penuh Makna dan Menyejukkan Hati

25 Ucapan Selamat Nyepi 2026 yang Penuh Makna dan Menyejukkan Hati

Lifestyle | Rabu, 18 Maret 2026 | 14:06 WIB

Spesifikasi Mematikan Rudal Sejjil Milik Iran, Namanya Terinspirasi dari Al Quran

Spesifikasi Mematikan Rudal Sejjil Milik Iran, Namanya Terinspirasi dari Al Quran

Lifestyle | Rabu, 18 Maret 2026 | 14:03 WIB

20 Caption Idul Fitri 2026 Singkat Tapi Berkesan untuk Instagram dan TikTok

20 Caption Idul Fitri 2026 Singkat Tapi Berkesan untuk Instagram dan TikTok

Lifestyle | Rabu, 18 Maret 2026 | 14:00 WIB

Hukum Meminta THR Lebaran dalam Islam, Boleh atau Tidak?

Hukum Meminta THR Lebaran dalam Islam, Boleh atau Tidak?

Lifestyle | Rabu, 18 Maret 2026 | 13:59 WIB

Cara Kirim THR Lebaran Via QRIS, Tidak Perlu Nomor Rekening atau Uang Baru

Cara Kirim THR Lebaran Via QRIS, Tidak Perlu Nomor Rekening atau Uang Baru

Lifestyle | Rabu, 18 Maret 2026 | 13:54 WIB

Cara Mengatur Uang THR Agar Tidak Habis untuk Mudik Saja

Cara Mengatur Uang THR Agar Tidak Habis untuk Mudik Saja

Lifestyle | Rabu, 18 Maret 2026 | 13:50 WIB