Segini Gaji Tina Talisa sebagai Staf Khusus Wapres Gibran

Ruth Meliana Suara.Com
Sabtu, 07 Desember 2024 | 18:34 WIB
Segini Gaji Tina Talisa sebagai Staf Khusus Wapres Gibran
Potret Tina Talisa [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara itu, besaran gaji Staf Khusus Wakil Presiden diatur dalam Perpres Nomor 144 Tahun 2015. Dalam aturan itu, setiap Staf Khusus Wakil Presiden dapat mendapatkan gaji Rp51 juta per bulan.

Nominal itu sudah mencakup gaji dasar, tunjangan kinerja, hingga pajak penghasilan. Tak hanya mendapat gaji fantastis, setiap Staf Khusus juga berhak mendapatkan dua asisten yang setara dengan eselon II A. 

Adapun nominal gaji yang diterima Staf Khusus Gibran Rakabuming mengacu pada gaji yang didapatkan Staf Khusus Wakil Presiden sebelumnya, Ma'ruf Amin. Dengan demikian, kemungkinan besar gaji yang diterima Tina Talisa selaku Staf Khusus Wakil Presiden adalah sebesar Rp51 juta. 

Kontributor : Rizky Melinda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI