Mario Dandy Akan Disidang di Kasus Pencabulan, Ayah David Ozora: Akhirnya...

Ruth Meliana Suara.Com
Selasa, 10 Desember 2024 | 21:12 WIB
Mario Dandy Akan Disidang di Kasus Pencabulan, Ayah David Ozora: Akhirnya...
Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satrio (kanan) dan Shane Lukas (kiri) saat tiba untuk mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Kasus Mario Dandy masuk babak baru. Setelah menjalani hukuman penjara akibat penganiayaan terhadap David Ozora, ia bakal segera disidang di kasus pencabulan anak AG.

Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh ayah David, Jonathan Latumahina melalui akun X resminya, @/seeksixsuck.

"Akhirnya besok kasus (pencabulan Mario Dandy) ini disidangkan," cuit Jonathan Latumahina di X seperti dikutip Suara.com, Rabu (10/12/2024).

Dalam cuitannya, Jonathan membagikan link berita tentang Mario Dandy yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan sejak 3 Juli 2023 silam.

Kasus pencabulan Mario Dandy sendiri sempat simpang siur. Namun setelah lebih dari satu tahun, kasus ini akhirnya akan masuk ke tahap pengadilan. Artinya, hukuman anak Tri Alun Trisambodo ini berpotensi bertambah.

Kabar dari ayah David Ozora itu langsung mendapatkan atensi luas dari warganet. Hingga berita ini dipublikasikan, cuitan itu sudah mendapatkan ratusan tanda suka dan beragam komentar. Salah satunya membahas ancaman penjara maksimal 15 tahun.

"Semoga setimpal dengan perbuatannya," harap warganet.

"Semoga dapat hukuman yang berat," sahut warganet.

"Statutory rape. Orang dewasa secara hukum bersetubuh dengan anak di bawah 18 tahun. Ancaman minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun," komentar warganet.

Baca Juga: Korbannya Capai 15 Orang, Begini Tampang Agus 'Buntung' saat Diperiksa Sebagai Tersangka di Polda NTB

"Suwe tenan mas (lama sekali prosesnya, mas)," tambah yang lain.

"Istri dan anak-anak pegawai negara boleh dong diaudit. Pegawai negara = yang gajinya dari pajak. Biar kita yang bayar dan gak digaji negara ini bisa ikhlas bayar pajak," komentar warganet.

Sementara itu, pengacara keluarga David, Mellisa Anggraini mengungkap bahwa kasus pencabulan bisa terungkap akibat narasi dari pihak Mario Dandy sendiri.

"Narasi pelecehan yang saat itu dimainkan untuk mempersalahkan David ternyata memukul wajahnya sendiri. Semoga hukum tegak dan berkeadilan bagi anak AGH (korban) dan pelaku dihukum berat," tulis Mellisa Anggraini dalam akun X miliknya.

Sebelumnya, Mario Dandy sudah dijatuhi vonis 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora pada 2023 silam. Kini, hukumannya terancam semakin berat akibat kasus pencabulan yang dilakukannya terhadap AG.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI