Dirampas KPK, Uang Rp40,5 Miliar Hasil Korupsi Rafael Alun Disetor ke Negara

Jum'at, 06 September 2024 | 19:09 WIB
Dirampas KPK, Uang  Rp40,5 Miliar Hasil Korupsi Rafael Alun Disetor ke Negara
Dirampas KPK, Uang Rp40,5 Miliar Hasil Korupsi Rafael Alun Disetor ke Negara. [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Ayah Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo makin dimiskinkan usai dijerat kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Uang sebesar Rp40,5 miliar hasil korupsi eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu itu pun kini dirampas dan telah disetorkan oleh KPK ke kas negara.

Perihal uang rampasan dari Rafael Alun diungkapkan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. 

"KPK telah berhasil mengeksekusi perkara korupsi Rafael Alun Trisambodo senilai Rp40,5 miliar yang mencakup uang pengganti Rp10,07 miliar, uang rampasan perkara gratifikasi dan TPPU Rp29.9 miliar, serta uang rampasan perkara TPPU sebesar Rp577 juta," ujar Tessa dikutip dari Antara, Jumat (6/9/2024).

KPK menegaskan tujuan akhir dari pemberantasan korupsi dalam memulihkan kerugian keuangan negara.

Penyitaan terhadap aset-aset bernilai ekonomis yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi juga dilakukan dalam rangka memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana korupsi.

Tetap Divonis 14 Tahun Bui

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di tingkat banding memutuskan, Rafael Alun Trisambodo tetap divonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan penjara.

Selain itu, Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00, subsider tiga tahun penjara.

Pengadilan Tinggi menyatakan Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU sebagaimana yang didakwakan pada dakwaan kesatu, dua, dan tiga oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Baca Juga: Sentil KPK usai Batal Periksa Kaesang, Mahfud Ungkit Kasus Rafael Alun Ketahuan Korup usai Anaknya yang Flexing Dicokok

Rafael Alun terbukti melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP

Dia juga dinyatakan melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c UU RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI