Ini Hukum Nge-vape dalam Islam, Fuji Disorot Netizen gegara Ketahuan Pakai Rokok Elektrik

Nur Khotimah | Suara.com

Kamis, 12 Desember 2024 | 16:29 WIB
Ini Hukum Nge-vape dalam Islam, Fuji Disorot Netizen gegara Ketahuan Pakai Rokok Elektrik
Ilustrasi vape [freepik/master1305]

Video rekaman live Rachel Vennya dan Erika Carlina kini viral dan tersebar di berbagai media sosial serta menuai banyak hujatan dari warganet. Video yang juga melibatkan selebgram Fuji Utami itu mendapat banyak tanggapan pro kontra.

Pasalnya saat tengah melakukan live tersebut, Rachel Vennya dan Erika Carlina menunjukkan tengah video call bersama Fuji. Tak disangka-sangka rupanya saat itu Fuji tengah nge-vape alias memakai rokok elektrik. Entah disengaja atau tidak, video ini langsung menjadi perhatian warganet terutama di media sosial.

Pada momen tersebut, Fuji tampak menyemburkan asap dari vape yang ia hisap. Rachel Vennya yang tampaknya baru menyadari hal tersebut pun bergegas mengambil ponsel dari tangan Erika Carlina dan keduanya hanya bisa terdiam. Pada video yang beredar, netizen juga mendengar suara teriakan yang diduga adalah suara Fuji.

Dilihat dari tanggapan Rachel Vennya dan Erika Carlina saat live tersebut, netizen mengatakan bahwa keduanya tidak sengaja mengungkap hal tersebut kepada publik. Namun ada pula beberapa netizen yang menuding bahwa keduanya sengaja berlaku demikian karena ingin menjatuhkan nama baik sahabatnya.

Ada pula yang menyerang Fuji dan mengatakan bahwa dirinya salah pilih teman sehingga berdampak buruk terhadap hidupnya. Terlepas dari video yang tengah viral ini, sebenarnya bagaimana hukum nge-vape dalam Islam?

Hukum Nge-vape dalam Islam, Perspektif Muhammadiyah dan NU

Ilustrasi vape (Freepik/Racool_studio)
Ilustrasi vape (Freepik/Racool_studio)

Berdasarkan informasi yang beredar, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram terhadap vape lewat keputusan Nomor 01/PER/I.1/E/2020 tentang Hukum Merokok e-Cigarette pada 14 Januari 2020 yang lalu di Yogyakarta.

Salah satu anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Wawan Gunawan Wachid, menegaskan bahwa vape atau merokok e-cigarette hukumnya haram sebagaimana rokok konvensional. Terdapat 5 alasan yang mendasari hal ini, dengan penjelasan antara lain:

  1. Termasuk kategori perbuatan mengonsumsi khaba’is (merusak atau membahayakan)
  2. Merokok vape mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan, bahkan merupakan perbuatan bunuh diri secara cepat atau lambat sesuai dengan Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 195 dan An-Nisa ayat 29
  3. Merokok vape dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain yang terkena paparan uapnya
  4. Vape sebagaimana rokok konvensional diakui mengadung zat adiktif dan unsur racun yang membahayakan kesehatan
  5. Berdasarkan logika qiyas aulawi, keharaman vape lebih kuat dibandingkan rokok konvensional, di antaranya karena penggunaan vape tidak lebih aman daripada rokok konvensional, sesuai fakta ilmiah yang menunjukkan tidak ada satu pun pihak medis yang menyatakannya aman dari bahaya

Berbeda dengan Muhammadiyah, NU baru membawa perihal vape pada musyawarah ulama yang digelar pada 18-20 Maret 2020 yang lalu. Berdasarkan pernyataan Kiai Said, vape dapat dikatakan haram jika mengganggu kesehatan seseorang, tetapi jika tidak menimbulkan penyakit maka masih dikatakan makruh atau dapat dianjurkan untuk ditinggalkan. Salah satu staf Dewan Halal PBNU, Kiai Arwani Faisal, memberikan tanggapannya terkait hal ini.

"Rokok itu masih mubah (boleh), sampai kiamat ulama NU tidak akan mengharamkan rokok," ujar Kaiai Arwani Faisal pada 14 Oktober 2014 yang lalu.

Terkait vape, KH Marsudi Syuhud selaku Ketua PBNU pada tahun 2018 pernah memperbolehkan masyarakat untuk merokok vape. Ia berpendapat berdasarkan bahtsul masail NU tentang rokok, hukum rokok elektrik juga diperbolehkan.

"Kalau rokok di NU kan masih makruh. Ya maksimalnya makruh lah (vape)," ujar KH Marsudi.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa menurut pandangan Muhammadiyah, rokok dan segala jenis rokok termasuk vape atau rokok e-cigarette hukumnya haram. Sedangkan, menurut pandangan NU, merokok konvensional maupun merokok vape hukumnya makruh.

Kontributor : Rizky Melinda

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rekam Jejak Rara Pawang Hujan, Kini Ramal Fuji Berjodoh dengan Aisar Khaled

Rekam Jejak Rara Pawang Hujan, Kini Ramal Fuji Berjodoh dengan Aisar Khaled

Lifestyle | Kamis, 12 Desember 2024 | 16:19 WIB

Hubungan Fuji dan Aisar Khaled Diramal, Hasilnya Bikin Publik Kesal

Hubungan Fuji dan Aisar Khaled Diramal, Hasilnya Bikin Publik Kesal

Entertainment | Kamis, 12 Desember 2024 | 16:16 WIB

Adu Penghasilan YouTube Aisar Khaled dan Fuji yang Baru Ramai Dijodohkan, Sama-Sama Fantastis!

Adu Penghasilan YouTube Aisar Khaled dan Fuji yang Baru Ramai Dijodohkan, Sama-Sama Fantastis!

Lifestyle | Kamis, 12 Desember 2024 | 16:11 WIB

Terkini

5 Parfum Travel Size Lokal yang Wanginya Tahan Lama dan Praktis Dibawa Kemana Saja

5 Parfum Travel Size Lokal yang Wanginya Tahan Lama dan Praktis Dibawa Kemana Saja

Lifestyle | Minggu, 17 Mei 2026 | 17:16 WIB

BRI Promo Spesial Hello Kitty x Jisoo di Kota Kasablanka: Borong Merchandise Dapat Cashback Seru

BRI Promo Spesial Hello Kitty x Jisoo di Kota Kasablanka: Borong Merchandise Dapat Cashback Seru

Lifestyle | Minggu, 17 Mei 2026 | 16:46 WIB

Shio Apa yang Paling Pelit? Ternyata Ini Juaranya

Shio Apa yang Paling Pelit? Ternyata Ini Juaranya

Lifestyle | Minggu, 17 Mei 2026 | 16:20 WIB

Punya 12 Altar Dewa Dewi Agung, Kelenteng Tian Fu Gong Bakal Jadi Wisata Religi Baru di Jakarta

Punya 12 Altar Dewa Dewi Agung, Kelenteng Tian Fu Gong Bakal Jadi Wisata Religi Baru di Jakarta

Lifestyle | Minggu, 17 Mei 2026 | 15:37 WIB

4 Zodiak yang Cocok Jadi Pasangan Gemini, Aquarius Bakal Jadi Soulmate Sejati

4 Zodiak yang Cocok Jadi Pasangan Gemini, Aquarius Bakal Jadi Soulmate Sejati

Lifestyle | Minggu, 17 Mei 2026 | 15:19 WIB

Apa Ciri-ciri Rumah Pembawa Sial? Ada 11 Termasuk Rumah Tusuk Sate

Apa Ciri-ciri Rumah Pembawa Sial? Ada 11 Termasuk Rumah Tusuk Sate

Lifestyle | Minggu, 17 Mei 2026 | 15:15 WIB

5 Contoh Teks Doa Upacara Hari Kebangkitan Nasional 2026, Singkat dan Khidmat

5 Contoh Teks Doa Upacara Hari Kebangkitan Nasional 2026, Singkat dan Khidmat

Lifestyle | Minggu, 17 Mei 2026 | 15:00 WIB

Jadwal Puasa Dzulhijjah 2026: Keutamaan, Tata Cara, dan Hal yang Membatalkan

Jadwal Puasa Dzulhijjah 2026: Keutamaan, Tata Cara, dan Hal yang Membatalkan

Lifestyle | Minggu, 17 Mei 2026 | 14:25 WIB

5 Cushion Korea yang Bikin Wajah Glowing, Hasil Makeup Awet dan Tidak Cakey

5 Cushion Korea yang Bikin Wajah Glowing, Hasil Makeup Awet dan Tidak Cakey

Lifestyle | Minggu, 17 Mei 2026 | 14:25 WIB

Ini Urutan Zodiak yang Ditakdirkan Sukses dan Kaya Raya, Anda Nomor Berapa?

Ini Urutan Zodiak yang Ditakdirkan Sukses dan Kaya Raya, Anda Nomor Berapa?

Lifestyle | Minggu, 17 Mei 2026 | 13:23 WIB