Kecuali, kata dia, saf di depan tersebut sudah 'dipesan' dan dipersiapkan untuk para pejabat yang datang belakang. Sehingga saf tidak ditempati oleh jemaah lainnya. Namun jika mengusir, ia menegaskan hal tersebut hukumnnya haram.
Hal ini juga disampaikan dalam sebuah hadist. Dari Ibnu 'Umar, dari Nabi Shallalahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda,
"Tidak boleh seseorang meminta berdiri orang lain dari majelisnya lalu ia duduk di tempat tersebut." (HR. Bukhari no. 6269 dan Muslim no. 2177).