PPN Naik 12 Persen, Apakah Tagihan Listrik Kena Pajak?

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Rabu, 18 Desember 2024 | 20:42 WIB
PPN Naik 12 Persen, Apakah Tagihan Listrik Kena Pajak?
Apakah Tagihan Listrik Kena Pajak? (Freepik)

Suara.com - Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku efektif per 1 Januari 2025 nanti dipastikan berdampak terhadap pelanggan listrik. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tarif PPN akan naik dari 11% menjadi 12%. Pertanyaannya, apakah tagihan listrik kena pajak?

Berdasarkan ketentuan terbaru, pemerintah menetapkan listrik bagi pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 VA masih menjadi barang kena pajak (BKP) tertentu bersifat strategis yang atas penyerahannya tidak dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Hal ini diatur dalam pasal 16B UU PPN dan Pasal 6 PP 49/2022.

Selain itu, ketentuan dalam pasal 6 ayat (2) PP 49/2022, adapun salah satu BKP tertentu bersifat strategis yang bebas dari PPN adalah listrik. Termasuk pula biaya peyambungan listrik serta beban biaya. Pembebasan PPN listrik ini, dikecualikan bagi rumah dengan daya listrik di atas 6.600 VA.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa fasilitas PPN yang dibebaskan atas listrik, kecuali rumah tangga dengan daya di atas 6.600 VA, bisa mencapai Rp12,1 triliun. Adapun nilai tersebut diprediksi jadi salah satu penyumbang intensif PPN pada 2025 yang diproyeksikan sebesar Rp265 triliun.

Diskon 50 Persen Tarif Listrik

Seiring dengan diberlakukannya tarif PPN 12% per Januari 2025, PLN akan memberi diskon tarif listrik hingga sebesar 50% selama bulan Januari-Februari 2025. Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo telah memerinci diskon tarif listrik yang berlaku itu untuk pelanggan rumah tangga dengan daya listrik di bawah 2.200 VA.

Darmawan mengungkapkan, diskon tersebut akan menyasar sebanyak 81,4 juta pelanggan PLN. Rician, pelanggan dengan daya 450 VA mencapai 24,6 juta, daya 900 VA 38 juta, day1.300 VA 14,1 juta, serta daya 2.200 VA 4,6 juta.

Tak hanya itu, Darmawan juga menjelaskan tentang mekanisme pemberian diskon tarif sebesar 50% ini. Menurutnya, diskon akan berlaku secara otomatis ketika pelanggan melakukan pembayaran. Contohnya seperti, pelanggan yang membayar listrik dengan pulsa sebelumnya Rp100.000 untuk kWh tertentu, maka nanti hanya tinggal membayar Rp50.000.

Hal serupa juga akan berlaku untuk skema pascabayar tagihan. Darmawan menyatakan, nantinya tagihan listrik ini hanya akan berjumlah separuh dari pemakaiannya.

Itulah tadi penjelasan mengenai pertanyaan apakah tagihan listrik kena pajak. Semoga informasi ini bermanfaat!

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Link Petisi Tolak PPN 12 Persen Lengkap dengan Alasannya

Link Petisi Tolak PPN 12 Persen Lengkap dengan Alasannya

Lifestyle | Rabu, 18 Desember 2024 | 18:38 WIB

PPN Listrik PLN Berapa Persen? Diskon 50 Persen Khusus untuk Pengguna Ini

PPN Listrik PLN Berapa Persen? Diskon 50 Persen Khusus untuk Pengguna Ini

Lifestyle | Rabu, 18 Desember 2024 | 18:10 WIB

Seukuran Brio tapi Bisa Nyalain AC Rumah: Kembaran Mitsubishi Xpander Ini Bisa Jadi Genset Berjalan

Seukuran Brio tapi Bisa Nyalain AC Rumah: Kembaran Mitsubishi Xpander Ini Bisa Jadi Genset Berjalan

Otomotif | Rabu, 18 Desember 2024 | 19:00 WIB

Terkini

10 Cara Olah Daging Kambing Kurban Agar Empuk dan Tidak Bau Prengus

10 Cara Olah Daging Kambing Kurban Agar Empuk dan Tidak Bau Prengus

Lifestyle | Kamis, 28 Mei 2026 | 09:36 WIB

Daging Kurban Tahan Berapa Lama di Kulkas? Ini Estimasi Daya Tahannya

Daging Kurban Tahan Berapa Lama di Kulkas? Ini Estimasi Daya Tahannya

Lifestyle | Kamis, 28 Mei 2026 | 09:34 WIB

4 Pilihan Kulkas 2 Pintu Panasonic Paling Hemat Listrik, Dingin Maksimal, dan Awet

4 Pilihan Kulkas 2 Pintu Panasonic Paling Hemat Listrik, Dingin Maksimal, dan Awet

Lifestyle | Kamis, 28 Mei 2026 | 09:16 WIB

Kunjungan Wisatawan Naik, Tingkat Hunian Penginapan di Makassar Terus Menggeliat

Kunjungan Wisatawan Naik, Tingkat Hunian Penginapan di Makassar Terus Menggeliat

Lifestyle | Kamis, 28 Mei 2026 | 09:00 WIB

Hari Tasyrik itu Hari Apa Saja? Ini Asal Usul, Hukum, dan Amalannya

Hari Tasyrik itu Hari Apa Saja? Ini Asal Usul, Hukum, dan Amalannya

Lifestyle | Kamis, 28 Mei 2026 | 08:59 WIB

Bacaan Takbir Muqayyad yang Dikumandangkan Saat Idul Adha hingga Hari Tasyrik

Bacaan Takbir Muqayyad yang Dikumandangkan Saat Idul Adha hingga Hari Tasyrik

Lifestyle | Kamis, 28 Mei 2026 | 08:05 WIB

Daging Kambing Bikin Kolesterol dan Tensi Naik? Jangan Salah Paham, Ini Kata Dokter Tirta

Daging Kambing Bikin Kolesterol dan Tensi Naik? Jangan Salah Paham, Ini Kata Dokter Tirta

Lifestyle | Kamis, 28 Mei 2026 | 08:02 WIB

Jadwal Hari Tasyrik: Larangan Puasa, Dalil dan Anjuran Amalan Usai Iduladha

Jadwal Hari Tasyrik: Larangan Puasa, Dalil dan Anjuran Amalan Usai Iduladha

Lifestyle | Kamis, 28 Mei 2026 | 07:04 WIB

Kamis Beruntung, 4 Shio Paling Hoki dan Panen Cuan pada 28 Mei 2026

Kamis Beruntung, 4 Shio Paling Hoki dan Panen Cuan pada 28 Mei 2026

Lifestyle | Kamis, 28 Mei 2026 | 06:55 WIB

Terpopuler: Hukum Kurban Pakai Uang Negara, Rekomendasi AC Panasonic 1/2 PK

Terpopuler: Hukum Kurban Pakai Uang Negara, Rekomendasi AC Panasonic 1/2 PK

Lifestyle | Kamis, 28 Mei 2026 | 06:50 WIB