Target Sah Desember! RUU Perampasan Aset Izinkan Negara Sita Harta Pelaku Tanpa Tunggu Vonis

Muhamad Yasir, Bagaskara Isdiansyah

Kamis, 27 Agustus 2026 | 12:00 WIB
Target Sah Desember! RUU Perampasan Aset Izinkan Negara Sita Harta Pelaku Tanpa Tunggu Vonis
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. [Tangkapan layar]
baca 10 detik
  • Komisi III DPR RI menyusun draf RUU Perampasan Aset yang ditargetkan rampung pada Desember 2026.
  • Aturan tersebut dibuat untuk mengatasi rendahnya tingkat pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana kejahatan.
  • RUU itu menerapkan dua mekanisme perampasan aset dan tetap menjamin perlindungan HAM.

Suara.com - Komisi III DPR RI tengah menyusun aturan yang memungkinkan negara merampas berbagai aset yang berkaitan dengan tindak pidana, mulai dari hasil kejahatan, alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan, hingga aset pengganti kerugian negara.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pengaturan tersebut menjadi salah satu poin krusial dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang ditargetkan rampung dan disahkan pada Desember 2026.

Hal itu disampaikan Habiburokhman dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Menurutnya, penyusunan RUU Perampasan Aset didorong oleh masih rendahnya tingkat pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana. Saat ini, pengembalian aset disebut maksimal baru mencapai sekitar 20 persen dari nilai kerugian riil.

"Kemudian pengaturannya belum lengkap, cakupan aset juga terbatas, perkara terhambat dalam situasi tertentu, prosedurnya masih tidak jelas, dan tata kelola belum optimal," ujar Habiburokhman di hadapan peserta rapat paripurna.

Dalam draf yang tengah digodok, aset yang dapat dirampas negara mencakup aset hasil tindak pidana, alat atau sarana yang digunakan untuk melakukan kejahatan, barang temuan yang berasal dari tindak pidana, hingga aset yang digunakan sebagai pengganti kerugian negara.

Tak hanya itu, Komisi III juga menyiapkan dua mekanisme perampasan aset.

Selain melalui putusan pidana terhadap pelaku, draf RUU tersebut juga membuka mekanisme perampasan aset tanpa harus menunggu adanya putusan pidana terhadap pelaku atau in rem.

"Yang kedua, perampasan aset tanpa berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku pidana atau In Rem. Jadi di dua konsep tersebut kita akan kombinasikan," kata Habiburokhman.

baca juga

Meski memperluas kewenangan negara untuk merampas aset yang terkait dengan kejahatan, Habiburokhman menegaskan RUU tersebut tetap harus menjamin perlindungan hak asasi manusia dan harta benda warga negara.

Menurut dia, sejumlah ketentuan dalam UUD 1945 menjadi rujukan agar mekanisme perampasan aset tidak dijalankan secara sewenang-wenang dan tetap berada dalam koridor negara hukum.

"Ada di Pasal 1 Ayat 3 bahwa yang menjamin tegaknya supremasi hukum, Pasal 1 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 45; Pasal 28D Ayat 1, kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum; Pasal 28G Ayat 1, perlindungan diri, keluarga, kehormatan, dan lain sebagainya," jelasnya.

Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR berkomitmen mempercepat pembahasan RUU tersebut agar dapat menjadi instrumen hukum yang efektif dalam mengejar dan memulihkan aset hasil kejahatan.

"Komisi III berkomitmen untuk terus bekerja cepat dan tepat dalam upaya menghadirkan undang-undang yang efektif, berkeadilan, berkemanfaatan, terutama dalam menjawab kebutuhan publik secara responsif," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jelang Demo DPR, 65 Orang Diciduk Bawa 7 Jeriken Bensin hingga Ratusan Botol Molotov

Jelang Demo DPR, 65 Orang Diciduk Bawa 7 Jeriken Bensin hingga Ratusan Botol Molotov

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 11:40 WIB

Di Saksikan Langsung Botok Cs, Habiburokhman Pastikan UU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026

Di Saksikan Langsung Botok Cs, Habiburokhman Pastikan UU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 11:35 WIB

Meski Diterima Pimpinan DPR, Botok Pati Pastikan Aksi 27 Agustus Tetap Lanjut

Meski Diterima Pimpinan DPR, Botok Pati Pastikan Aksi 27 Agustus Tetap Lanjut

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 11:02 WIB

Terkini

Masjid Lawang Songo, Jejak Arsitektur Jawa yang Tetap Terjaga di Lirboyo

Masjid Lawang Songo, Jejak Arsitektur Jawa yang Tetap Terjaga di Lirboyo

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 08:30 WIB

Hilirisasi Nikel RI Belum Beri Dampak Besar ke Warga, UMKM dan Pekerja Lokal Masih Terpinggirkan

Hilirisasi Nikel RI Belum Beri Dampak Besar ke Warga, UMKM dan Pekerja Lokal Masih Terpinggirkan

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 08:27 WIB

5 Warna Keramik Lantai yang Membuat Rumah Tampak Lebih Luas dan Besar

5 Warna Keramik Lantai yang Membuat Rumah Tampak Lebih Luas dan Besar

Lifestyle | Selasa, 15 September 2026 | 08:26 WIB

Antrean BBM Mulai Berdampak ke Harga Pangan di Pasar Tradisional Makassar

Antrean BBM Mulai Berdampak ke Harga Pangan di Pasar Tradisional Makassar

Sulsel | Selasa, 15 September 2026 | 08:26 WIB

Polda Riau Tetapkan 55 Tersangka Karhutla, Luas Terbakar 3.378 Hektare

Polda Riau Tetapkan 55 Tersangka Karhutla, Luas Terbakar 3.378 Hektare

Riau | Selasa, 15 September 2026 | 08:23 WIB

Pekerja Telkom Akses Tewas Tertimpa Tembok Beton di Gowa

Pekerja Telkom Akses Tewas Tertimpa Tembok Beton di Gowa

Sulsel | Selasa, 15 September 2026 | 08:18 WIB

KM Virgo Transport 8 Bergeser 1,6 Mil Laut dalam Kondisi Terbalik

KM Virgo Transport 8 Bergeser 1,6 Mil Laut dalam Kondisi Terbalik

News | Selasa, 15 September 2026 | 08:15 WIB

Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli

Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli

Entertainment | Selasa, 15 September 2026 | 08:09 WIB

Emiten Sandiaga Uno Bidik Bisnis Halal Lintas Negara

Emiten Sandiaga Uno Bidik Bisnis Halal Lintas Negara

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 08:02 WIB

Review Film Practical Magic: The Book Of Magic, Nostalgia Sihir yang Indah!

Review Film Practical Magic: The Book Of Magic, Nostalgia Sihir yang Indah!

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 08:00 WIB

×