- Komisi III DPR RI menyusun draf RUU Perampasan Aset yang ditargetkan rampung pada Desember 2026.
- Aturan tersebut dibuat untuk mengatasi rendahnya tingkat pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana kejahatan.
- RUU itu menerapkan dua mekanisme perampasan aset dan tetap menjamin perlindungan HAM.
Suara.com - Komisi III DPR RI tengah menyusun aturan yang memungkinkan negara merampas berbagai aset yang berkaitan dengan tindak pidana, mulai dari hasil kejahatan, alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan, hingga aset pengganti kerugian negara.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pengaturan tersebut menjadi salah satu poin krusial dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang ditargetkan rampung dan disahkan pada Desember 2026.
Hal itu disampaikan Habiburokhman dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Menurutnya, penyusunan RUU Perampasan Aset didorong oleh masih rendahnya tingkat pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana. Saat ini, pengembalian aset disebut maksimal baru mencapai sekitar 20 persen dari nilai kerugian riil.
"Kemudian pengaturannya belum lengkap, cakupan aset juga terbatas, perkara terhambat dalam situasi tertentu, prosedurnya masih tidak jelas, dan tata kelola belum optimal," ujar Habiburokhman di hadapan peserta rapat paripurna.
Dalam draf yang tengah digodok, aset yang dapat dirampas negara mencakup aset hasil tindak pidana, alat atau sarana yang digunakan untuk melakukan kejahatan, barang temuan yang berasal dari tindak pidana, hingga aset yang digunakan sebagai pengganti kerugian negara.
Tak hanya itu, Komisi III juga menyiapkan dua mekanisme perampasan aset.
Selain melalui putusan pidana terhadap pelaku, draf RUU tersebut juga membuka mekanisme perampasan aset tanpa harus menunggu adanya putusan pidana terhadap pelaku atau in rem.
"Yang kedua, perampasan aset tanpa berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku pidana atau In Rem. Jadi di dua konsep tersebut kita akan kombinasikan," kata Habiburokhman.
Meski memperluas kewenangan negara untuk merampas aset yang terkait dengan kejahatan, Habiburokhman menegaskan RUU tersebut tetap harus menjamin perlindungan hak asasi manusia dan harta benda warga negara.
Menurut dia, sejumlah ketentuan dalam UUD 1945 menjadi rujukan agar mekanisme perampasan aset tidak dijalankan secara sewenang-wenang dan tetap berada dalam koridor negara hukum.
"Ada di Pasal 1 Ayat 3 bahwa yang menjamin tegaknya supremasi hukum, Pasal 1 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 45; Pasal 28D Ayat 1, kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum; Pasal 28G Ayat 1, perlindungan diri, keluarga, kehormatan, dan lain sebagainya," jelasnya.
Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR berkomitmen mempercepat pembahasan RUU tersebut agar dapat menjadi instrumen hukum yang efektif dalam mengejar dan memulihkan aset hasil kejahatan.
"Komisi III berkomitmen untuk terus bekerja cepat dan tepat dalam upaya menghadirkan undang-undang yang efektif, berkeadilan, berkemanfaatan, terutama dalam menjawab kebutuhan publik secara responsif," pungkasnya.