Suara.com - Menyalakan kembang api alias petasan kerap menjadi salah satu cara orang merayakan malam tahun baru. Namun, bagaimana sebenarnya hukum menyalakan kembang api dalam pandangan Islam?
Berbagai gaya perayaan tahun baru, seperti meniup terompet dan menyalakan kembang api sebenarnya merupakan hal baru. Artinya, belum cukup populer di zaman Rasulullah SAW. Alhasil, tidak ada hadits yang secara khusus menerangkan hukum perayaan dengan hal-hal tersebut.
Meski begitu, fenomena perayaan tahun baru dengan menyalakan kembang api bisa dimasukkan dalam hadits Bukhari berikut.
إن الله كره لكم ثلاثا قيل وقال وإضاعة المال وكثرة السؤال
Innallaha karraha lakum tsalatsan, qila wa qala wa idho'atul mal wa katsratus sual (HR. Bukhari).
Hadits tersebut memiliki arti bahwa, perayaan tahun baru yang dilakukan dengan kemeriahan di luar batas bisa dikategorikan sebagai idho’atul mal atau membuang-buang harta untuk keperluan yang tidak penting.
Oleh karena itu, pesta tahun baru dengan menghamburkan harta secara berlebihan dengan memborong terompet dan kembang api layaknya tengkulak dengan biaya melebihi kebutuhan primer memiliki hukum makruh yang artinya lebih baik ditinggalkan. Sementara jika dilakukan secara kontinu setiap tahun, perbuatan tersebut bisa menjadi haram.
Pandangan serupa juga tertuang dalam surah Al-Isra ayat 27 yang menyebutkan bahwa orang yang menghamburkan harta adalah saudara setan.
اِنَّ الْمُبَذِّرِيْنَ كَانُوْٓا اِخْوَانَ الشَّيٰطِيْنِۗ وَكَانَ الشَّيْطٰنُ لِرَبِّهٖ كَفُوْرًا
Baca Juga: Harga Kembang Api Termurah sampai Termahal untuk Rayakan Tahun Baru 2025
innal-mubadzdzirîna kânû ikhwânasy-syayâthîn, wa kânasy-syaithânu lirabbihî kafûrâ