Hukum Menyalakan Kembang Api Tahun Baru Menurut Islam Itu Haram Jika...

Rifan Aditya

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:15 WIB
Hukum Menyalakan Kembang Api Tahun Baru Menurut Islam Itu Haram Jika...
Ilustrasi Kembang Api Tahun Baru (freepik)

Suara.com - Malam tahun baru identik dengan pesta kembang api dan petasan. Bahkan di sejumlah titik lokasi, sengaja disiapkan agar masyarakat bisa menyaksikan gemerlapnya malam tahun baru yang bertabur kembang api. Terkait hal itu, bagaimana hukum menyalakan kembang api tahun baru dalam Islam?

Bagi sebagian orang, merayakan tahun baru tanpa menyalakan kembang api atau petasan rasanya kurang afdol. Sebab pesta kembang api menjadi puncak momen pergantian tahun yang sangat dinantikan.

Di sisi lain, ada pula orang yang tidak suka dengan petasan dan kembang api. Terutama kembang api yang dinyalakan di malam pergantian tahun. Adapun alasannya, suara petasan sangat keras dan mengganggu pendengaran. Selain itu, beberapa orang juga menganggap jika petasan atau kembang api cukup bahaya karena bisa meledak dan menimbulkan kebakaran.

Lalu seperti apa Islam memandang kembang api dan petasan sebagai bagian dari tradisi perayaan tahun baru di Indoensia? Simak informasi selengkapnya berikut ini.

Hukum Menyalakan Kembang Api Tahun Baru

Terkait hukum menyalakan kembang api tahun baru bagi umat Islam, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara dan pendapat para ulama sepakat bahwa haram hukumnya. Mengingat beberapa hal negatif daripada positifnya. 

"Membakar petasan ini (saat malam tahun baru) ternyata dalam catatan sejarahnya adalah budaya yang berasal bukan dari budaya Islam. Bahkan pembakaran petasan ini pada masa awal memiliki nuansa teologis yang bertentangan dengan akidah islamiah" kata Sekretaris Bidang Fatwa MUI Sujut seperti dikutip dari kanal YouTube Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara.

Menurutnya pembakaran petasan ini banyak memiliki atau menimbulkan dampak negatif seperti kebakaran. Dalam perspektif Islam, membakar petasan ini termasuk dalam kategori tabzir atau pemborosan yang dilarang dalam agama.

"Merespon hal ini, komisi  MUI Sumut menerbitkan fatwa tentang hukum membakar petasan no 3 pada tahun 2017 MUI Sumut hukumnya haram," tegasnya.

Di sisi lain, menurut para ulama, membakar petasan di malam tahun baru memiliki tiga tingkatan hukum tasyabuh. Adapun tingkat pertama bisa sampai haram hingga murtad yaitu ketika seseorang meniru perilaku non muslim dengan cenderung hatinya ridho dan senang.

baca juga

Tingkatan yang kedua, hanya meniru perilaku non muslim namun tidak sampai ridho maka hukumnya haram. Kemudian tingkatan ketiga yaitu saat seseorang membakar kembang api saat malam tahun baru semata hanya untuk menunjukkan ekspresi kebahagiaannya maka hukumnya makruh.

Bahaya Petasan dan Kembang Api

Meski tampak memukau ketika dinyalakan tepat pada malam pergantian tahun, petasan tetap menyimpan bahayanya sendiri berikut diantaranya:

1. Menyebabkan cidera akibat ledakan petasan atau kembang api

2. Jadi pemicu masalah pernapasan

3. Menyebabkan polusi udara

4. Dapat mencemari air

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sambut 2025 dengan Cara Unik: Ucapan Tahun Baru Korea dan Jepang

Sambut 2025 dengan Cara Unik: Ucapan Tahun Baru Korea dan Jepang

Lifestyle | Sabtu, 28 Desember 2024 | 10:59 WIB

Jangan Sampai Kehujanan! Prediksi Cuaca Malam Tahun Baru 2025

Jangan Sampai Kehujanan! Prediksi Cuaca Malam Tahun Baru 2025

News | Sabtu, 28 Desember 2024 | 10:36 WIB

Harga Kembang Api Termurah sampai Termahal untuk Rayakan Tahun Baru 2025

Harga Kembang Api Termurah sampai Termahal untuk Rayakan Tahun Baru 2025

Lifestyle | Sabtu, 28 Desember 2024 | 10:33 WIB

Jangan Sampai Salah! Ini Lokasi Strategis Lihat Kembang Api Tahun Baru di Jogja

Jangan Sampai Salah! Ini Lokasi Strategis Lihat Kembang Api Tahun Baru di Jogja

Lifestyle | Sabtu, 28 Desember 2024 | 10:16 WIB

Hukum Merayakan Tahun Baru Menurut Islam, Apakah Diperbolehkan?

Hukum Merayakan Tahun Baru Menurut Islam, Apakah Diperbolehkan?

Religi | Jum'at, 27 Desember 2024 | 19:30 WIB

55 Ucapan Malam Tahun Baru 2025 Bahasa Inggris yang Benar

55 Ucapan Malam Tahun Baru 2025 Bahasa Inggris yang Benar

Lifestyle | Sabtu, 28 Desember 2024 | 06:30 WIB

Terkini

Akses Pendidikan Perempuan: Sudahkah Merdeka Belajar Benar-benar Setara?

Akses Pendidikan Perempuan: Sudahkah Merdeka Belajar Benar-benar Setara?

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 19:45 WIB

LRT Manggarai dan RS Internasional Jakarta Bakal Dibangun Lewat Obligasi Rp5,2 Triliun

LRT Manggarai dan RS Internasional Jakarta Bakal Dibangun Lewat Obligasi Rp5,2 Triliun

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 19:43 WIB

Aksi Brutal Tengah Malam, Pria Bersenjata Golok Rusak Fasilitas SPPG di Sukabumi

Aksi Brutal Tengah Malam, Pria Bersenjata Golok Rusak Fasilitas SPPG di Sukabumi

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 19:43 WIB

Ada Orang Dalam Bandara, Petugas KLIA Teridentifikasi Bantu Kopilot Selundupkan Ekstasi ke Indonesia

Ada Orang Dalam Bandara, Petugas KLIA Teridentifikasi Bantu Kopilot Selundupkan Ekstasi ke Indonesia

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 19:42 WIB

Bukan Sekali! Menhut Raja Juli Sering Ketemu Bupati Kuansing Sebelum Kena OTT

Bukan Sekali! Menhut Raja Juli Sering Ketemu Bupati Kuansing Sebelum Kena OTT

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 19:42 WIB

PGS Resmi Tutup Permanen Gara-gara Pailit, Pedagang Mulai Kosongkan Kios dan Pindah

PGS Resmi Tutup Permanen Gara-gara Pailit, Pedagang Mulai Kosongkan Kios dan Pindah

Surakarta | Rabu, 05 Agustus 2026 | 19:41 WIB

Buru Talenta dari Timur Indonesia, PB Djarum Kembali ke Makassar Setelah Satu Dekade

Buru Talenta dari Timur Indonesia, PB Djarum Kembali ke Makassar Setelah Satu Dekade

Sport | Rabu, 05 Agustus 2026 | 19:40 WIB

BRI Sebutkan Penempatan Dana SAL Dorong Intermediasi Perbankan

BRI Sebutkan Penempatan Dana SAL Dorong Intermediasi Perbankan

Lampung | Rabu, 05 Agustus 2026 | 19:40 WIB

BRI Optimalkan Likuiditas Dari Dana SAL Untuk Percepat Pembiayaan Sektor Riil

BRI Optimalkan Likuiditas Dari Dana SAL Untuk Percepat Pembiayaan Sektor Riil

Surakarta | Rabu, 05 Agustus 2026 | 19:36 WIB

Ngebut Bawa Tas Kuning Isi Ayam, Dua Remaja 16 Tahun di Bali Diciduk Warga

Ngebut Bawa Tas Kuning Isi Ayam, Dua Remaja 16 Tahun di Bali Diciduk Warga

Bali | Rabu, 05 Agustus 2026 | 19:36 WIB

×