Hukum Menyalakan Kembang Api Tahun Baru Menurut Islam Itu Haram Jika...

Rifan Aditya

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:15 WIB
Hukum Menyalakan Kembang Api Tahun Baru Menurut Islam Itu Haram Jika...
Ilustrasi Kembang Api Tahun Baru (freepik)

Suara.com - Malam tahun baru identik dengan pesta kembang api dan petasan. Bahkan di sejumlah titik lokasi, sengaja disiapkan agar masyarakat bisa menyaksikan gemerlapnya malam tahun baru yang bertabur kembang api. Terkait hal itu, bagaimana hukum menyalakan kembang api tahun baru dalam Islam?

Bagi sebagian orang, merayakan tahun baru tanpa menyalakan kembang api atau petasan rasanya kurang afdol. Sebab pesta kembang api menjadi puncak momen pergantian tahun yang sangat dinantikan.

Di sisi lain, ada pula orang yang tidak suka dengan petasan dan kembang api. Terutama kembang api yang dinyalakan di malam pergantian tahun. Adapun alasannya, suara petasan sangat keras dan mengganggu pendengaran. Selain itu, beberapa orang juga menganggap jika petasan atau kembang api cukup bahaya karena bisa meledak dan menimbulkan kebakaran.

Lalu seperti apa Islam memandang kembang api dan petasan sebagai bagian dari tradisi perayaan tahun baru di Indoensia? Simak informasi selengkapnya berikut ini.

Hukum Menyalakan Kembang Api Tahun Baru

Terkait hukum menyalakan kembang api tahun baru bagi umat Islam, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara dan pendapat para ulama sepakat bahwa haram hukumnya. Mengingat beberapa hal negatif daripada positifnya. 

"Membakar petasan ini (saat malam tahun baru) ternyata dalam catatan sejarahnya adalah budaya yang berasal bukan dari budaya Islam. Bahkan pembakaran petasan ini pada masa awal memiliki nuansa teologis yang bertentangan dengan akidah islamiah" kata Sekretaris Bidang Fatwa MUI Sujut seperti dikutip dari kanal YouTube Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara.

Menurutnya pembakaran petasan ini banyak memiliki atau menimbulkan dampak negatif seperti kebakaran. Dalam perspektif Islam, membakar petasan ini termasuk dalam kategori tabzir atau pemborosan yang dilarang dalam agama.

"Merespon hal ini, komisi  MUI Sumut menerbitkan fatwa tentang hukum membakar petasan no 3 pada tahun 2017 MUI Sumut hukumnya haram," tegasnya.

Di sisi lain, menurut para ulama, membakar petasan di malam tahun baru memiliki tiga tingkatan hukum tasyabuh. Adapun tingkat pertama bisa sampai haram hingga murtad yaitu ketika seseorang meniru perilaku non muslim dengan cenderung hatinya ridho dan senang.

baca juga

Tingkatan yang kedua, hanya meniru perilaku non muslim namun tidak sampai ridho maka hukumnya haram. Kemudian tingkatan ketiga yaitu saat seseorang membakar kembang api saat malam tahun baru semata hanya untuk menunjukkan ekspresi kebahagiaannya maka hukumnya makruh.

Bahaya Petasan dan Kembang Api

Meski tampak memukau ketika dinyalakan tepat pada malam pergantian tahun, petasan tetap menyimpan bahayanya sendiri berikut diantaranya:

1. Menyebabkan cidera akibat ledakan petasan atau kembang api

2. Jadi pemicu masalah pernapasan

3. Menyebabkan polusi udara

4. Dapat mencemari air

5. Mengganggu kesehatan mental

6. Merusak tanaman dan melukau hewan.

Mengingat bahayanya yang lebih besar daripada manfaatnya, sebaiknya masyarakat lebih bijak dalam merayakan acara peringatan tahun baru.

Sebab Islam sendiri telah memiliki ketentuan mengenai tradisi pesta kembang api saat tahun baru yang erkembang di masyarakat. Dimana hukum menyalakan kembang api tahun baru dalam Islam dianggap makruh hingga haram.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sambut 2025 dengan Cara Unik: Ucapan Tahun Baru Korea dan Jepang

Sambut 2025 dengan Cara Unik: Ucapan Tahun Baru Korea dan Jepang

Lifestyle | Sabtu, 28 Desember 2024 | 10:59 WIB

Jangan Sampai Kehujanan! Prediksi Cuaca Malam Tahun Baru 2025

Jangan Sampai Kehujanan! Prediksi Cuaca Malam Tahun Baru 2025

News | Sabtu, 28 Desember 2024 | 10:36 WIB

Harga Kembang Api Termurah sampai Termahal untuk Rayakan Tahun Baru 2025

Harga Kembang Api Termurah sampai Termahal untuk Rayakan Tahun Baru 2025

Lifestyle | Sabtu, 28 Desember 2024 | 10:33 WIB

Jangan Sampai Salah! Ini Lokasi Strategis Lihat Kembang Api Tahun Baru di Jogja

Jangan Sampai Salah! Ini Lokasi Strategis Lihat Kembang Api Tahun Baru di Jogja

Lifestyle | Sabtu, 28 Desember 2024 | 10:16 WIB

Hukum Merayakan Tahun Baru Menurut Islam, Apakah Diperbolehkan?

Hukum Merayakan Tahun Baru Menurut Islam, Apakah Diperbolehkan?

Religi | Jum'at, 27 Desember 2024 | 19:30 WIB

55 Ucapan Malam Tahun Baru 2025 Bahasa Inggris yang Benar

55 Ucapan Malam Tahun Baru 2025 Bahasa Inggris yang Benar

Lifestyle | Sabtu, 28 Desember 2024 | 06:30 WIB

Terkini

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:45 WIB

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 23:10 WIB

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:00 WIB

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:35 WIB

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:29 WIB

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:15 WIB

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:05 WIB

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

News | Sabtu, 19 September 2026 | 21:34 WIB

×