Hukuman tersebut dianggap sepadan dengan tindak kejahatan korupsi yang dilakukan oleh Angie karena telah merugikan negara.
Lima tahun setelahnya, Mahkamah Agung melakukan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh pihak Angelina Sondakh sehingga hukumannya dikurangi menjadi 10 tahun penjara.
Kendati demikian, Angie diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar USD1 juta yang sebelumnya Rp2 miliar.
Hingga pada tanggal 3 Maret 2022, Angelina Sondakh dibebaskan. Usai bebas, ibu sambung Aliyah Massaid tersebut mengaku trauma dan tidak mau lagi masuk ke dalam dunia politik.
Kontributor : Damayanti Kahyangan