Mulai Berlaku 1 Januari 2025, Ini Cara Daftar Coretax Bagi Wajib Pajak

Kamis, 02 Januari 2025 | 18:07 WIB
Mulai Berlaku 1 Januari 2025, Ini Cara Daftar Coretax Bagi Wajib Pajak
Cara Daftar Coretax (Unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

• Urgensi dalam melakukan pembaruan core tax system. Hal ini ditujukan untuk membantu mengakomodir kebutuhan dalam melakukan pertukaran informasi ataupun data.

Cara Daftar Coretax

Sementara itu, terkait cara daftar Coretax juga telah tertuang di dalam modul. Berikut ini langkah-langkah yang bisa dilakukan:

• Buka laman resmi Coretax DJP di https://www.pajak.go.id/coretaxdjp

• Pilih menu Daftar di sini.

• Kemudian klik menu Aktivasi Akun Wajib Pajak.

• Apabila ada wajib pajak yang lupa password, maka bisa melakukan proses reset password terlebih dahulu melalui menu Lupa Kata Sandi?

Kemudian, wajib pajak bisa melakukan login akun dengan cara memasukkan ID Pengguna yang terdiri dari Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Berikut ini langkah-langkah berikut untuk melakukan login Coretax DJP:

1. Buka laman resmi https://www.pajak.go.id/coretaxdjp

2. Masukkan ID Pengguna yang terdiri dari NIK maupun NPWP.

Baca Juga: PKS Puji Kebijakan Prabowo Soal PPN Barang Mewah: Bukti Berpihak pada Rakyat Kecil

3. Masukkan kata sandi DJP Online.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI