Mulai Berlaku 1 Januari 2025, Ini Cara Daftar Coretax Bagi Wajib Pajak

Kamis, 02 Januari 2025 | 18:07 WIB
Mulai Berlaku 1 Januari 2025, Ini Cara Daftar Coretax Bagi Wajib Pajak
Cara Daftar Coretax (Unsplash)

• Apabila ada wajib pajak yang lupa password, maka bisa melakukan proses reset password terlebih dahulu melalui menu Lupa Kata Sandi?

Kemudian, wajib pajak bisa melakukan login akun dengan cara memasukkan ID Pengguna yang terdiri dari Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Berikut ini langkah-langkah berikut untuk melakukan login Coretax DJP:

1. Buka laman resmi https://www.pajak.go.id/coretaxdjp

2. Masukkan ID Pengguna yang terdiri dari NIK maupun NPWP.

3. Masukkan kata sandi DJP Online.

4. Isi kode captcha sesuai yang muncul di layar.

5. Klik opsi Masuk.

6. Nantinya, secara otomatis akan muncul notifikasi untuk mengatur ulang kata sandi.

7. Berikutnya pilih Tujuan Konfirmasi berupa Surat Elektronik atau Nomor Gawai.

Baca Juga: PKS Puji Kebijakan Prabowo Soal PPN Barang Mewah: Bukti Berpihak pada Rakyat Kecil

8. Masukkan alamat posel atau email jika memilih Surat Elektronik dan nomor HP saat memilih Nomor HP.

9. Selanjutnya, masukkan kembali kode captcha yang muncul di layar. Lalu centang Pernyataan.

10. Pilih menu Kirim.

11. Maka secara otomatis akan muncul konfirmasi ubah kata sandi yang akan dikirimkan oleh sistem melalui alamat email atau SMS.

Fungsi Coretax

Adapun fungsi utama dari pembangunan Coretax ini tak lain untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini. Coretax disebut mampu mengintegrasikan semua proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan  penagihan pajak. Coretax diklaim memudahkan pelanggan dan DJP dalam urusan pelanggan.

Apakah Coretax Berlaku per 1 Januari 2025?

Mengenai pertanyaan tersebut, terdapat informasi resmi yang disampaikan .elalui laman resmi DJP bahwa Coretax DJP sudah bisa diakses mulai tanggal 1 Januari 2025 kemarin. Dikatakan jika setiap wajib pajak bisa menggunakan seluruh layanan Coretax DJP di momen pergantian tahun. Tidak hanya itu, pajak wajib juga diminta untuk memperbarui profilnya pada 1 Januari 2025.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI