Apa Itu Retainer Fee? Sumber Cuan yang Bikin Hotman Paris Ogah Jadi Menteri

Nur Khotimah | Suara.com

Sabtu, 04 Januari 2025 | 16:00 WIB
Apa Itu Retainer Fee? Sumber Cuan yang Bikin Hotman Paris Ogah Jadi Menteri
Pengacara Hotman Paris. [Suara.com/Dea]

Suara.com - Pengacara kondang Hotman Paris kini pamer bahwa ia punya sumber penghasilan yang selalu mengalir berupa retainer fee.

Hotman bahkan sesumbar menolak tawaran menjadi menteri lantaran ia sudah puas mendapatkan penghasilan dari retainer fee yang diberikan oleh kliennya dari kalangan pengusaha.

Penghasilan dari retainer fee tersebut tetap Hotman Paris terima kendati ia sedang tak menyelesaikan kasus dari para klien.

"Banyak perusahaan bayar saya, istilahnya itu retainer fee. Nggak ada kerja (kasus) tetap dibayar. Ada yang bayar Rp50 juta," ungkap Hotman Paris dalam sebuah wawancara viral di TikTok, dikutip Sabtu (4/1/2024).

Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan retainer fee yang dibanggakan oleh Hotman Paris?

Retainer FeeDibayarkan oleh Perusahaan ke Pengacara Andalan

Pengacara Susan Buckner, J.D. melalui tulisannya di kanal Findlaw menjelaskan keberadaan lawyer retainer alias pengacara yang dipekerjakan oleh suatu perusahaan dalam jangka waktu tertentu.

Lawyer retainer berbeda dengan pengacara pada umumnya yang melayani klien hanya ketika terjadi suatu kasus atau perkara hukum yang hendak diselesaikan.

Sederhananya, perusahaan mempekerjakan retainer lawyer untuk berjaga-jaga saat ada kasus hukum yang menimpa perusahaan atau perseorangan.

Sosok retainer lawyer tersebut nantinya akan turut mendampingi proses hukum selagi kontrak atau perjanjian masih berlaku dengan pihak perusahaan.

Si retainer lawyer nantinya akan menerima retainer fee atau bayaran sesuai dengan jangka waktu perjanjian.

Hotman Paris. (Instagram)
Hotman Paris. (Instagram)

Perusahaan akhirnya tak perlu mengeluarkan uang setiap ada perkara hukum atau pendampingan hukum, namun membayar si pengacara sesuai dengan perjanjian. 

Kendati mendapat sumber penghasilan yang seakan tak ada hentinya, seorang lawyer retainer memiliki tugas-tugas yang besar, yakni:

  1. Menyumbangkan pendapat hukum kepada kliennya ketika hendak mengambil keputusan maupun saat menghadapi kasus hukum,
  2. Menjadi pendamping hukum sang klien dalam persidangan atau jalannya sebuah kasus,
  3. Memastikan legalitas dan perizinan terkait segala aktivitas yang dijalankan oleh klien,
  4. Menjadi penyedia litigasi atau bantuan hukum ketika klien tersandung kasus hukum yang serius.

Selain keempat tugas yang disebutkan sebelumnya, pengacara yang dipekerjakan perusahaan sebagai retainer lawyer juga ikut ambil andil dalam proses Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS.

Retainer lawyer nantinya akan bertugas untuk mempersiapkan segala dokumen hukum yang berkaitan dengan keputusan yang diambil dalam RUPS. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bahlil: Ada Angin Bagus! Produksi Minyak Nasional Naik

Bahlil: Ada Angin Bagus! Produksi Minyak Nasional Naik

Bisnis | Jum'at, 03 Januari 2025 | 19:25 WIB

Keras! Menperin: Apple Cuma Cari Cuan di RI

Keras! Menperin: Apple Cuma Cari Cuan di RI

Bisnis | Jum'at, 03 Januari 2025 | 19:17 WIB

Menperin Lobi Kurator Sritex, Demi Selamatkan Buruh dari Ancaman PHK

Menperin Lobi Kurator Sritex, Demi Selamatkan Buruh dari Ancaman PHK

Bisnis | Jum'at, 03 Januari 2025 | 19:07 WIB

Terkini

Urutan Skincare Wardah untuk Kulit Cerah dan Bercahaya, Bye-bye Kusam

Urutan Skincare Wardah untuk Kulit Cerah dan Bercahaya, Bye-bye Kusam

Lifestyle | Minggu, 17 Mei 2026 | 10:33 WIB

Bukan Libur Nasional, Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei 2026 Apakah Wajib Upacara?

Bukan Libur Nasional, Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei 2026 Apakah Wajib Upacara?

Lifestyle | Minggu, 17 Mei 2026 | 10:10 WIB

4 Dampak Rupiah Melemah Pada Harga Sembako untuk Kebutuhan Sehari-hari

4 Dampak Rupiah Melemah Pada Harga Sembako untuk Kebutuhan Sehari-hari

Lifestyle | Minggu, 17 Mei 2026 | 09:09 WIB

Sidang Isbat Idul Adha 2026 Hari Ini Jam Berapa? Cek Jadwal dan Link-nya

Sidang Isbat Idul Adha 2026 Hari Ini Jam Berapa? Cek Jadwal dan Link-nya

Lifestyle | Minggu, 17 Mei 2026 | 08:51 WIB

Prabowo Sebut Warga Desa Gak Pakai Dolar: Benarkah Aman dari Dampak Rupiah Melemah?

Prabowo Sebut Warga Desa Gak Pakai Dolar: Benarkah Aman dari Dampak Rupiah Melemah?

Lifestyle | Minggu, 17 Mei 2026 | 08:27 WIB

5 Skincare Wardah untuk Kurangi Kerutan Usia 50 Tahun, Wajah Kembali Kencang

5 Skincare Wardah untuk Kurangi Kerutan Usia 50 Tahun, Wajah Kembali Kencang

Lifestyle | Minggu, 17 Mei 2026 | 08:15 WIB

3 Zodiak Diprediksi Beruntung 18-24 Mei 2026, Masa Sulit Mulai Berakhir

3 Zodiak Diprediksi Beruntung 18-24 Mei 2026, Masa Sulit Mulai Berakhir

Lifestyle | Minggu, 17 Mei 2026 | 07:02 WIB

Banjir Hoki, 4 Shio Ini Diperkirakan Bernasib Baik pada 17 Mei 2026

Banjir Hoki, 4 Shio Ini Diperkirakan Bernasib Baik pada 17 Mei 2026

Lifestyle | Minggu, 17 Mei 2026 | 06:42 WIB

Terpopuler: 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Bolehkah Kurban Utang atau Nyicil?

Terpopuler: 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Bolehkah Kurban Utang atau Nyicil?

Lifestyle | Minggu, 17 Mei 2026 | 06:35 WIB

Panik Anabul Sering Pilih-Pilih Pet Food? Ternyata Ini 5 Alasannya

Panik Anabul Sering Pilih-Pilih Pet Food? Ternyata Ini 5 Alasannya

Lifestyle | Sabtu, 16 Mei 2026 | 22:30 WIB