Hukum Terima Angpao dari Bos saat Imlek dalam Islam

Wakos Reza Gautama Suara.Com
Selasa, 07 Januari 2025 | 21:54 WIB
Hukum Terima Angpao dari Bos saat Imlek dalam Islam
Hukum menerima Angpao saat Imlek dalam Islam. [Pixabay.com]

Diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah, bahwa ada seorang wanita bertanya kepada Aisyah radhiallahu’anha, Kami memiliki seorang ibu susu beragama majusi. Ketika hari raya, mereka memberi hadiah kepada kami. Kemudian Aisyah menjelaskan, “Jika itu berupa hewan sembelihan hari raya maka jangan dimakan, tapi makanlah buah-buahannya.”

Jadi kesimpulannya umat Islam menerima hadiah dari nonmuslim di hari raya agama selain Islam tidak dilarang.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI