Patwal Bikin Kesal, Piye Jal?

Wakos Reza Gautama

Minggu, 12 Januari 2025 | 08:25 WIB
Patwal Bikin Kesal, Piye Jal?
Aksi anggota Patwal tunjuk-tunjuk mobil Alphard saat kawal mobil dinas RI 36 di jalan raya. Begini aturan penggunaan patwal. [tangkapan layar/ist]

Suara.com - Ulah patwal arogan di jalan raya saat mengawal mobil berplat RI 36 mengundang hujatan dan kritikan dari publik baik di media massa maupun media sosial.

Publik merasa geram melihat anggota patwal yang menunjuk mobil taksi Toyota Alphard saat berpindah jalur di jalan raya.

Belakangan diketahui mobil pejabat yang dikawal patwal itu adalah milik Raffi Ahmad, sang utusan khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.

"Bahwa benar adanya mobil tersebut kendaraan yang saya gunakan, namun pada saat kejadian, saya sedang tidak berada di dalam mobil karena pada saat itu mobil berplat RI 36 sedang dalam posisi menjemput saya untuk menuju agenda rapat selanjutnya," kata Raffi dalam klarifikasinya, Sabtu (11/1/2025).

Iring-iringan kendaraan pejabat yang dikawal patwal terkadang membuat kesal pengguna jalan lainnya apalagi jika itu terjadi dalam kondisi macet.

Tak heran apabila pengguna jalan ngedumel ketika ada mobil pejabat yang minta didahulukan padahal situasi lalu lintas sedang mandeg.

Lalu apakah memang pejabat diperbolehkan menggunakan patwal saat berada di jalan raya?

Dalam Pasal 14 ayat 1 huruf "a" UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia disebutkan, dalam melaksanakan tugas pokoknya, Polri bertugas melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan.

Pada Pasal 134 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) diatur mengenai siapa saja yang berhak didahulukan di jalan raya.

baca juga

Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam Pasal 34 ayat 1 PP Nomor 43 Tahun 1993 ditegaskan bahwa dalam keadaan tertentu petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan tindakan:

  • Memberhentikan arus lalu lintas dan/atau pemakai jalan tertentu
  • Memerintahkan pemakai jalan untuk jalan terus
  • Mempercepat arus lalu lintas
  • Memperlambat arus lalu lintas
  • mengubah arah arus lalu lintas

Dalam Pasal 34 Ayat 2 PP Nomor 43 Tahun 1993 juga ditekankan, pemakai jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas polisi. Pada ayat 2 dipertegas lagi, perintah yang diberikan oleh petugas polisi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, wajib didahulukan daripada perintah yang diberikan oleh alat pemberi isyarat lalu lintas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Merger dengan Nissan, Akankah Honda Punya Pickup Jumbo Sekaliber Triton?

Merger dengan Nissan, Akankah Honda Punya Pickup Jumbo Sekaliber Triton?

Otomotif | Sabtu, 11 Januari 2025 | 20:49 WIB

Sekaliber WR-V: Kia Siapkan SUV Diesel 1500cc, Kapan Meluncur?

Sekaliber WR-V: Kia Siapkan SUV Diesel 1500cc, Kapan Meluncur?

Otomotif | Sabtu, 11 Januari 2025 | 20:04 WIB

Berapa Harta Kekayaan Raffi Ahmad di LHKPN? Irfan Hakim Tak Tahan Kasih Bocoran Tipis-tipis

Berapa Harta Kekayaan Raffi Ahmad di LHKPN? Irfan Hakim Tak Tahan Kasih Bocoran Tipis-tipis

Lifestyle | Sabtu, 11 Januari 2025 | 20:15 WIB

Bukan Arogan, Ini Alasan Patwal Raffi Ahmad Tunjuk-tunjuk Sopir Taksi di Depan Mobil RI 36

Bukan Arogan, Ini Alasan Patwal Raffi Ahmad Tunjuk-tunjuk Sopir Taksi di Depan Mobil RI 36

Lifestyle | Sabtu, 11 Januari 2025 | 20:13 WIB

Raffi Ahmad Bantah Telat Laporkan Harta Kekayaan ke KPK: Enggak Semudah Itu

Raffi Ahmad Bantah Telat Laporkan Harta Kekayaan ke KPK: Enggak Semudah Itu

Entertainment | Sabtu, 11 Januari 2025 | 20:20 WIB

Terkini

Bea Cukai Ungkap 80% Nilai Ekspor CPO Berasal dari Kawasan Berikat

Bea Cukai Ungkap 80% Nilai Ekspor CPO Berasal dari Kawasan Berikat

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 07:49 WIB

Powerbank Penumpang Batik Air Terbakar Saat Terbang

Powerbank Penumpang Batik Air Terbakar Saat Terbang

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 07:48 WIB

5 Tanaman Hias Pembawa Rezeki di Depan Rumah Menurut Feng Shui, Penarik Energi Positif

5 Tanaman Hias Pembawa Rezeki di Depan Rumah Menurut Feng Shui, Penarik Energi Positif

Lifestyle | Jum'at, 31 Juli 2026 | 07:47 WIB

Kasus Obesitas RI Bisa Ancam Beban Ekonomi Puluhan Triliun per Tahun

Kasus Obesitas RI Bisa Ancam Beban Ekonomi Puluhan Triliun per Tahun

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 07:47 WIB

Perbanas: Nominal Tabungan Masyarakat Terus Menurun, Rata-rata Hanya Punya Rp1,7 Juta

Perbanas: Nominal Tabungan Masyarakat Terus Menurun, Rata-rata Hanya Punya Rp1,7 Juta

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 07:46 WIB

6 Tips Memilih Warna Lipstik Sesuai Acara agar Penampilan Makin Menawan

6 Tips Memilih Warna Lipstik Sesuai Acara agar Penampilan Makin Menawan

Lifestyle | Jum'at, 31 Juli 2026 | 07:45 WIB

Pemkot Bandar Lampung Tertibkan Kabel Semrawut yang Merusak Estetika Kota

Pemkot Bandar Lampung Tertibkan Kabel Semrawut yang Merusak Estetika Kota

Lampung | Jum'at, 31 Juli 2026 | 07:44 WIB

Standar Pendidikan Terus Naik, Standar Etika Politik Jalan di Tempat

Standar Pendidikan Terus Naik, Standar Etika Politik Jalan di Tempat

Your Say | Jum'at, 31 Juli 2026 | 07:35 WIB

UEFA Ancam Boikot FIFA, 55 Negara Eropa Siap Mundur dari Semua Turnamen

UEFA Ancam Boikot FIFA, 55 Negara Eropa Siap Mundur dari Semua Turnamen

Bola | Jum'at, 31 Juli 2026 | 07:34 WIB

Ulasan Film Sajen Satu Suro: Teror Gaib Sesajen Pembawa Bencana dan Petaka!

Ulasan Film Sajen Satu Suro: Teror Gaib Sesajen Pembawa Bencana dan Petaka!

Your Say | Jum'at, 31 Juli 2026 | 07:30 WIB

×