Patwal Bikin Kesal, Piye Jal?

Wakos Reza Gautama | Suara.com

Minggu, 12 Januari 2025 | 08:25 WIB
Patwal Bikin Kesal, Piye Jal?
Aksi anggota Patwal tunjuk-tunjuk mobil Alphard saat kawal mobil dinas RI 36 di jalan raya. Begini aturan penggunaan patwal. [tangkapan layar/ist]

Suara.com - Ulah patwal arogan di jalan raya saat mengawal mobil berplat RI 36 mengundang hujatan dan kritikan dari publik baik di media massa maupun media sosial.

Publik merasa geram melihat anggota patwal yang menunjuk mobil taksi Toyota Alphard saat berpindah jalur di jalan raya.

Belakangan diketahui mobil pejabat yang dikawal patwal itu adalah milik Raffi Ahmad, sang utusan khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.

"Bahwa benar adanya mobil tersebut kendaraan yang saya gunakan, namun pada saat kejadian, saya sedang tidak berada di dalam mobil karena pada saat itu mobil berplat RI 36 sedang dalam posisi menjemput saya untuk menuju agenda rapat selanjutnya," kata Raffi dalam klarifikasinya, Sabtu (11/1/2025).

Iring-iringan kendaraan pejabat yang dikawal patwal terkadang membuat kesal pengguna jalan lainnya apalagi jika itu terjadi dalam kondisi macet.

Tak heran apabila pengguna jalan ngedumel ketika ada mobil pejabat yang minta didahulukan padahal situasi lalu lintas sedang mandeg.

Lalu apakah memang pejabat diperbolehkan menggunakan patwal saat berada di jalan raya?

Dalam Pasal 14 ayat 1 huruf "a" UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia disebutkan, dalam melaksanakan tugas pokoknya, Polri bertugas melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan.

Pada Pasal 134 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) diatur mengenai siapa saja yang berhak didahulukan di jalan raya.

Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam Pasal 34 ayat 1 PP Nomor 43 Tahun 1993 ditegaskan bahwa dalam keadaan tertentu petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan tindakan:

  • Memberhentikan arus lalu lintas dan/atau pemakai jalan tertentu
  • Memerintahkan pemakai jalan untuk jalan terus
  • Mempercepat arus lalu lintas
  • Memperlambat arus lalu lintas
  • mengubah arah arus lalu lintas

Dalam Pasal 34 Ayat 2 PP Nomor 43 Tahun 1993 juga ditekankan, pemakai jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas polisi. Pada ayat 2 dipertegas lagi, perintah yang diberikan oleh petugas polisi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, wajib didahulukan daripada perintah yang diberikan oleh alat pemberi isyarat lalu lintas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Merger dengan Nissan, Akankah Honda Punya Pickup Jumbo Sekaliber Triton?

Merger dengan Nissan, Akankah Honda Punya Pickup Jumbo Sekaliber Triton?

Otomotif | Sabtu, 11 Januari 2025 | 20:49 WIB

Sekaliber WR-V: Kia Siapkan SUV Diesel 1500cc, Kapan Meluncur?

Sekaliber WR-V: Kia Siapkan SUV Diesel 1500cc, Kapan Meluncur?

Otomotif | Sabtu, 11 Januari 2025 | 20:04 WIB

Berapa Harta Kekayaan Raffi Ahmad di LHKPN? Irfan Hakim Tak Tahan Kasih Bocoran Tipis-tipis

Berapa Harta Kekayaan Raffi Ahmad di LHKPN? Irfan Hakim Tak Tahan Kasih Bocoran Tipis-tipis

Lifestyle | Sabtu, 11 Januari 2025 | 20:15 WIB

Bukan Arogan, Ini Alasan Patwal Raffi Ahmad Tunjuk-tunjuk Sopir Taksi di Depan Mobil RI 36

Bukan Arogan, Ini Alasan Patwal Raffi Ahmad Tunjuk-tunjuk Sopir Taksi di Depan Mobil RI 36

Lifestyle | Sabtu, 11 Januari 2025 | 20:13 WIB

Raffi Ahmad Bantah Telat Laporkan Harta Kekayaan ke KPK: Enggak Semudah Itu

Raffi Ahmad Bantah Telat Laporkan Harta Kekayaan ke KPK: Enggak Semudah Itu

Entertainment | Sabtu, 11 Januari 2025 | 20:20 WIB

Terkini

Biar Lebih Tenang, Ini Cara Pastikan Aplikasi yang Kamu Pakai Aman

Biar Lebih Tenang, Ini Cara Pastikan Aplikasi yang Kamu Pakai Aman

Lifestyle | Rabu, 29 April 2026 | 23:03 WIB

Anti-Burnout Club: 4 Cara Sederhana Ciptakan Momen 'Zen' ala Naomi Zaskia di Tengah Kesibukan

Anti-Burnout Club: 4 Cara Sederhana Ciptakan Momen 'Zen' ala Naomi Zaskia di Tengah Kesibukan

Lifestyle | Rabu, 29 April 2026 | 21:55 WIB

Cuaca Makin Gerah? Ini 7 Kipas Angin Berdiri Anti-Berisik, Anginnya Semriwing

Cuaca Makin Gerah? Ini 7 Kipas Angin Berdiri Anti-Berisik, Anginnya Semriwing

Lifestyle | Rabu, 29 April 2026 | 21:25 WIB

7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit

7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit

Lifestyle | Rabu, 29 April 2026 | 21:21 WIB

Berhenti Menunggu Sempurna: Mengapa Ide Brilian Anda Terbuang Sia-sia Jika Terus Menunda

Berhenti Menunggu Sempurna: Mengapa Ide Brilian Anda Terbuang Sia-sia Jika Terus Menunda

Lifestyle | Rabu, 29 April 2026 | 21:10 WIB

Keren, Sekolah Ramah Lingkungan dari 2,2 Ton Sampah Plastik Dibangun di Tangerang

Keren, Sekolah Ramah Lingkungan dari 2,2 Ton Sampah Plastik Dibangun di Tangerang

Lifestyle | Rabu, 29 April 2026 | 21:09 WIB

Bukan Cuma Tempat Tinggal, Hunian di Indonesia Kini Jadi Incaran Investasi

Bukan Cuma Tempat Tinggal, Hunian di Indonesia Kini Jadi Incaran Investasi

Lifestyle | Rabu, 29 April 2026 | 20:55 WIB

Bye-bye Minyak dan Beruntusan! Ini 5 Sunscreen Tone Up yang Bikin Wajah Cerah Instan

Bye-bye Minyak dan Beruntusan! Ini 5 Sunscreen Tone Up yang Bikin Wajah Cerah Instan

Lifestyle | Rabu, 29 April 2026 | 20:51 WIB

Kerap Disepelekan! Satgas IDAI Ingatkan Wabah Influenza Pernah Sebabkan 100 Juta Kematian

Kerap Disepelekan! Satgas IDAI Ingatkan Wabah Influenza Pernah Sebabkan 100 Juta Kematian

Lifestyle | Rabu, 29 April 2026 | 20:35 WIB

7 Tas ASI Cooler Bag Paling Tahan Lama, Bisa Jaga Suhu Hingga 20 Jam

7 Tas ASI Cooler Bag Paling Tahan Lama, Bisa Jaga Suhu Hingga 20 Jam

Lifestyle | Rabu, 29 April 2026 | 20:27 WIB