Penerimaan SIPSS 2025 Jurusan Apa Saja? Simak Di Sini Persyaratannya

Wakos Reza Gautama Suara.Com
Selasa, 14 Januari 2025 | 17:04 WIB
Penerimaan SIPSS 2025 Jurusan Apa Saja? Simak Di Sini Persyaratannya
Ilustrasi polisi. Jurusan penerimaan SIPSS 2025. [Antara/Suryanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

S-1:
a) Agen Inteligen (STIN);
b) Keamanan Siber;
c) Kriptografi (Politeknik Siber dan Sandi Negara);
d) Kedokteran Umum (Profesi);
e) Psikologi (Profesi);
f) Akuntansi Keuangan dan Pajak (sudah memiliki Sertifikat Auditor);
g) Kimia (Murni);
h) Biologi (Murni);
i) Fisika (Murni);
j) Metalurgi;
k) Sains Data;
l) Sistem Informasi;
m) Teknik Informatika;
n) Teknik Penerbangan;
o) Ilmu Komunikasi;
p) Desain Komunikasi Visual;
q) Kriminologi.

3) D-IV/S-1 Teknik Elektro (Telekomunikasi).

Persyaratan umum
a. warga Negara Indonesia;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. usia minimal 18 (delapan belas) tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri);
e. sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba (surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang);
f. tidak sedang terlibat kasus pidana atau pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan yang
dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat;
g. berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
h. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan bersedia
ditugaskan pada Satker sesuai keahlian atau latar belakang program studinya.

Persyaratan khusus

a. pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI
dan tidak terikat ikatan dinas;

b. berasal dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dengan program studi yang terakreditasi minimal B
(yang menggunakan Instrumen Akreditasi 7 Standar) atau akreditasi minimal Sangat Baik (yang
menggunakan Instrumen Akreditasi 9 Kriteria), akreditasi berlaku pada saat tahun kelulusan sesuai
Peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2022, dengan IPK minimal 3,0 serta wajib melampirkan ijazah
yang dilegalisir/diketahui oleh Pembantu Dekan bidang Akademik (berlaku untuk D-IV, S-1 maupun
S-2);

c. bagi lulusan Perguruan Tinggi di Luar Negeri wajib melampirkan surat keputusan penyetaraan yang
dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudrisktek;

d. umur peserta pada saat pembukaan pendidikan pembentukan siswa SIPSS Tahun Anggaran 2025
yaitu:
1) maksimal 30 (tiga puluh) tahun untuk S-2 dan S-2 Profesi;
2) maksimal 28 (dua puluh delapan) tahun untuk S-1 Profesi;
3) maksimal 26 (dua puluh enam) tahun untuk S-1 dan D-IV.

e. tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
1) pria: 162 (seratus enam puluh dua) cm;
2) wanita: 157 (seratus lima puluh tujuh) cm.

Baca Juga: Syarat Penerimaan Polri SIPSS 2025, Cek Jadwal Pendaftaran Di Sini

f. belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat (belum pernah hamil/melahirkan) dan
sanggup untuk tidak menikah selama pendidikan pembentukan;

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI