Beasiswa Penuh atau Parsial? Cek Perbedaan dan Syarat LPDP 2025 di Sini!

Sabtu, 18 Januari 2025 | 22:06 WIB
Beasiswa Penuh atau Parsial? Cek Perbedaan dan Syarat LPDP 2025 di Sini!
Perbedaan Beasiswa Penuh dan Parsial LPDP (Unsplash)

Suara.com - Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) mempunyai beberapa jenis, seperti beasiswa penuh dan parsial. Keduanya tentu memiliki perbedaan mulai dari syarat daftar, jumlah dana dan lainnya. Lantas apa saja perbedaan beasiswa penuh dan parsial LPDP?

Memasuki awal tahun 2025, pemerintah Indonesia kembali membuka pendaftaran beasiswa LPDP untuk masyarakat Indonesia yang ingin melanjutkan pendidikannya. Tak hanya di dalam negeri, masyarakat juga bisa melanjutkan pendidikan di luar negeri dengan biaya ini.

Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, LPDP selalu membuka beberapa kategori beasiswa yang diperuntukan khusus bagi warga negera Indonesia. Diketahui, terdapat tiga jenis beasiswa yang ditawarkan, mulai dari reguler, prioritas, hingga parsial.

Perbedaan Beasiswa Penuh dan Parsial LPDP

Beasiswa Penuh LPDP

Beasiswa penuh LPDP termasuk ke dalam salah satu jenis beasiswa dengan skema fully funded atau semua kebutuhan pendidikan dan tunjangan hidup akan diberikan 100% dari dana LPDP. Beasiswa ini dibuka untuk jenjang magister dan doktor.

Beasiswa penuh LPDP bisa diikuti oleh seluruh warga negara Indonesia yang hendak melanjutkan pendidikan S1-nya ke jenjang tersebut, baik di dalam maupun luar negeri. Sebagai informasi, beasiswa LPDP ini juga paling banyak pendaftarnya.

Untuk menjadi peserta beasiswa reguler LPDP, berikut syarat umumnya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Telah menyelesaikan studi program diploma empat (D4) atau sarjana (S1)  untuk program beasiswa magister, program magister (S2) untuk beasiswa doktor ataupun diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung doktor dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Ini Syarat Kampus Poltekip dan Poltekim Tangerang, Lulus Langsung Jadi PNS?

• Perguruan tinggi dalam negeri yang telah terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT),

• Perguruan tinggi kedinasan dalam negeri

• Perguruan tinggi luar negeri yang telah diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara asal perguruan tinggi.

3. Tidak sedang menempuh studi program magister atau doktor baik di perguruaan tinggi dalam negeri atau luar negeri

4 . WNI yang sudah menyelesaikan studi  magister (S2) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa magister dan bagi yang sudah menyelesaikan studi doktor (S3) tidak diizinkan untuk mendaftar pada program beasiswa doktor

5. Melampirkan Surat Rekomendasi dari universitas terkait bagi yang belum bekerja atau dari atasan bagi yang sudah bekerja

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI