Suara.com - LHKPN Uya Kuya dan Astrid Kuya turut menjadi tanda tanya. Diketahui pasangan selebriti sama-sama sukses menjadi wakil rakyat. Uya Kuya menjabat anggota DPR RI, sedangkan Astrid sebagai anggota DPRD RI. Keduanya menjabat pada periode 2024-2029.
Nama Uya Kuya sendiri sedang viral di media sosial saat ini. Pasalnya, pemilik nama asli Surya Utama itu terciduk ditegur oleh warga Amerika saat membuat konten kebakaran di Los Angeles.
Hal itu membuat fakta seputar Uya Kuya terus diulik publik. Tak terkecuali mengenai isi LHKPN-nya selaku pejabat publik.
Sebagai informasi, harta kekayaan Uya Kuya dapat diakses dengan nama Surya Utama di e-lhkpn. Sedangkan kekayaan istrinya dapat ditelusuri atas nama Astrid Margaretha.
Saat ditelusuri di LHKPN, harta kekayaan Uya Kuya dan Astrid Kuya tidak jauh berbeda. Keduanya ternyata memiliki rincian aset yang sama. Namun anehnya, nilai aset Uya Kuya dan Astrid justru memiliki perbedaan.
Perbedaan Harga Properti Uya Kuya dan Astrid Kuya

Uya Kuya melaporkan LHKPN pada 30 Juni 2024. Sedangkan Astrid menyerahkan laporan harta kekayaannya lebih dulu dari sang suami, tepatnya pada 8 Juni 2024.
Dalam LHKPN, keduanya sama-sama melaporkan 9 aset properti yang sama, baik dari lokasi dan luas tanah. Meski demikian, total harga yang dicantumkan justru berbeda.
Tanah dan bangunan Uya Kuya di LHKPN:
Baca Juga: Punya Harta Rp74 Miliar di LHKPN, Intip 7 Koleksi Mobil Uya Kuya: Ada Tesla Berharga Fantastis
- Bangunan seluas 114 m2 di Jakarta Selatan, hasil sendiri sebesar Rp4.000.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 171 m2/211 m2 di Jakarta Timur, hasil sendiri sebesar Rp2.000.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 116 m2/146 m2 di Jakarta Timur, hasil sendiri sebesar Rp1.500.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 207 m2/257 m2 di Jakarta Timur, hasil sendiri sebesar Rp2.500.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 209 m2/264 m2 di Jakarta Timur, hasil sendiri sebesar Rp2.500.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 250 m2/315 m2 di Jakarta Selatan, hasil sendiri sebesar Rp4.500.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 916 m2/1.066 m2 di Jakarta Timur, hasil sendiri sebesar Rp12.500.000.000
- Bangunan seluas 148 m2 di Jakarta Selatan, hasil sendiri sebesar Rp7.000.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 524 m2/126 m2 di negara Amerika Serikat, hasil sendiri sebesar Rp15.000.000.000

Total tanah dan bangunan milik Uya Kuya adalah Rp51.500.000.000.
Sementara itu, total nilai tanah dan bangunan milik Astrid Kuya justru berbeda, yaitu Rp52.500.000.000. Padahal, properti yang dicantumkannya 100 persen mirip dengan milik sang suami.
Tanah dan bangunan Astrid Kuya di LHKPN:
- Tanah dan bangunan seluas 524 m2/126 m2 di negara Amerika Serikat, hasil sendiri sebesar Rp15.000.000.000
- Bangunan seluas 148 m2 di Jakarta Selatan, hasil sendiri sebesar Rp7.000.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 916 m2/1.066 m2 di Jakarta Timur, hasil sendiri sebesar Rp12.500.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 250 m2/315 m2 di Jakarta Selatan, hasil sendiri sebesar Rp4.500.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 209 m2/264 m2 di Jakarta Timur, hasil sendiri sebesar Rp2.500.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 207 m2/257 m2 di Jakarta Timur, hasil sendiri sebesar Rp2.500.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 116 m2/146 m2 di Jakarta Timur, hasil sendiri sebesar Rp2.500.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 171 m2/211 m2 di Jakarta Timur, hasil sendiri sebesar Rp2.000.000.000
- Bangunan seluas 114 m2 di Jakarta Selatan, hasil sendiri sebesar Rp4.000.000.000

Kesimpulannya, ada perbedaan Rp1 miliar dari total aset properti keduanya. Perbedaan ini ternyata tercatat pada rumah mereka yang berada di Jakarta Timur dengan luas 116m2/146m2. Di LHKPN Uya, rumah itu ditulis Rp1,5 miliar. Sedangkan di LHKPN Astrid, harga rumah itu adalah Rp2,5 miliar.
Perbedaan Harga Transportasi Uya Kuya dan Astrid Kuya

Selanjutnya, perbedaan terlihat dari alat transportasi dan mesin keduanya. Dalam LHKPN Uya, total harga kendaraannya adalah Rp4.096.000.000. Sedangkan total harga kendaraan Astrid adalah Rp3.853.000.000.