Sertifikat HGB Itu Apa, Kok Bisa Pagar Laut di Tangerang Memiliki Sertifikat?

Selasa, 21 Januari 2025 | 21:17 WIB
Sertifikat HGB Itu Apa, Kok Bisa Pagar Laut di Tangerang Memiliki Sertifikat?
sertifikat HGB itu apa (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berdasarkan PP tersebut, HGB ini memilki jangka waktu 30 tahun dan bisa diperpanjang maksimal 20 tahun. Jadi jika dikalkulasikan totalnya 50 tahun. Dalam jangka waktu tersebut, pemilik masih bisa memperbarui haknya untuk 30 tahun mendatang.

Itu artinya, pemegang HGB memiliki hak menggunakan bangunan maksimal 80 tahun. Dalam jangka waktu tersebut juga pemilik HGB bisa dipindahtangankan ke pihak lain. Di luar jangka waktu tersebut, maka tidak ada hak lagi.

Demikian penjelasan mengenai sertifikat HGB itu apa lengkap dengan statement menteri KKP yang tentang sertifikat HBG pagar laut itu illegal yang saat ini sedang ramai jadi perbincangan. Semoga informasi ini bermanfaat!

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI