Sejarah Cuti Bersama di Indonesia: Siapa Pencetus Libur di Harpitnas?

M. Reza Sulaiman

Selasa, 28 Januari 2025 | 08:50 WIB
Sejarah Cuti Bersama di Indonesia: Siapa Pencetus Libur di Harpitnas?
ilustrasi kalender 2025 - Sejarah Cuti Bersama di Indonesia (Freepik)

Suara.com - Sejak beberapa tahun terakhir, cuti bersama telah ditetapkan oleh pemerintah. Pada tahun ini, kebijakan tersebut kembali diterapkan. Kira-kira, seperti apa sejarah cuti bersama di Indonesia? 

Secara sejarah, cuti bersama adalah inisiatif pemerintah untuk mendorong kembali sektor pariwisata pasca-terjadinya tragedi bom Bali. Dalam praktiknya, cuti bersama sering kali ditetapkan pada hari kerja yang terjepit antara dua hari libur, yang dikenal dengan istilah "hari kejepit nasional" atau "harpitnas".

Mengutip laman Viva Justicia UGM, penetapan cuti bersama ini juga difokuskan pada hari-hari menjelang Idulfitri, mengingat tradisi mudik yang melibatkan perpindahan besar-besaran penduduk dari kota-kota besar, terutama Jakarta, menuju kampung halaman. Tanpa rekayasa lalu lintas dan waktu libur yang cukup, kepadatan kendaraan atau penumpang akan sulit dihindari.

Namun, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PP Manajemen PNS), kewenangan untuk menetapkan cuti bersama, khususnya bagi PNS, berada di tangan Presiden. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 333 ayat (1) dan (4) yang menyatakan bahwa cuti bersama harus ditetapkan melalui Keputusan Presiden. PP tersebut tidak memberikan pendelegasian kewenangan untuk menetapkan cuti bersama, dan Presiden juga tidak pernah secara formal mendelegasikan hal tersebut.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam siaran persnya tanggal 5 Oktober 2017 telah mengingatkan bahwa penetapan cuti bersama bagi PNS seharusnya menggunakan Keputusan Presiden, bukan Surat Keputusan Bersama (SKB). Oleh karena itu, keberadaan SKB tersebut sebaiknya dikaji ulang untuk dicabut.

Pada tahun 2017, telah muncul langkah yang sesuai dengan aturan melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017. Walaupun Keputusan Presiden tersebut diterbitkan mendekati hari raya Idulfitri, setidaknya mekanisme yang sesuai dengan aturan telah dijalankan. Namun, munculnya SKB malah mengurangi wewenang Presiden dalam menetapkan cuti bersama dan menimbulkan persoalan lain, seperti pengurangan hak cuti tahunan PNS. Padahal, dalam Pasal 333 ayat (2) PP Manajemen PNS, cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan.

Contoh kecil ini menunjukkan pentingnya para menteri memahami posisinya sebagai pembantu Presiden. Berdasarkan konstitusi, kewenangan menteri tidak boleh melampaui wewenang Presiden. Bahkan jika kewenangan menteri bersumber dari atribusi undang-undang, koordinasi dan pelaporan kepada Presiden tetap diperlukan.

Regulasi yang tumpang tindih ini berdampak pada PNS, khususnya terkait hak cuti. SKB menyatakan cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan, sedangkan PP Manajemen PNS menyebut sebaliknya. 

Daftar Hari Libur Nasional 2025 

baca juga

Berikut ini adalah daftar hari libur nasional 2025 yang perlu diketahui:

  • Rabu, 1 Januari: Tahun Baru Masehi
  • Senin, 27 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  • Rabu, 29 Januari: Tahun Baru Imlek 2576
  • Sabtu, 29 Maret: Hari Nyepi
  • Senin, 31 Maret: Idulfitri 1446 H
  • Selasa, 1 April: Idulfitri 1446 H
  • Jumat, 18 April: Wafat Yesus Kristus
  • Minggu, 20 April: Paskah
  • Kamis, 1 Mei: Hari Buruh
  • Senin, 12 Mei: Hari Raya Waisak
  • Kamis, 29 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
  • Minggu, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
  • Jumat, 6 Juni: Iduladha 1446 H
  • Jumat, 27 Juni: Tahun Baru Islam
  • Minggu, 17 Agustus: Hari Kemerdekaan
  • Jumat, 5 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • Kamis, 25 Desember: Natal.  

Daftar Cuti Bersama 2025

Berikut ini adalah daftar cuti bersama 2025 yang perlu diketahui:

  • Selasa, 28 Januari: Tahun Baru Imlek
  • Jumat, 28 Maret: Hari Nyepi
  • Rabu, 2 April: Idulfitri
  • Kamis, 3 April: Idulfitri
  • Jumat, 4 April: Idulfitri
  • Senin, 7 April: Idulfitri
  • Selasa, 13 Mei: Hari Raya Waisak
  • Jumat, 30 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
  • Senin, 9 Juni: Iduladha
  • Jumat, 26 Desember: Natal.  

Demikianlah informasi mengenai sejarah cuti bersama di Indonesia, yang menarik untuk disimak. 

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diperiksa Polisi, Mino WINNER Tepis Tuduhan Penyalahgunaan Cuti Wamil

Diperiksa Polisi, Mino WINNER Tepis Tuduhan Penyalahgunaan Cuti Wamil

Your Say | Sabtu, 25 Januari 2025 | 13:35 WIB

Anti Bokek! Rekomendasi Liburan Hemat Saat Libur Panjang 2025

Anti Bokek! Rekomendasi Liburan Hemat Saat Libur Panjang 2025

Lifestyle | Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:55 WIB

Apakah 30 Januari 2025 Masih Cuti Bersama Imlek? Ini Jawabannya

Apakah 30 Januari 2025 Masih Cuti Bersama Imlek? Ini Jawabannya

Lifestyle | Jum'at, 24 Januari 2025 | 10:44 WIB

Terkini

Polisi Sita Parang hingga Golok Jelang Aksi Ribuan PSHT di Surabaya

Polisi Sita Parang hingga Golok Jelang Aksi Ribuan PSHT di Surabaya

Jatim | Kamis, 30 Juli 2026 | 21:20 WIB

Polda Jatim Bongkar Kasus Peretasan Ratusan Website Sekolah untuk Promosi Judi Online

Polda Jatim Bongkar Kasus Peretasan Ratusan Website Sekolah untuk Promosi Judi Online

Jatim | Kamis, 30 Juli 2026 | 21:08 WIB

Semangat Brasil di Dunia Fashion, Dari Pantai Copacabana hingga Hutan Tropis Jadi Inspirasi Gaya

Semangat Brasil di Dunia Fashion, Dari Pantai Copacabana hingga Hutan Tropis Jadi Inspirasi Gaya

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 21:08 WIB

5 Shio yang Menarik Keberuntungan pada 31 Juli 2026, Apakah Kamu Masuk?

5 Shio yang Menarik Keberuntungan pada 31 Juli 2026, Apakah Kamu Masuk?

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 21:05 WIB

Dana Pihak Ketiga Melonjak, Efisiensi Biaya Bikin BRI Makin Perkasa

Dana Pihak Ketiga Melonjak, Efisiensi Biaya Bikin BRI Makin Perkasa

Bri | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:59 WIB

Rektor UMY: URI Bisa Picu Perebutan Dosen dan Gerus Anggaran Pendidikan

Rektor UMY: URI Bisa Picu Perebutan Dosen dan Gerus Anggaran Pendidikan

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:59 WIB

Bukan Buang Uang, Bea Cukai Ungkap Alasan Pabrik Sawit Dapat Fasilitas Khusus Kawasan Berikat

Bukan Buang Uang, Bea Cukai Ungkap Alasan Pabrik Sawit Dapat Fasilitas Khusus Kawasan Berikat

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:55 WIB

Manfaatkan Kepercayaan Majikan, ART di Solo Diduga Curi Uang dan Perhiasan

Manfaatkan Kepercayaan Majikan, ART di Solo Diduga Curi Uang dan Perhiasan

Surakarta | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:51 WIB

5 Sunscreen Anti Aging Terbaik untuk Mencegah Kerutan di Usia 30-an sesuai Review dan Harga

5 Sunscreen Anti Aging Terbaik untuk Mencegah Kerutan di Usia 30-an sesuai Review dan Harga

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:50 WIB

Febri Diansyah Sebut Penahanan Eks Jampidsus Tak Sah, Bakal Ajukan Praperadilan?

Febri Diansyah Sebut Penahanan Eks Jampidsus Tak Sah, Bakal Ajukan Praperadilan?

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:48 WIB

×