1. Penyusunan kebijakan nasional di sektor pengawasan obat dan makanan.
2. Pelaksanaan kebijakan nasional dalam pengawasan obat dan makanan.
3. Penyusunan dan penetapan norma, standar, prosedur, serta kriteria sebelum dan selama pengawasan produk beredar.
4. Pelaksanaan pengawasan sebelum produk beredar dan selama produk beredar.
5. Penegakan hukum terkait pelanggaran peraturan di sektor pengawasan obat dan makanan.
6. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan dukungan administratif.
7. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi dalam sektor pengawasan obat dan makanan.
8. Koordinasi pengawasan obat dan makanan dengan instansi pemerintah terkait.
9. Pengelolaan barang milik negara yang berada di bawah tanggung jawab BPOM.
Baca Juga: Tak Terima Fitri Salhuteru Dampingi Shella Saukia ke Polsek, Doktif: Kerjaan Kamu apa?
10. Pelaksanaan fungsi substansial terkait unsur organisasi di lingkungan BPOM.