Jangan Asal Unik, Ini Aturan Penulisan Nama Anak Menurut Disdukcapil

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:34 WIB
Jangan Asal Unik, Ini Aturan Penulisan Nama Anak Menurut Disdukcapil
Ilustrasi nama bayi yang baru lahir (Freepik/rawpixel.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tak hanya tentang larangan, cara mencatat nama yang benar juga telah dicantumkan dalam Pasal 5 ayat (1) Permendagri Nomor 73 Tahun 2022. Berikut adalah aturannya.

  • Gunakan huruf latin sesuai kaidah bahasa Indonesia.
  • Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain bisa dicantumkan di dokumen kependudukan.
  • Gelar pendidikan, adat, dan keagamaan bisa ditaruh di KK dan e-KTP yang penulisannya dapat disingkat.

Pasal 4 ayat (2) juga mewajibkan pencatatan nama pada dokumen kependudukan memenuhi persyaratan berikut:

  • Jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) termasuk spasi.
  • Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.
  • Jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI