Tak hanya tentang larangan, cara mencatat nama yang benar juga telah dicantumkan dalam Pasal 5 ayat (1) Permendagri Nomor 73 Tahun 2022. Berikut adalah aturannya.
- Gunakan huruf latin sesuai kaidah bahasa Indonesia.
- Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain bisa dicantumkan di dokumen kependudukan.
- Gelar pendidikan, adat, dan keagamaan bisa ditaruh di KK dan e-KTP yang penulisannya dapat disingkat.
Pasal 4 ayat (2) juga mewajibkan pencatatan nama pada dokumen kependudukan memenuhi persyaratan berikut:
- Jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) termasuk spasi.
- Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.
- Jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri