Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2017 secara tegas menyatakan bahwa merayakan Hari Valentine adalah haram bagi umat Islam. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa perayaan tersebut tidak memiliki akar tradisi dalam Islam dan lebih banyak diisi dengan hal-hal negatif.
Kesimpulan
Secara keseluruhan, umat Islam dianjurkan untuk tidak merayakan Hari Valentine. Sebagai alternatif, Islam mendorong umatnya untuk menunjukkan kasih sayang setiap saat tanpa harus menunggu hari tertentu, serta menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan etika dalam interaksi sosial.