Apa Saja Tugas Wakil Presiden? Kesibukan Gibran Bagi-Bagi Buku dan Susu Dipertanyakan

Yasinta Rahmawati | Suara.com

Senin, 03 Februari 2025 | 13:24 WIB
Apa Saja Tugas Wakil Presiden? Kesibukan Gibran Bagi-Bagi Buku dan Susu Dipertanyakan
Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka mengucapkan selamat Hari Natal kepada umat Kristiani di Indonesia dalam rekaman video yang disiarkan di Jakarta, Rabu (25/12/2024). ANTARA/HO-Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Wakil Presiden.

Suara.com - Wakil Presiden Indonesia, Gibran Rakabuming kembali jadi sorotan publik lantaran terlalu sibuk bagi-bagi bansos berupa buku dan susu.

Terkini, Gibran Rakabuming kedapatan sedang membagi buku dan susu sembari menonton barongsai, yang kemudian memicu berbagai reaksi dari warganet di media sosial.

Bukannya mendapat apresiasi, aksi Gibran tersebut justru mendapat sindiran karena dianggap bahwa tugas Wakil Presiden tidak hanya bagi-bagi bansos saja, tapi perencanaan strategis untuk membangun negara.

Salah satu pertanyaan datang dari akun media sosial X @narkosum yang penasaran dengan tupoksi Wakil Presiden karena selama ini terpantau hanya bagi bansos saja.

"Tupoksinya wapres tuh sebenarnya apa? Kok isinya kalau gak bagi-bagi susu, ya bagi-bagi buku. Gitu aja terus sampe 2029," tulis akun tersebut.

Lantas, apa saja tugas pokok dan fungsi Wakil Presiden?

Tugas Wakil Presiden

Wakil Presiden merupakan jabatan yang berada satu tingkat di bawah Presiden dalam memimpin sebuah negara. Adapun tugas yang diemban oleh Wakil Presiden termaktub dalam Pasal 4 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi sebagai berikut, "Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden".

Artinya, Wakil Presiden memiliki peran dan tanggung jawab untuk membantu Presiden dalam menjalankan tugas pemerintah, yang pada tujuannya untuk kepentingan seluruh masyarakat.

Kendati sama-sama membantu Presiden, tapi kedudukan Wakil Presiden tidak bisa disamakan dengan menteri.

Pasalnya, Wakil Presiden bisa sebagai pengganti Presiden jika dibutuhkan atau bisa juga disebut sebagai cadangan Presiden.

Dengan begitu, jabatan Wakil Presiden cukup penting dalam mengambil keputusan-keputusan negara ketika dibutuhkan dalam situasi mendesak.

Dalam Bab III tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara UUD 1945, tidak ada pasal yang khusus mengatur kewenangan yang dimiliki oleh Wakil Presiden.

Hanya saja, kewenangan pemerintah dapat digantikan oleh Wakil Presiden ketika Presiden mangkat, berhenti, atau diberhentikan sesuai dalam Pasal 8 ayat 1 UUD 1945.

Namun, dikutip dari jurnal Lex Crimen yang berjudul Tugas dan Fungsi Wakil Presiden di Indonesia, berikut adalah beberapa tugas dan fungsinya:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pendidikan Mentereng Inayah Wahid, Diduga Sindir Wapres Soal Malas Membaca

Pendidikan Mentereng Inayah Wahid, Diduga Sindir Wapres Soal Malas Membaca

Lifestyle | Senin, 03 Februari 2025 | 10:59 WIB

Prabowo Absen Hadiri Peresmian Kuil Hindu, Sosok Penggantinya Jadi Sorotan: Wakilnya Masih Bagi Susu..

Prabowo Absen Hadiri Peresmian Kuil Hindu, Sosok Penggantinya Jadi Sorotan: Wakilnya Masih Bagi Susu..

Tekno | Senin, 03 Februari 2025 | 08:15 WIB

Gibran Sibuk Bagi-bagi Susu dan Buku, Publik Pertanyakan Tupoksi Wapres: Lah Bisanya Cuma Itu..

Gibran Sibuk Bagi-bagi Susu dan Buku, Publik Pertanyakan Tupoksi Wapres: Lah Bisanya Cuma Itu..

Tekno | Minggu, 02 Februari 2025 | 20:17 WIB

Terkini

Jangan Sampai Anak Kecil Melihat Prosesi Kurban Idul Adha sebelum Usia Berikut

Jangan Sampai Anak Kecil Melihat Prosesi Kurban Idul Adha sebelum Usia Berikut

Lifestyle | Selasa, 05 Mei 2026 | 15:39 WIB

Daftar Kandungan Skincare yang Tidak Boleh untuk Ibu Hamil

Daftar Kandungan Skincare yang Tidak Boleh untuk Ibu Hamil

Lifestyle | Selasa, 05 Mei 2026 | 15:15 WIB

5 Rekomendasi Serum yang Ampuh Atasi Flek Hitam Membandel, Harga Mulai Rp90 Ribuan

5 Rekomendasi Serum yang Ampuh Atasi Flek Hitam Membandel, Harga Mulai Rp90 Ribuan

Lifestyle | Selasa, 05 Mei 2026 | 14:53 WIB

5 Moisturizer dengan Kandungan Pencerah untuk Menyamarkan Flek Hitam

5 Moisturizer dengan Kandungan Pencerah untuk Menyamarkan Flek Hitam

Lifestyle | Selasa, 05 Mei 2026 | 14:50 WIB

Hadir di Indonesia, Laka Bawa Filosofi Gender-Neutral dan Tren Bibir Glossy ala Korea

Hadir di Indonesia, Laka Bawa Filosofi Gender-Neutral dan Tren Bibir Glossy ala Korea

Lifestyle | Selasa, 05 Mei 2026 | 14:47 WIB

4 Cacat Hewan yang Tidak Sah untuk Kurban, Kenali Sebelum Membeli!

4 Cacat Hewan yang Tidak Sah untuk Kurban, Kenali Sebelum Membeli!

Lifestyle | Selasa, 05 Mei 2026 | 14:34 WIB

Face Toner dan Face Tonic Apakah Sama? Kenali Fungsinya Sebelum Memakai

Face Toner dan Face Tonic Apakah Sama? Kenali Fungsinya Sebelum Memakai

Lifestyle | Selasa, 05 Mei 2026 | 14:05 WIB

Sepatu Sekolah Merek Apa yang Bagus dan Awet? Ini 7 Rekomendasi Terbaik dari Brand Lokal

Sepatu Sekolah Merek Apa yang Bagus dan Awet? Ini 7 Rekomendasi Terbaik dari Brand Lokal

Lifestyle | Selasa, 05 Mei 2026 | 14:04 WIB

5 Sabun Batang Pemutih Badan Paling Ampuh, Kulit Cerah Merata

5 Sabun Batang Pemutih Badan Paling Ampuh, Kulit Cerah Merata

Lifestyle | Selasa, 05 Mei 2026 | 13:44 WIB

Apakah Boleh Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal? Begini Penjelasan Hukumnya

Apakah Boleh Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal? Begini Penjelasan Hukumnya

Lifestyle | Selasa, 05 Mei 2026 | 13:26 WIB