Kronologi Konflik Agnez Mo vs Ari Bias yang Berujung Denda Rp1,5 Miliar

Nur Khotimah

Rabu, 05 Februari 2025 | 13:03 WIB
Kronologi Konflik Agnez Mo vs Ari Bias yang Berujung Denda Rp1,5 Miliar
Kolase foto Agnez Mo dan Ari Bias. [Instagram/agnezmo;ari_bias]

Suara.com - Konflik antara Ari Bias dan Agnez Mo akhirnya mendapat titik terang. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat belum lama ini memutuskan bahwa wanita penyanyi kelahiran tahun 1986 itu terbukti telah melakukan pelanggaran hak cipta. 

Dalam penyelesaiannya, Agnez Mo perlu membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias. Hal ini karena dirinya menyanyikan lagu "Bilang Saja" tanpa izin penciptanya dalam sejumlah acara komersial.

Hal tersebut dibacakan kuasa hukum Ari Bias, yakni Minola Sebayang usai memegang hasil putusan pengadilan tertanggal 30 Januari 2025. Ia memastikan bahwa kliennya menang dalam konflik dengan Agnez Mo tersebut.

"Intinya adalah menyatakan tergugat (Agnez Mo) telah melakukan pelanggaran hak cipta karena menggunakan secara komersil lagu ciptaan penggugat Bilang Saja pada tiga konser tanpa izin penggugat selaku pencipta. Menghukum tergugat membayar denda kerugian karena menggunakan lagu ciptaan penggugat tersebut secara komersil tanpa izin sebesar Rp1,5 miliar kepada penggugat," ujar Minola, dikutip Rabu (5/2/2025).

Kronologi Konflik Agnez Mo Vs Ari Bias

Ari Bias dan Agnez Mo. (Kolase Instagram)
Ari Bias dan Agnez Mo. (Kolase Instagram)

Adapun konflik tersebut berawal dari Ari Bias yang mengajukan hak atas royalti lagu "Bilang Saja". Tepatnya setelah karyanya ini dinyanyikan  Agnez Mo dalam tiga acara berturut-turut yang diselenggarakan night bar HW Group.

Tiga acara itu terdiri dari tanggal 25 Mei 2023 di HW Superclubs Surabaya, 26 Mei 2023 di H Club Jakarta, dan 27 Mei 2023 di HW Superclub Bandung. Ari mengaku sudah menghubungi Agnez perihal hak cipta lagu.

Secara gamblang, Ari Bias bisa memberi izin kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sehingga prosedur pembayaran royalti berjalan. Namun, pihak HW Grup dan Agnez tak memenuhi hal itu.

Ari Bias kemudian melayangkan somasi terbuka terhadap Agnez Mo dan HW Group pada Mei 2024. Gugatannya ini didasarkan pada Pasal 9 Ayat 2 Ayat 3 UU Hak Cipta dan ia meminta ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar.

baca juga

Tak cukup sampai di situ, Ari juga sempat membawa kasus tersebut ke Bareskrim Polri. Laporannya ini terdaftar dengan nomor LP/B/202/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, yang  dilayangkan oleh dirinya pada 19 Juni 2024.

Ari kemudian menggugat Agnez ke Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat pada 12 September 2024. Sidangnya dijadwalkan seminggu setelah gugatan didaftarkan dan majelis hakim menilai Agnez melanggar UU.

Agnez pun akhirnya diminta membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar yang merupakan akumulasi dari tiga konser. Meski begitu, ia disebut masih diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan atas putusan tersebut.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berapa Tarif Manggung Agnez Mo? Didenda Rp1,5 M Kasus Pelanggaran Hak Cipta Lagu

Berapa Tarif Manggung Agnez Mo? Didenda Rp1,5 M Kasus Pelanggaran Hak Cipta Lagu

Lifestyle | Rabu, 05 Februari 2025 | 08:32 WIB

Pendidikan Ahmad Dhani Vs Melly Goeslaw, Beda Suara soal Kasus Royalti Agnez Mo?

Pendidikan Ahmad Dhani Vs Melly Goeslaw, Beda Suara soal Kasus Royalti Agnez Mo?

Lifestyle | Selasa, 04 Februari 2025 | 20:22 WIB

Cita Citata Komentari Kasus Agnez Mo vs Ari Bias: Sejak Kapan Penyanyi Harus Bayar Royalti?

Cita Citata Komentari Kasus Agnez Mo vs Ari Bias: Sejak Kapan Penyanyi Harus Bayar Royalti?

Entertainment | Selasa, 04 Februari 2025 | 22:00 WIB

Terkini

Bandara Riyadh Ditutup Hingga Sabtu, Dampak Serangan Mematikan Houthi

Bandara Riyadh Ditutup Hingga Sabtu, Dampak Serangan Mematikan Houthi

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 09:53 WIB

Profil RJ Mitte, Aktor Breaking Bad Meninggal Dunia di Usia 34 Tahun

Profil RJ Mitte, Aktor Breaking Bad Meninggal Dunia di Usia 34 Tahun

Entertainment | Selasa, 13 Oktober 2026 | 09:52 WIB

Mantan Direktur RSUD Syekh Yusuf Gowa Resmi Masuk Penjara 3 Tahun

Mantan Direktur RSUD Syekh Yusuf Gowa Resmi Masuk Penjara 3 Tahun

Sulsel | Selasa, 13 Oktober 2026 | 09:50 WIB

Nasib Penerbangan ke Arab Saudi Setelah Bandara Riyadh Diserang

Nasib Penerbangan ke Arab Saudi Setelah Bandara Riyadh Diserang

Bisnis | Selasa, 13 Oktober 2026 | 09:48 WIB

Jepang Hentikan Operasi Karhutla, Bantuan Malaysia Disebut Belum Direspon RI

Jepang Hentikan Operasi Karhutla, Bantuan Malaysia Disebut Belum Direspon RI

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 09:46 WIB

Kinerja Gibran Dinilai Rendah, Prabowo Diminta Evaluasi Peran Wapres

Kinerja Gibran Dinilai Rendah, Prabowo Diminta Evaluasi Peran Wapres

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 09:45 WIB

Rupiah Lanjutkan Tren Melemah, Dolar AS Naik ke Level Rp17.939

Rupiah Lanjutkan Tren Melemah, Dolar AS Naik ke Level Rp17.939

Bisnis | Selasa, 13 Oktober 2026 | 09:45 WIB

Penimbunan BBM di Bulukumba Diduga Libatkan Anggota Polri

Penimbunan BBM di Bulukumba Diduga Libatkan Anggota Polri

Sulsel | Selasa, 13 Oktober 2026 | 09:42 WIB

Gubernur Kaltim MCU ke Singapura saat Karhutla Parah, Bolehkah Kepala Daerah Berobat ke Luar Negeri?

Gubernur Kaltim MCU ke Singapura saat Karhutla Parah, Bolehkah Kepala Daerah Berobat ke Luar Negeri?

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 09:42 WIB

4 Cara Mengatasi Bedak Padat yang Pecah agar Bisa Dipakai Lagi dengan Aman

4 Cara Mengatasi Bedak Padat yang Pecah agar Bisa Dipakai Lagi dengan Aman

Lifestyle | Selasa, 13 Oktober 2026 | 09:40 WIB

×