Ketika awal munculnya advokat di Inggris, mereka telah mengenakan toga berkantong di bagian belakang ketika beracara di pengadilan.
Makna kantong belakang tersebut karena profesi advokat adalah profesi yang mulia atau officium nobile sehingga tidak pernah membicarakan perihal upah ketika mengawal sebuah masalah hukum.
Pada saat itu, para advokat hanya ingin menerima penghargaan yang akhirnya diwujudkan dalam bentuk honorarium.
Dari filosofi itu pula menjadi simbol bahwa advokat tidak menerima bayaran dari kliennya, tapi klien dapat memberi honorarium tanpa diketahui oleh advokat itu sendiri.
Makna ini senada dengan yang dilakukan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ketika merilis seragam baru pada tahun 2021 lalu. Saat launching seragam, Ketua Umum Peradi saat itu, Otto Hasibuan menyebut jika desainnya berlandaskan dengan filosofi dan prinsip kerja pengacara.
Dalam kesempatan itu, ia berpesan bahwa sebagai advokat, tujuan utama adalah menegakkan hukum dan keadilan, bukan uang ataupun upah yang didapatkan.
Kontributor : Damayanti Kahyangan