Dipakai Razman Arif saat Geruduk MA, Kesakralan Toga Advokat Tak Boleh Dipakai Sembarangan

Farah Nabilla

Selasa, 11 Februari 2025 | 13:34 WIB
Dipakai Razman Arif saat Geruduk MA, Kesakralan Toga Advokat Tak Boleh Dipakai Sembarangan
Razman Arif Nasution. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo bersama rombongan terpantau sambangi Gedung Mahkamah Agung (MA) pada Senin (10/2/2025).

Menariknya, mereka menggunakan toga advokat layaknya akan beracara di pengadilan.

Tak hanya itu, tampak juga ada yang mengenakan seragam bercorak ungu dengan tulisan Perkumpulan Barisan Advokat Semi Militer Indonesia (Pembasmi).

Adapun maksud dan tujuan kedatangan mereka adalah mendesak agar Mahkamah Agung mengganti Ketua Majelis Hakim yang saat ini menangani perkara dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Razman.

“Kami meminta agar Mahkamah Agung memerintahkan Ketua Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk mengganti hakim yang bersangkutan,” kata Razman.

Alasannya karena menganggap Majelis Hakim PN Jakarta Utara yang menangani kasus ini tidak netral. Alhasil, aksi mereka langsung menjadi sorotan warganet di media sosial, terutama soal pakaian yang dikenakan karena dianggap tidak sesuai aturan yang berlaku.

Lantas, bagaimana aturan dan makna toga advokat?

Aturan Mengenakan Toga Advokat

Aturan serta tata cara mengenakan toga advokat diatur dalam Pasal 230 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi:

baca juga

“Dalam ruang sidang, hakim, penuntut umum, penasihat hukum dan panitera mengenakan pakaian sidang dan atribut masing-masing.”

Kemudian dalam Pasal 4 ayat (2), (3), dan (4) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dijelaskan :

Bahwa pakaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bagi hakim, penuntut umum dan penasehat hukum adalah toga berwarna hitam, dengan lengan lebar, simare dan bef dengan atau tanpa peci hitam.

Secara umum, pengadilan memiliki pedoman tata tertib yang harus dipatuhi oleh setiap orang yang memasuki gedung pengadilan, yaitu:

a.       Ketua Majelis Hakim bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban dari semua pihak yang hadir di ruang sidang. Semua yang hadir di ruang sidang harus menaati semua perintah yang dikeluarkan oleh Ketua Majelis Hakim.

b.       Semua orang yang hadir di ruang sidang harus selalu menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan. Jika ada satu pihak yang tidak menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan, maka Ketua Pengadilan dapat memerintahkan individu tersebut untuk dikeluarkan dari ruang sidang dan bahkan dituntut secara pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kronologi Razman Arif Nasution Tak Diakui Kampus Ibnu Chaldun, Isu Ijazah Bodong Ramai Diungkit

Kronologi Razman Arif Nasution Tak Diakui Kampus Ibnu Chaldun, Isu Ijazah Bodong Ramai Diungkit

Entertainment | Selasa, 11 Februari 2025 | 13:23 WIB

Kekayaan Firdaus Oiwobo yang Dipecat KAI Buntut Naik Meja di Sidang Razman

Kekayaan Firdaus Oiwobo yang Dipecat KAI Buntut Naik Meja di Sidang Razman

Lifestyle | Selasa, 11 Februari 2025 | 13:04 WIB

Hotman Paris Kebanting? Beda Kelas Jam Tangan Sang Pengacara dengan Razman Arif Nasution

Hotman Paris Kebanting? Beda Kelas Jam Tangan Sang Pengacara dengan Razman Arif Nasution

Entertainment | Selasa, 11 Februari 2025 | 12:51 WIB

Sama-Sama Suram! Nasib Hotman Paris, Razman, Firdaus Oibowo Disanksi KAI Sampai Dipecat

Sama-Sama Suram! Nasib Hotman Paris, Razman, Firdaus Oibowo Disanksi KAI Sampai Dipecat

Lifestyle | Selasa, 11 Februari 2025 | 11:54 WIB

Kronologi Razman Dipecat Tidak Hormat, Jauh Sebelum Firdaus Oiwobo Didepak KAI

Kronologi Razman Dipecat Tidak Hormat, Jauh Sebelum Firdaus Oiwobo Didepak KAI

Entertainment | Selasa, 11 Februari 2025 | 12:18 WIB

Terkini

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:49 WIB

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:39 WIB

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:22 WIB

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:11 WIB

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:50 WIB

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Health | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:40 WIB

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:12 WIB

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:06 WIB

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Bogor | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:59 WIB

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:48 WIB

×