Mau Nikah di 2025? Cek Dulu Dokumen Wajib untuk Wanita!

M. Reza Sulaiman

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:43 WIB
Mau Nikah di 2025? Cek Dulu Dokumen Wajib untuk Wanita!
Persyaratan Nikah 2025 untuk Wanita (freepik)

Suara.com - Menikah merupakan salah satu momen paling berharga dalam kehidupan seseorang. Bagi wanita yang berencana melangsungkan pernikahan pada tahun 2025 di Indonesia, penting untuk memahami persyaratan terbaru yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Dengan mempersiapkan segala dokumen dan memenuhi ketentuan yang berlaku, maka proses pernikahan dapat berjalan dengan lancar dan sesuai harapan. Lantas, seperti apa persyaratan nikah 2025 untuk wanita?

Persyaratan Nikah 2025 untuk Wanita

Pada akhir tahun 2024, Kementerian Agama Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah. Peraturan ini mulai berlaku sejak 30 Desember 2024 dan mengatur berbagai aspek terkait prosedur dan persyaratan pernikahan yang berlaku pada tahun 2025 ini.

Merujuk pada aturan terbaru, disebutkan di dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 30/2024, tentang pencatatan pernikahan.

"Berdasarkan PMA Nomor 30 Tahun 2024, ada aturan baru buat daftar nikah. Pastikan semua berkas lengkap dan ikuti semua prosedurnya ya", tulis Bimas Islam Kemenag, sebagaimana dikutip dari akun Instagram @bimasislam.

Pendaftaran pernikahan dapat dilakukan dengan melampirkan berkas-berkas berikut ini secara lengkap:

  1. Surat pengantar nikah yang diperoleh dari desa/kelurahan tempat tinggal catin 
  2. Fotokopi akta kelahiran 
  3. Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) 
  4. Fotokopi kartu keluarga (KK) 
  5. Surat rekomendasi nikah yang diperoleh dari KUA setempat bagi catin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya 
  6. Surat keterangan sehat yang diperoleh dari fasilitas kesehatan 
  7. Persetujuan catin
  8. Izin tertulis dari orangtua atau wali bagi catin yang belum berusia 21 tahun
  9. Surat dispensasi kawin yang diperoleh dari Pengadilan
  10. Surat izin dari atasan atau kesatuan bagi TNI/POLRI bagi catin yang belum berusia 19 tahun (dihitung pada tanggal pelaksanaan nikah) 
  11. Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari satu orang
  12. Akta Cerai bagi duda/janda yang telah cerai hidup
  13. Akta Kematian bagi duda/janda yang telah cerai mati.

Memastikan semua dokumen di atas lengkap dan valid tentunya akan membantu kelancaran proses pendaftaran pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA). Setelah semua dokumen persyaratan lengkap, calon pengantin bisa mendaftar di KUA tempat pernikahan akan dilaksanakan. Pendaftaran ini dapat dilakukan secara langsung atau melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) secara online.

Kemudian, petugas KUA akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen yang diserahkan serta memastikan bahwa kedua calon pengantin memenuhi syarat untuk menikah. Lalu, akad nikah dapat dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja. Hanya saja, atas permintaan calon pengantin dan persetujuan Kepala KUA atau Pegawai Pencatat Nikah, akad nikah juga bisa dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja.

baca juga

Sebagai tambahan informasi, penting untuk melakukan pendaftaran nikah setidaknya 10 hari kerja sebelum tanggal pernikahan yang direncanakan. Hal ini bertujuan untuk memberikan waktu yang cukup bagi KUA untuk memproses dan memverifikasi semua dokumen yang diperlukan.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mengenal Lily of the Valley, Buket Bunga Pernikahan Shenina Kembaran dengan Song Hye Kyo dan Kate Middleton

Mengenal Lily of the Valley, Buket Bunga Pernikahan Shenina Kembaran dengan Song Hye Kyo dan Kate Middleton

Lifestyle | Rabu, 12 Februari 2025 | 16:46 WIB

Ibunda Thariq Halilintar Singgung Syarat Nikah, Warganet Ramai Membantah!

Ibunda Thariq Halilintar Singgung Syarat Nikah, Warganet Ramai Membantah!

Your Say | Rabu, 08 Maret 2023 | 15:53 WIB

5 Tips Nikah di KUA Sesuai Prosedur, Wajib Minta Restu Keluarga Dulu

5 Tips Nikah di KUA Sesuai Prosedur, Wajib Minta Restu Keluarga Dulu

News | Kamis, 09 Februari 2023 | 08:40 WIB

Terkini

Perbedaan Shio Macan Kayu, Api, Tanah, Logam dan Air, Tidak Semua Macan Punya Karakter Sama

Perbedaan Shio Macan Kayu, Api, Tanah, Logam dan Air, Tidak Semua Macan Punya Karakter Sama

Lifestyle | Sabtu, 19 September 2026 | 07:10 WIB

Drama Korea Love Your Enemy: Ditakdirkan untuk Saling Bertemu dan Bersaing

Drama Korea Love Your Enemy: Ditakdirkan untuk Saling Bertemu dan Bersaing

Your Say | Sabtu, 19 September 2026 | 07:00 WIB

Pinjaman Ditolak? Begini Cara Cek Nama Kamu di OJK Lewat HP

Pinjaman Ditolak? Begini Cara Cek Nama Kamu di OJK Lewat HP

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 06:45 WIB

3 Weton Sakti Idu Geni, Konon Ucapannya Sering Jadi Kenyataan

3 Weton Sakti Idu Geni, Konon Ucapannya Sering Jadi Kenyataan

Lifestyle | Sabtu, 19 September 2026 | 06:10 WIB

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Terkait Kasus HGB

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Terkait Kasus HGB

Foto | Sabtu, 19 September 2026 | 06:00 WIB

Halal Summit 2026 Hasilkan 39 Kerja Sama Jaminan Produk Halal

Halal Summit 2026 Hasilkan 39 Kerja Sama Jaminan Produk Halal

Foto | Sabtu, 19 September 2026 | 05:30 WIB

Merasa Sehat Bukan Berarti Tak Perlu Cek Kesehatan, Ini Pentingnya Deteksi Dini

Merasa Sehat Bukan Berarti Tak Perlu Cek Kesehatan, Ini Pentingnya Deteksi Dini

Health | Sabtu, 19 September 2026 | 01:44 WIB

Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Jay Idzes, Beckham, dan Eliano Dicoret!

Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Jay Idzes, Beckham, dan Eliano Dicoret!

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 00:08 WIB

Tuntas di Asia, Timnas Minifootball Indonesia Langsung Bidik Piala Dunia 2027

Tuntas di Asia, Timnas Minifootball Indonesia Langsung Bidik Piala Dunia 2027

Bola | Jum'at, 18 September 2026 | 23:57 WIB

Gedung BPN Cibinong Digeruduk KPK, Koper Dokumen Diangkut Dikawal Polisi Senjata Lengkap

Gedung BPN Cibinong Digeruduk KPK, Koper Dokumen Diangkut Dikawal Polisi Senjata Lengkap

Bogor | Jum'at, 18 September 2026 | 23:51 WIB

×