Izin Penyadapan Ilegal hingga Penghapusan Data, Irjen Slamet Uliandi Terancam 10 Tahun Penjara

Bella, Lilis Varwati

Kamis, 05 November 2026 | 21:00 WIB
Izin Penyadapan Ilegal hingga Penghapusan Data, Irjen Slamet Uliandi Terancam 10 Tahun Penjara
Irjen Pol Slamet Uliandi
baca 10 detik
  • Bareskrim Polri menjerat Irjen Pol. Slamet Uliandi dengan pasal berlapis terkait kasus dugaan penyadapan ilegal.
  • Slamet berperan memberikan izin penyadapan tanpa prosedur terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah pihak pada periode 2025 hingga 2026.
  • Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara maksimal selama 10 tahun berdasarkan sangkaan pasal yang diberikan penyidik.

Suara.com - Bareskrim Polri menjerat Irjen Pol. Slamet Uliandi dengan sejumlah pasal berlapis dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lainnya. Mantan Kepala Bagian Monitoring (Kabagmon) Bareskrim Polri tersebut terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara berdasarkan salah satu pasal yang disangkakan kepadanya.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto mengatakan, Slamet dikenakan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) terkait akses ilegal dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 258 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Slamet turut dijerat Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penghapusan informasi elektronik, dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara, juncto Pasal 20 huruf C KUHP.

Slamet disebut berperan dalam memberikan izin penyadapan ilegal yang dilakukan oleh pejabat Kepala Bagian Monitoring (Kabagmon) Bareskrim Polri, Irjen Pol. Eko Hadi Santoso (EH), dan Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution. Keduanya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

"Peran tersangka SU adalah sebagai dewan pembina dari MC Bareskrim Polri, di mana yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Kabagmon, ataupun Kabag Monitoring Barreskrim, dari tahun 2010 sampai tahun 2019," kata Suhermanto dalam konferensi pers terbaru, Kamis (5/11/2026).

Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 13 saksi dan lima orang ahli untuk mendalami perkara tersebut. Lima ahli yang dimintai keterangan terdiri atas tiga ahli di bidang informasi dan transaksi elektronik (ITE) serta dua ahli hukum pidana.

Slamet Uliandi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka keempat dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo dan sejumlah pihak lainnya.

Dalam perkara ini, penyidik mengungkap dugaan penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor telepon pada periode 2025 hingga 2026. Sasaran penyadapan disebut mencakup pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM, hingga pengusaha.

baca juga

Selain itu, Slamet juga diduga terlibat dalam penghapusan file hasil penyadapan. Penyidik menyebut dirinya memiliki peran sebagai Dewan Pembina MC Bareskrim Polri dan pernah menjabat sebagai Kabagmon pada 2010 hingga 2019.

Pada kesempatan tersebut, Suhermanto turut mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial terkait perkara penyadapan tersebut.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum tentu benar informasinya," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Seskab Teddy Dikabarkan Diperiksa POM TNI, Soal Penyadapan Prabowo?

Seskab Teddy Dikabarkan Diperiksa POM TNI, Soal Penyadapan Prabowo?

News | Kamis, 05 November 2026 | 20:54 WIB

Golkar Soal Kabar 6-7 Ketum Parpol Diduga Turut Disadap Listyo: Sinyal Buruk Bagi Demokrasi

Golkar Soal Kabar 6-7 Ketum Parpol Diduga Turut Disadap Listyo: Sinyal Buruk Bagi Demokrasi

News | Kamis, 05 November 2026 | 20:32 WIB

Irjen Slamet Uliandi Jadi Tersangka Penyadapan, Belum Ditahan karena Sakit

Irjen Slamet Uliandi Jadi Tersangka Penyadapan, Belum Ditahan karena Sakit

News | Kamis, 05 November 2026 | 20:21 WIB

Bareskrim Tetapkan Irjen Slamet Uliandi Tersangka Kasus Penyadapan Prabowo

Bareskrim Tetapkan Irjen Slamet Uliandi Tersangka Kasus Penyadapan Prabowo

News | Kamis, 05 November 2026 | 20:18 WIB

Jadi Dewan Pembina MC Bareskrim, Irjen Slamet Uliandi Punya Kewenangan Izinkan Penyadapan

Jadi Dewan Pembina MC Bareskrim, Irjen Slamet Uliandi Punya Kewenangan Izinkan Penyadapan

News | Kamis, 05 November 2026 | 20:16 WIB

Rocky Gerung Soroti Praktik Penyadapan Ilegal Oknum Kepolisian ke Prabowo

Rocky Gerung Soroti Praktik Penyadapan Ilegal Oknum Kepolisian ke Prabowo

Video | Kamis, 05 November 2026 | 20:05 WIB

Ucapan Prabowo ke Listyo yang Kini Jadi Sorotan Usai Skandal Penyadapan Terkuak

Ucapan Prabowo ke Listyo yang Kini Jadi Sorotan Usai Skandal Penyadapan Terkuak

Video | Kamis, 05 November 2026 | 18:10 WIB

Jika Presiden Saja Bisa Disadap, Seberapa Aman Privasi Digital Kita?

Jika Presiden Saja Bisa Disadap, Seberapa Aman Privasi Digital Kita?

Your Say | Kamis, 05 November 2026 | 20:35 WIB

SETARA: Kasus Penyadapan Prabowo Ancaman Serius Penyalahgunaan Kekuasaan

SETARA: Kasus Penyadapan Prabowo Ancaman Serius Penyalahgunaan Kekuasaan

News | Kamis, 05 November 2026 | 17:49 WIB

Refleksi Kasus Dugaan Penyadapan Tokoh Publik: Alarm Bahaya Privasi Digital

Refleksi Kasus Dugaan Penyadapan Tokoh Publik: Alarm Bahaya Privasi Digital

Your Say | Kamis, 05 November 2026 | 18:30 WIB

Terkini

Bye Kusam dan PIH! 4 Moisturizer Alpha Arbutin Cuma di Bawah Rp50 Ribuan

Bye Kusam dan PIH! 4 Moisturizer Alpha Arbutin Cuma di Bawah Rp50 Ribuan

Your Say | Kamis, 05 November 2026 | 21:00 WIB

7 Arti Mimpi Kecelakaan Mobil atau Motor Tapi Selamat

7 Arti Mimpi Kecelakaan Mobil atau Motor Tapi Selamat

Lifestyle | Kamis, 05 November 2026 | 20:55 WIB

Seskab Teddy Dikabarkan Diperiksa POM TNI, Soal Penyadapan Prabowo?

Seskab Teddy Dikabarkan Diperiksa POM TNI, Soal Penyadapan Prabowo?

News | Kamis, 05 November 2026 | 20:54 WIB

Ramai Isu Book Shaming: Saatnya Pembaca Bedakan Kritik Karya dengan Hinaan

Ramai Isu Book Shaming: Saatnya Pembaca Bedakan Kritik Karya dengan Hinaan

Your Say | Kamis, 05 November 2026 | 20:45 WIB

Pemerintah Desak Bank MNC Penuhi Hak Nasabah

Pemerintah Desak Bank MNC Penuhi Hak Nasabah

Bisnis | Kamis, 05 November 2026 | 20:43 WIB

Keysha Angelica Riset Gestur Pelakor Lewat Medsos demi Peran Citra di Kesetiaan

Keysha Angelica Riset Gestur Pelakor Lewat Medsos demi Peran Citra di Kesetiaan

Entertainment | Kamis, 05 November 2026 | 20:40 WIB

Jika Presiden Saja Bisa Disadap, Seberapa Aman Privasi Digital Kita?

Jika Presiden Saja Bisa Disadap, Seberapa Aman Privasi Digital Kita?

Your Say | Kamis, 05 November 2026 | 20:35 WIB

Golkar Soal Kabar 6-7 Ketum Parpol Diduga Turut Disadap Listyo: Sinyal Buruk Bagi Demokrasi

Golkar Soal Kabar 6-7 Ketum Parpol Diduga Turut Disadap Listyo: Sinyal Buruk Bagi Demokrasi

News | Kamis, 05 November 2026 | 20:32 WIB

Jay Idzes Bongkar Borok Sassuolo, Kualitas Bagus Tak Cukup Tanpa Mentalitas

Jay Idzes Bongkar Borok Sassuolo, Kualitas Bagus Tak Cukup Tanpa Mentalitas

Bola | Kamis, 05 November 2026 | 20:30 WIB

Irjen Slamet Uliandi Jadi Tersangka Penyadapan, Belum Ditahan karena Sakit

Irjen Slamet Uliandi Jadi Tersangka Penyadapan, Belum Ditahan karena Sakit

News | Kamis, 05 November 2026 | 20:21 WIB

×