Apa Itu Sumpah Advokat? Dilanggar Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo Sampai Dibekukan

Farah Nabilla

Jum'at, 14 Februari 2025 | 09:57 WIB
Apa Itu Sumpah Advokat? Dilanggar Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo Sampai Dibekukan
Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo yang sumpah advokatnya dibekukan [kolase]

Suara.com - Pengertian soal sumpah advokat menarik untuk dikulik seiring kabar berita acara sumpah advokat milik pengacara Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo dibekukan imbas kericuhan persidangan di PN Jakarta Utara. Kekinian, keduanya tidak dapat lagi bersidang di seluruh pengadilan di bawah lingkungan Mahkamah Agung (MA).

Hal tersebut disampaikan oleh pihak MA dalam konferensi pers pada Kamis (13/2/2025) kemarin. Pembekuan tersebut dilakukan oleh pengadilan tinggi tempat keduanya mengambil berita acara sumpah advokat. Sumpah advokat Razman dibekukan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Ambon sedangkan Firdaus di PT Banten. Lantas apa itu sumpah advokat? Simak penjelasan berikut ini.

Apa Itu Sumpah Advokat?

Sidang kasus Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025) berlangsung rusuh. [Suara.com/Tiara Rosana]
Sidang kasus Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025) berlangsung rusuh. [Suara.com/Tiara Rosana]

Advokat merupakan orang yang berprofesi memberikan jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Sumpah advokat merupakan janji yang diucapkan advokat di sidang terbuka Pengadilan Tinggi setelah memenuhi persyaratan.

Sumpah ini merupakan tahap akhir untuk menjadi advokat. Pengambilan sumpah advokat diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dalam UU tersebut, advokat sebelum menjalankan profesinya wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.

Sumpah atau janji di sini menurut keyakinan agama masing-masing orang yang bersumpah. Sumpah ditujukan pada pemeluk agama Islam dan pemeluk agama lainnya. Sedangkan berjanji diperuntukkan bagi penganut protestan karena keyakinannya.

Sumpah atau janji advokat diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU No 18 tahun 2003 tentang Advokat. Isi sumpah advokat meliputi:

  • Janji kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Mengamalkan Pancasila dan UUD NRI 1945
  • Tidak menjanjikan sesuatu kepada hakim, pejabat pengadilan, atau pejabat lainnya untuk memenangkan perkara
  • Bertindak jujur, adil, dan bertanggung jawab
  • Menjaga martabat dan kehormatan sebagai advokat
  • Tidak menolak untuk melakukan pembelaan atau memberi jasa hukum

Setelah dilakukan pengambilan sumpah atau janji advokat, salinan berita acara sumpah advokat oleh Panitera Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dikirimkan kepada Mahkamah Agung, Menteri, dan organisasi advokat. Beberapa syarat untuk mengambil sumpah advokat antara lain:

1. Fotokopi KTP/domisili
2. Surat pernyataan tidak berstatus PNS atau pejabat negara
3. Fotokopi ijazah S1 sarjana hukum yang dilegalisir
4. Fotokopi sertifikat PKPA
5. Fotokopi sertifikat lulus UPA
6. Surat keterangan magang minimal 2 tahun berturut-turut
7. Surat keterangan tidak pernah dipidana
8. Surat keputusan pengangkatan advokat

Sebelum Maret 2021, calon advokat dibebankan untuk membayar biaya pengambilan sumpah advokat kepada organisasi advokat dengan nominal yang berbeda-beda. Namun setelah keluar Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Larangan Pungutan Terkait Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat, sudah tidak ada lagi pungutan bagi calon advokat.

baca juga

Kontributor : Trias Rohmadoni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hotman Paris Sindir Menohok Razman Nasution dan Vadel Badjideh: Klien dan Kuasa Hukum Senasib

Hotman Paris Sindir Menohok Razman Nasution dan Vadel Badjideh: Klien dan Kuasa Hukum Senasib

Lifestyle | Jum'at, 14 Februari 2025 | 08:54 WIB

Razman Arif Nasution Mendadak Kalem saat Kabarkan Vadel Badjideh jadi Tersangka, Takut Nyusul?

Razman Arif Nasution Mendadak Kalem saat Kabarkan Vadel Badjideh jadi Tersangka, Takut Nyusul?

Entertainment | Jum'at, 14 Februari 2025 | 07:15 WIB

Doa Nikita Mirzani Terkabul, Vadel Badjideh Ditahan Atas Dugaan Asusila Lolly

Doa Nikita Mirzani Terkabul, Vadel Badjideh Ditahan Atas Dugaan Asusila Lolly

Video | Kamis, 13 Februari 2025 | 22:35 WIB

Belum Terima Surat Resmi, Razman Arif Nasution Pertanyakan Pembekuan Izin Advokatnya!

Belum Terima Surat Resmi, Razman Arif Nasution Pertanyakan Pembekuan Izin Advokatnya!

Video | Kamis, 13 Februari 2025 | 22:00 WIB

Sumpah Advokatnya Dibekukan, Razman Arif Nasution Cari Pembelaan: Pengadilan Tinggi Tak Berhak Awasi Advokat

Sumpah Advokatnya Dibekukan, Razman Arif Nasution Cari Pembelaan: Pengadilan Tinggi Tak Berhak Awasi Advokat

Entertainment | Kamis, 13 Februari 2025 | 21:15 WIB

Terkini

Tayang 2027, Anime Bertema Musik Studio Cabana Buka Audisi Seiyu Utama Pria

Tayang 2027, Anime Bertema Musik Studio Cabana Buka Audisi Seiyu Utama Pria

Your Say | Minggu, 02 Agustus 2026 | 07:05 WIB

Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap

Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 23:09 WIB

Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat

Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat

Bisnis | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:40 WIB

Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi

Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa

Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:25 WIB

Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono

Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:20 WIB

Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan

Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan

Bisnis | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi

Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi

Bisnis | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:01 WIB

Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor

Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:58 WIB

Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau

Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau

Riau | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:58 WIB

×