Apa Itu Ultra Petita? Vonis yang Bikin Harvey Moeis Dipenjara 20 Tahun

Farah Nabilla

Jum'at, 14 Februari 2025 | 13:33 WIB
Apa Itu Ultra Petita? Vonis yang Bikin Harvey Moeis Dipenjara 20 Tahun
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis (tengah) bersiap keluar ruangan sidang usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8/2024). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym]

Suara.com - Istilah Ultra Petita ramai disebut dalam vonis Harvey Moeis yang merupakan terdakwa kasus korupsi komoditas timah. Ada 5 terdakwa yang mendapat vonis ultra petita salah satunya Harvey Moeis yang hukumannya diperberat jadi 20 tahun penjara dari sebelumnya 6,5 tahun penjara.

Vonis ultra petita itu dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis (13/2/2025) kemarin. Diketahui vonis yang dijatuhkan lebih tinggi dari tuntutan awal jaksa sehingga dikategorikan sebagai ultra petita. Lantas apa sebenarnya ultra petita? Simak penjelasan berikut ini.

Apa Itu Ultra Petita?

Terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis saat menjalani sidang lanjutan kasusnya di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/Dea)
Terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis saat menjalani sidang lanjutan kasusnya di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/Dea)

Menurut situs Persatuan Jaksa Indonesia (PJI), ultra petita berasal dari bahasa Latin yakni ultra yang artinya lebih, melampaui, ekstrim, sedangkan Petita artinya permohonan. Sehingga dalam konteks hukum, ultra petita merupakan putusan hakim yang melebihi tuntutan jaksa atau gugatan yang diajukan.

Dalam hukum pidana, hakim seharusnya memutus perkara sesuai dakwaan dan tuntutan jaksa. Namun dalam kasus tertentu, hakim punya wewenang menjatuhkan putusan di luar tuntutan jika didasarkan kepentingan keadilan.

Putusan ultra petita dapat terjadi karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kurang sempurna. Putusan ini juga dapat dilakukan sebagai wujud pengembangan hukum progresif.

Ultra petita merupakan penjatuhan putusan oleh majelis hakim atas suatu perkara yang melebihi tuntutan atau dakwaan yang diajukan JPU. Ultra petita juga bisa diartikan sebagai menjatuhkan putusan terhadap perkara yang tidak diminta oleh JPU.

Dalam Pasal 178 HIR dan Pasal 189 Ayat (3) RBg yang menjelaskan soal putusan ultra petita disebutkan bahwa hakim tidak boleh memberikan putusan yang melebihi gugatan. Namun dalam praktiknya, ultra petita dapat digunakan dengan batasan tertentu yakni tidak melebihi ancaman maksimum yang didakwakan.

Harvey Moeis cs Kena Ultra Petita

Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dalam sidang pembacaan putusan kasus korupsi PT Timah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo].
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dalam sidang pembacaan putusan kasus korupsi PT Timah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo].

Ultra petita dalam hukum acara pidana memang jarang digunakan. Namun dalam kasus Harvey Moeis cs, majelis hakim memutuskan untuk memperberat hukuman berdasarkan pertimbangan tertentu dan tentu tidak diambil secara sembarangan. Beberapa faktor yang menjadi pertimbangan utama dalam putusan ultra petita ini adalah aspek keadilan dan kepentingan publik.

Hakim mempertimbangkan besarnya kerugian negara akibat korupsi timah yang melibatkan Harvey Moeis cs. Dengan nilai kerugian Rp 300 triliun, majelis hakim menilai hukuman yang lebih berat diperlukan untuk memberikan efek jera.

baca juga

Selain memperberat hukuman penjara, hakim di tingkat banding juga menaikkan uang pengganti yang harus dibayar Harvey. Diketahui awalnya Harvey dihukum membayar uang pengganti Rp 210 miliar. Namun dalam putusan banding, jumlah itu meningkat jadi Rp 420 miliar.

Dalam hukum pidana, uang pengganti adalah bagian dari hukuman yang bertujuan untuk mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Jika uang pengganti tidak dibayar, maka aset terdakwa dapat disita atau hukuman penjara dapat diperpanjang.

Selain Harvey Moeis, ultra petita pun dijatuhkan pada eks Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani yang juga dapat vonis 20 tahun penjara dari sebelumnya 8 tahun penjara dalam kasus timah. Ada juga Helena Lim yang vonisnya diperberat jadi 10 tahun penjara dari sebelumnya 5 tahun penjara.

Kemudian ada bos smelter yakni Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) sejak 2018, Suparta yang divonis 19 tahun penjara dari sebelumnya 8 tahun penjara. Terakhir, ada Direktur Pengembangan Usaha PT RBT tahun 2017, Reza Andriansyah yang divonis 10 tahun penjara dari mulanya divonis 5 tahun penjara.

Kontributor : Trias Rohmadoni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pandji Pragiwaksono Belum Puas Soal Vonis Harvey Moeis 20 Tahun: Kayak Anak K-Pop..

Pandji Pragiwaksono Belum Puas Soal Vonis Harvey Moeis 20 Tahun: Kayak Anak K-Pop..

Lifestyle | Jum'at, 14 Februari 2025 | 12:58 WIB

Harvey Moeis Nangis Dijatuhi Hukuman 20 Tahun, Sandra Dewi Bakal Setia?

Harvey Moeis Nangis Dijatuhi Hukuman 20 Tahun, Sandra Dewi Bakal Setia?

Entertainment | Jum'at, 14 Februari 2025 | 07:30 WIB

Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara

Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara

Foto | Kamis, 13 Februari 2025 | 19:59 WIB

Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun, Legislator DPR: Tamparan Buat Kejaksaan

Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun, Legislator DPR: Tamparan Buat Kejaksaan

News | Kamis, 13 Februari 2025 | 17:16 WIB

Terkini

Enam Dekade Menunggu, UU Reforma Agraria Disahkan: Akankah Tanah Kembali ke Petani?

Enam Dekade Menunggu, UU Reforma Agraria Disahkan: Akankah Tanah Kembali ke Petani?

Sumsel | Kamis, 24 September 2026 | 21:48 WIB

Tak Hanya Sopir, Pelaku Usaha Juga Dapet Sanksi Jika Truk Langgar ODOL

Tak Hanya Sopir, Pelaku Usaha Juga Dapet Sanksi Jika Truk Langgar ODOL

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 21:44 WIB

Mayoritas Transaksi Pakai QRIS, Bisnis Payment Gateway Makin Menjanjikan

Mayoritas Transaksi Pakai QRIS, Bisnis Payment Gateway Makin Menjanjikan

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 21:39 WIB

Prabowo Bentuk Badan Gambut dan Mangrove Nasional, Fokus Cegah Karhutla

Prabowo Bentuk Badan Gambut dan Mangrove Nasional, Fokus Cegah Karhutla

News | Kamis, 24 September 2026 | 21:36 WIB

El Nino Bikin Was-was Pemerintah, Harga Pangan Bisa Naik

El Nino Bikin Was-was Pemerintah, Harga Pangan Bisa Naik

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 21:36 WIB

AI Bisa Permudah Trading, Tapi Keputusan Investasi Tetap di Investor

AI Bisa Permudah Trading, Tapi Keputusan Investasi Tetap di Investor

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 21:32 WIB

Komitmen BPJS Hadirkan Layanan JKN yang Komunikatif

Komitmen BPJS Hadirkan Layanan JKN yang Komunikatif

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 21:29 WIB

Karier Penghina JK Silfester di BUMN Hanya Seumur Jagung

Karier Penghina JK Silfester di BUMN Hanya Seumur Jagung

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 21:29 WIB

Ingin Lawan Tudingan Suap Pansus Haji, Kubu Yaqut Minta Saksi dari DPR Hadir di Sidang

Ingin Lawan Tudingan Suap Pansus Haji, Kubu Yaqut Minta Saksi dari DPR Hadir di Sidang

News | Kamis, 24 September 2026 | 21:24 WIB

Saat Kecantikan dan Fashion Bertemu dalam Gaya yang Lebih Personal

Saat Kecantikan dan Fashion Bertemu dalam Gaya yang Lebih Personal

Lifestyle | Kamis, 24 September 2026 | 21:11 WIB

×