"Dengan dibekukannya berita acara sumpah advokat atas nama Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo, maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik di pengadilan," ujar Yanto, dalam jumpa pers di gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).
Kontributor : Xandra Junia Indriasti