- Ditunjuk langsung oleh calon baptis, orang tua baptisan, atau pastor paroki.
- Berusia minimal 16 tahun, kecuali ada pengecualian dari Uskup Diosesan atau Pastor Paroki.
- Seorang Katolik yang telah menerima sakramen Krisma dan Ekaristi.
- Tidak terkena hukuman kanonik yang dijatuhkan oleh gereja.
- Bukan orang tua kandung dari calon baptis.
- Selain persyaratan di atas, wali baptis juga harus memiliki kehidupan iman yang baik serta bersedia membimbing baptisan secara rohani.
- Persyaratan Administratif Menjadi Ayah Baptis
Untuk menjadi ayah baptis, terdapat beberapa dokumen yang harus dipenuhi, antara lain:
- Fotokopi Surat Baptis (bukti sudah dibaptis dalam gereja Katolik).
- Fotokopi Surat Krisma (bukti kedewasaan iman).
- Fotokopi Surat Perkawinan (jika sudah menikah) serta keterangan tidak dalam kondisi terhalang secara legitim.
- Surat kesediaan dan kesanggupan untuk membimbing serta mendukung baptisan dalam doa dan kehidupan iman.