Catatan: Untuk keperluan BUMN, SKCK biasanya harus diterbitkan oleh Polres (bukan Polsek), karena melamar pekerjaan di BUMN termasuk kategori yang membutuhkan SKCK dari tingkat yang lebih tinggi.
Cara Membuat SKCK Offline
1. Kunjungi Polres Terdekat
Pergi ke Polres sesuai alamat di KTP kamu. Pastikan membawa semua dokumen yang telah disiapkan.
2. Ambil Formulir
Minta formulir pendaftaran SKCK di loket pelayanan, lalu isi dengan lengkap dan benar (data pribadi, keluarga, pendidikan, dll.).
3. Sidik Jari
Petugas akan mengambil sidik jari kamu sebagai bagian dari proses verifikasi.
4. Bayar Biaya
Biaya pembuatan SKCK adalah Rp 30.000 (berdasarkan PP No. 76 Tahun 2020). Bayar langsung di loket.