Pemilik Warung Bikin Firdaus Oiwobo Malu, Ini Hukum Tagih Utang Via Medsos

Nur Khotimah Suara.Com
Senin, 03 Maret 2025 | 17:59 WIB
Pemilik Warung Bikin Firdaus Oiwobo Malu, Ini Hukum Tagih Utang Via Medsos
Firdaus Oiwobo. [Tiara Rosana/Suara.com]

Suara.com - Firdaus Oiwobo kini harus menanggung malu lantaran ada seorang pemilik warung yang mengeklaim sang pengacara berutang. Sang pemilik warung diketahui menagih utang lewat medsos atau media sosial Firdaus Oiwobo, tepatnya melalui kolom komentar di TikTok.

Terpantau di kolom komentar unggahan Firdaus, ada seorang yang mengaku kenalan Firdaus meminta uang down payment atau DP perumahan dikembalikan atas dasar urgensi.

"Bang tolong kembalikan uang DP perumahan saya di Genta Buana Resort, saya butuh uang itu karena sudah tidak bekerja dan proyek rumah terbengkalai," papar si warganet yang mengaku kenal Firdaus Oiwobo.

Ada juga pemilik warung yang mengklaim Firdaus Oiwobo sering makan di warungnya dan belum membayar makan dan minum yang total biayanya mencapai Rp500 ribu.

"Dia juga makan di warung mertua saya belum ada bayar sampe sekarang total Rp500 ribu masih inget banget saya dulu," lanjut warganet lain.

Sebagai seorang praktisi hukum, bisa saja Firdaus Oiwobo menyeret orang-orang yang berkomentar tersebut ke meja hijau. Lantas, bagaimana hukum menagih utang lewat media sosial?

Hukum Menagih Utang Lewat Media Sosial

Ilustrasi utang - doa menagih utang /pixabay.com
Ilustrasi utang - menagih utang /pixabay.com

Terlebih dahulu, harus dipastikan apakah sosok yang mengaku pemilik warung tersebut benar-benar memberikan utang kepada Firdaus Oiwobo.

Si pemilik warung bisa saja dikenakan pasal pencemaran nama baik jika ia hanya sekadar melayangkan fitnah dan tak memiliki bukti yang jelas. Hal itu sesuai dengan keterangan yang tertulis di laman hukumonline.com.

Tak cukup di situ, orang-orang seperti si pemilik warung juga bisa dijebloskan ke jeruji besi untuk beberapa waktu serta membayar denda jika menagih utang disertai dengan cacian atau hinaan.

Baca Juga: Seberapa Kaya Rudy Salim? Disebut Firdaus Oiwobo Cuma Sanggup Kasih Honor Rp6 Juta saat Podcast

Orang yang menagih utang sembari disertai kata-kata merendahkan akan disangkakan dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 bulan 2 minggu atau denda maksimal Rp4,5 juta. Pasal 315 KUHP atas penghinaan ringan 

Pasal berlapis juga bisa berlaku lantaran orang yang menagih utang disertai pencemaran nama baik melalui media sosial.

Tambahan pasal yang bisa dikenakan adalah Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang memberi ancaman pidana bagi orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan informasi yang memuat pencemaran nama baik.

Contoh Kasus Nyata: Warga Jatim Tagih Utang Lewat Medsos Berujung Dibui

Usut punya usut, kasus orang menagih utang lewat medsos berujung dipenjara memang benar-benar ada. Kejadian tersebut terjadi di Jawa Timur (Jatim) pada tahun 2023 silam.

Sosok bernama Dian Patria Arum Sari harus ikhlas menerima tuntutan 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta subsider tiga bulan kurungan usai ia diketahui menagih utang melalui media sosial pribadinya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI