Putusan itu diperkuat oleh Mahkamah Agung (MA) pada 18 Desember 2024 yang membuat Sritex harus berhenti beroperasi per 1 Maret 2025. Langkah ini lantas membuat sebanyak 10.965 karyawan harus mengalami PHK.
Adapun sosok HM Lukminto meninggal dunia pada Februari 2014. Jasadnya dimakamkan di Shri Garden, sebuah area pemakaman keluarga di Delingan, Karanganyar, Jawa Tengah. Sementara itu, istrinya, Susyana, menyusul dirinya pada tahun 2022.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti