Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.665.000
Beli Rp2.530.000
IHSG 6.177,139
LQ45 609,402
Srikehati 299,172
JII 368,427
USD/IDR 17.821

Sritex, Yamaha, KFC PHK Massal, Revisi PP 6/2025 Bikin Buruh Tetap Dapat Gaji 6 Bulan!

M Nurhadi

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17 WIB
Sritex, Yamaha, KFC PHK Massal, Revisi PP 6/2025 Bikin Buruh Tetap Dapat Gaji 6 Bulan!
Ribuan karyawan PT Sritex Tbk saat menggelar Istighosah. (Suara.com/Ari Welianto)

Suara.com - Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal kembali melanda berbagai sektor industri di Indonesia pada tahun 2025. Ribuan pekerja harus kehilangan pekerjaan akibat penutupan dan efisiensi yang dilakukan oleh perusahaan besar seperti PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Yamaha, KFC, dan Sanken. Lantas, apa saja hak pekerja yang kena PHK?

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran besar di kalangan pekerja, terutama terkait dengan jaminan sosial dan kompensasi yang mereka terima setelah di-PHK. Sebagai respons terhadap kondisi ini, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur skema baru dalam Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Regulasi ini bertujuan untuk memberikan perlindungan lebih baik bagi pekerja yang terdampak PHK. Simak penjelasan selengkapnya terkait hak-hak pekerja yang kena PHK.

Perubahan Penting dalam PP 6/2025

Salah satu perubahan utama dalam PP 6/2025 adalah peningkatan manfaat uang tunai yang diberikan kepada pekerja yang mengalami PHK. Jika dalam PP 37/2021 manfaat yang diberikan hanya sebesar 45% dari upah untuk tiga bulan pertama dan 25% untuk tiga bulan berikutnya, kini meningkat menjadi 60% dari upah (dengan batas maksimal Rp5 juta) selama enam bulan.

Selain itu, aturan baru ini juga memperkenalkan Pasal 39A yang memberikan hak JKP kepada pekerja meskipun perusahaan menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga enam bulan, selama perusahaan tersebut dalam keadaan pailit atau tutup.

Hal ini menjadi bentuk perlindungan tambahan bagi pekerja yang terdampak oleh kebangkrutan perusahaan, seperti yang terjadi pada PT. Sritex dan beberapa perusahaan besar lainnya.

Untuk pekerja yang di-PHK bukan karena perusahaan pailit tetapi memiliki tunggakan BPJS Ketenagakerjaan, berlaku ketentuan dalam Pasal 39. Jika tunggakan perusahaan kurang dari tiga bulan, maka BPJS Ketenagakerjaan tetap akan membayarkan manfaat JKP.

Namun, jika tunggakan lebih dari tiga bulan, maka perusahaan bertanggung jawab untuk membayar uang tunai setara manfaat JKP kepada pekerja yang terkena PHK.

baca juga

Perubahan lainnya yang juga penting adalah perpanjangan batas waktu klaim JKP. Jika dalam peraturan sebelumnya batas waktu klaim hanya tiga bulan pasca-PHK, maka dalam PP 6/2025 diperpanjang menjadi enam bulan. Dengan adanya perpanjangan ini, pekerja memiliki lebih banyak waktu untuk mengurus klaim manfaat JKP setelah mengalami PHK.

Penyesuaian Besaran Iuran JKP

Meskipun manfaat JKP meningkat, pemerintah justru menurunkan persentase iuran yang harus dibayarkan. Sebelumnya, iuran JKP ditetapkan sebesar 0,46% dari upah per bulan, kini turun menjadi 0,36%. Iuran ini terdiri dari kontribusi pemerintah sebesar 0,22% dan rekomposisi dari iuran Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 0,14%.

Penurunan iuran ini menimbulkan pertanyaan apakah BPJS Ketenagakerjaan dapat tetap menjaga stabilitas keuangan mereka dengan manfaat yang lebih besar tetapi dengan sumber pendanaan yang lebih kecil. Namun, kebijakan ini tetap diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan secara mendadak.

Berdasarkan penjelasan di atas, hak-hak pekerja yang terkena PHK mencakup:

1. Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nasib Ribuan Aset Sritex Usai Pabrik Tekstil Resmi Tutup

Nasib Ribuan Aset Sritex Usai Pabrik Tekstil Resmi Tutup

Bisnis | Senin, 03 Maret 2025 | 17:29 WIB

Sejarah Sritex, Raksasa Tekstil dari Kejayaan hingga Pailit

Sejarah Sritex, Raksasa Tekstil dari Kejayaan hingga Pailit

News | Senin, 03 Maret 2025 | 15:36 WIB

Pidato Oscar Mikey Madison: Dedikasikan Kemenangan untuk Pekerja Seks

Pidato Oscar Mikey Madison: Dedikasikan Kemenangan untuk Pekerja Seks

Lifestyle | Senin, 03 Maret 2025 | 15:16 WIB

Sosok Mira Christina Setiady, Istri Bos Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Punya Jabatan Moncer

Sosok Mira Christina Setiady, Istri Bos Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Punya Jabatan Moncer

Lifestyle | Senin, 03 Maret 2025 | 15:15 WIB

Prabowo Tak Bisa Selamatkan Sritex, Hanya Beri Arahan Ini

Prabowo Tak Bisa Selamatkan Sritex, Hanya Beri Arahan Ini

Bisnis | Senin, 03 Maret 2025 | 14:49 WIB

Kurator Atur Mekanisme Baru Serap Buruh Sritex Korban PHK, Begini Reaksi Menaker Yassierli

Kurator Atur Mekanisme Baru Serap Buruh Sritex Korban PHK, Begini Reaksi Menaker Yassierli

News | Senin, 03 Maret 2025 | 14:42 WIB

Terkini

Potensi Pemasukan Negara Hilang dari Program MBG, Ini Penjelasan DJP

Potensi Pemasukan Negara Hilang dari Program MBG, Ini Penjelasan DJP

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 19:34 WIB

Saham BBCA Diserbu Asing, Target Harganya Bisa Capai Segini

Saham BBCA Diserbu Asing, Target Harganya Bisa Capai Segini

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 19:08 WIB

4 Perusahaan Ini Bakal Lakukan PHK, Lebih dari 5.000 Pekerja Terdampak

4 Perusahaan Ini Bakal Lakukan PHK, Lebih dari 5.000 Pekerja Terdampak

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 18:50 WIB

IHSG Diprediksi di Zona Hijau, Ini 3 Saham Pilihan yang Wajib Dipantau Pekan Ini

IHSG Diprediksi di Zona Hijau, Ini 3 Saham Pilihan yang Wajib Dipantau Pekan Ini

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 18:46 WIB

Bisnis Kedai Kopi Makin Ketat, Konsep 'Rumah Kedua' Jadi Senjata Bertahan

Bisnis Kedai Kopi Makin Ketat, Konsep 'Rumah Kedua' Jadi Senjata Bertahan

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 18:41 WIB

Rupiah Terus Melemah, Bank Mega Syariah Jamin Kinerja Kredit Komersial Tak Kendur

Rupiah Terus Melemah, Bank Mega Syariah Jamin Kinerja Kredit Komersial Tak Kendur

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 18:32 WIB

PTPN Investasi di Kesehatan Karyawan, Bidik SDM Lebih Produktif

PTPN Investasi di Kesehatan Karyawan, Bidik SDM Lebih Produktif

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 18:29 WIB

Tak Mau Kalah dari Changi dan KLIA, Bandara Minangkabau Bidik Jadi Hub Penerbangan

Tak Mau Kalah dari Changi dan KLIA, Bandara Minangkabau Bidik Jadi Hub Penerbangan

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 18:23 WIB

Dirjen Pajak Akui MBG dan Kopdes Merah Putih Berpotensi Hilangkan Penerimaan Negara

Dirjen Pajak Akui MBG dan Kopdes Merah Putih Berpotensi Hilangkan Penerimaan Negara

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:14 WIB

IHSG Dibayangi Sentimen Global dan MSCI, Cek Rekomendasi Saham Senin Ini!

IHSG Dibayangi Sentimen Global dan MSCI, Cek Rekomendasi Saham Senin Ini!

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:11 WIB