Suara.com - Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal kembali melanda berbagai sektor industri di Indonesia pada tahun 2025. Ribuan pekerja harus kehilangan pekerjaan akibat penutupan dan efisiensi yang dilakukan oleh perusahaan besar seperti PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Yamaha, KFC, dan Sanken. Lantas, apa saja hak pekerja yang kena PHK?
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran besar di kalangan pekerja, terutama terkait dengan jaminan sosial dan kompensasi yang mereka terima setelah di-PHK. Sebagai respons terhadap kondisi ini, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur skema baru dalam Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Regulasi ini bertujuan untuk memberikan perlindungan lebih baik bagi pekerja yang terdampak PHK. Simak penjelasan selengkapnya terkait hak-hak pekerja yang kena PHK.
Perubahan Penting dalam PP 6/2025
Salah satu perubahan utama dalam PP 6/2025 adalah peningkatan manfaat uang tunai yang diberikan kepada pekerja yang mengalami PHK. Jika dalam PP 37/2021 manfaat yang diberikan hanya sebesar 45% dari upah untuk tiga bulan pertama dan 25% untuk tiga bulan berikutnya, kini meningkat menjadi 60% dari upah (dengan batas maksimal Rp5 juta) selama enam bulan.
Selain itu, aturan baru ini juga memperkenalkan Pasal 39A yang memberikan hak JKP kepada pekerja meskipun perusahaan menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga enam bulan, selama perusahaan tersebut dalam keadaan pailit atau tutup.
Hal ini menjadi bentuk perlindungan tambahan bagi pekerja yang terdampak oleh kebangkrutan perusahaan, seperti yang terjadi pada PT. Sritex dan beberapa perusahaan besar lainnya.
Untuk pekerja yang di-PHK bukan karena perusahaan pailit tetapi memiliki tunggakan BPJS Ketenagakerjaan, berlaku ketentuan dalam Pasal 39. Jika tunggakan perusahaan kurang dari tiga bulan, maka BPJS Ketenagakerjaan tetap akan membayarkan manfaat JKP.
Namun, jika tunggakan lebih dari tiga bulan, maka perusahaan bertanggung jawab untuk membayar uang tunai setara manfaat JKP kepada pekerja yang terkena PHK.
Baca Juga: Prabowo Tak Bisa Selamatkan Sritex, Hanya Beri Arahan Ini
Perubahan lainnya yang juga penting adalah perpanjangan batas waktu klaim JKP. Jika dalam peraturan sebelumnya batas waktu klaim hanya tiga bulan pasca-PHK, maka dalam PP 6/2025 diperpanjang menjadi enam bulan. Dengan adanya perpanjangan ini, pekerja memiliki lebih banyak waktu untuk mengurus klaim manfaat JKP setelah mengalami PHK.