Perhitungan THR Karyawan Kerja Kurang dari 1 Tahun: Cara Hitung dan Contoh Kasus

Chyntia Sami Bhayangkara

Kamis, 06 Maret 2025 | 08:59 WIB
Perhitungan THR Karyawan Kerja Kurang dari 1 Tahun: Cara Hitung  dan Contoh Kasus
perhitungan THR sebelum 1 tahun (Pixabay)

Suara.com - Jelang Lebaran, biasanya para karyawan akan mendapatkan THR dari perusahaan. Lantas bagaimana cara perhitungan THR sebelum 1 tahun? Simak berikut ini cara hitung dan batas pembayaran THR.

Diketahui bahwa THR (Tunjangan Hari Raya) ini salah satu kewajiban yang harus diberikan oleh perusahaan kepada para pegawai atau karyawannya. Ini tercantum dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) No 11 Tahun 2020.

Berdasarkan UU Ciptaker Pasal 81 angka 28 Perppu Cipta Kerja yang merevisi Pasal 88E UU Ketenagakerjaan, THR ini merupakan hak setiap karyawan yang telah dijamin oleh regulasi ketenagakerjaan RI.

Maka dari itu, saat jelang Lebaran Idul Fitri, setiap karyawan atau pegawai berhak untuk menerima THR selambatnya tujuh hari sebelum tiba hari raya Lebaran Idul Fitri atau hari besar Kegamaan, sesuai aturan berlaku.

THR ini dibayarkan ke karyawan setiap setahun sekali jelang hari raya keagamaan. Nah yang menjadi pertanyaan, kira-kira bagaimana cara perhitungan THR sebelum 1 tahun kerja? Berikut ini cara hitung dan batas pembayaran THR.

Cara Hitung THR Sebelum 1 Tahun

Cara hitung THR sebelum 1 tahun yaitu masa kerja kurang dari setahun dibagi 12 bulan lalu dikalikan gaji sebulan. Adapun rumusnya sebagai berikut = masa kerja/12 x upah 1 bulan. Sebagai gambaran, berikut ini contohnya:

Saat pembagian THR, masa kerja karyawan barusekitar tujuh bulan dan upahnya selama sebulan Rp 1.5 juta. Jika dihitung berdasarkan rumusnya, rumusnya adalah yaitu 7/12 x Rp1,5 juta (upah 1 bulan). Maka THR yang diterima adalah Rp875.000.

Namun, jika masa kerja pegawai baru 5 bulan 17 hari saat tiba waktu pembagian THR maka pihak perusahaan yang menentukan berapa lama masa kerjanya apakah akan digenapkan menjadi 6 bulan masa kerjanya atau lima bulan.

Batas Waktu Pemberian THR

Sebelumnya sudah disebutkan di atas bahwa pemberian THR kepada karyawan selambatnya 7 hari sebelum tiba waktu Lebaran Idul Ftri atau Hari Raya Keagamaan. Jika perusahaan tidak membayarkan THR karyawan, maka perusahaan akan mendapat sanski.

baca juga

Sanski yang diberikan jika perusahaan tidak membayarkan THR kepada karyawannya yaitu  terbadi menjadi dua macam. Adapun dua sanski tersebut yaitu ada sanksi administratif dan ada juga sanksi denda.

Untuk sanksi administratif ini adalah berupa pembatasan kegiatan usaha, hingga pemberhentian sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha. Perusahaan tetap harus membayarkan denda  dan THR meski kena sanski administrasi.

Sedangkan untuk sanksi denda yaitu sebesar 5 persen dari jumlah THR pekerja. Adapun untuk pembayaran denda ini hukumnya wajib, dan sanksi denda ini tidak lantas menggugurkan kewajiban perusahaan untuk bayar THR pekerjanya.

Demikian penjelasan mengenai cara perhitungan THR sebelum 1 tahun lengkap dengan batas pembayaran THR yang diberikan perusahaan kepada karyawan dan sanski jika tidak bayar THR. Semoga artikel ini bermanfaat!

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

THR Ojol Segera Cair? Menaker: Finalisasi Aturan Hampir Rampung!

THR Ojol Segera Cair? Menaker: Finalisasi Aturan Hampir Rampung!

News | Rabu, 05 Maret 2025 | 12:40 WIB

Jadwal THR Kaget Shopee Diskon Hingga 100 Persen, Simak Tipsnya!

Jadwal THR Kaget Shopee Diskon Hingga 100 Persen, Simak Tipsnya!

Bisnis | Rabu, 05 Maret 2025 | 12:00 WIB

Terkini

Siasat BI Lampung Jaga Harga Cabai Tak Pedas di Akhir Tahun

Siasat BI Lampung Jaga Harga Cabai Tak Pedas di Akhir Tahun

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 09:25 WIB

Wamenkop Soroti Pelamar Kerja Membludak di Bekasi, Kopdes Merah Putih Jadi Jawaban?

Wamenkop Soroti Pelamar Kerja Membludak di Bekasi, Kopdes Merah Putih Jadi Jawaban?

News | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 09:23 WIB

10 Sifat Buruk Zodiak Gemini yang Jarang Diketahui

10 Sifat Buruk Zodiak Gemini yang Jarang Diketahui

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 09:20 WIB

Marlina si Pembunuh dalam Empat Babak: Perlawanan Perempuan di Tengah Sunyinya Sumba

Marlina si Pembunuh dalam Empat Babak: Perlawanan Perempuan di Tengah Sunyinya Sumba

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 09:05 WIB

8 Sunscreen Spray SPF 50 untuk Kulit Usia Matang, Praktis Bantu Cegah Tanda Penuaan

8 Sunscreen Spray SPF 50 untuk Kulit Usia Matang, Praktis Bantu Cegah Tanda Penuaan

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 09:02 WIB

Bukan Sekadar Teknologi, Generative AI Mulai Mengubah Cara Orang Indonesia Membuat Film

Bukan Sekadar Teknologi, Generative AI Mulai Mengubah Cara Orang Indonesia Membuat Film

Tekno | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 08:50 WIB

Bukan Cuma Kerja di Kapal, Ini Luasnya Peluang Karier di Industri Maritim

Bukan Cuma Kerja di Kapal, Ini Luasnya Peluang Karier di Industri Maritim

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 08:48 WIB

Trump Nyinyir, Prabowo Optimis: Masa Depan Kendaraan Listrik Jadi Ajang Tarik Ulur

Trump Nyinyir, Prabowo Optimis: Masa Depan Kendaraan Listrik Jadi Ajang Tarik Ulur

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 08:47 WIB

Maut di Balik Secangkir Kopi di Pasuruan: Motif Nenek Nurami Dibunuh Saudara Jauh

Maut di Balik Secangkir Kopi di Pasuruan: Motif Nenek Nurami Dibunuh Saudara Jauh

Jatim | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 08:27 WIB

Sisi Gelap Sound Horeg Agustusan: Antara Cuan Gacor dan Panci yang Ikut Bergetar

Sisi Gelap Sound Horeg Agustusan: Antara Cuan Gacor dan Panci yang Ikut Bergetar

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 08:25 WIB

×