Masjid dapat menjadi pusat kegiatan sosial bagi masyarakat sekitar. Masjid dapat digunakan sebagai tempat untuk menyelenggarakan kegiatan-kegiatan sosial, seperti pengumpulan dan penyaluran zakat, infaq, dan shodaqoh, serta kegiatan sosial lainnya. Selain itu, masjid juga dapat menjadi tempat untuk menjalin silaturahmi dan mempererat tali persaudaraan antar sesama umat Islam.
Masjid Untuk Melakukan Sindiran Politik?
![Sindiran Raja Juli Untuk Anies Baswedan soal fungsi masjid [X.com/RajaJuliAntoni]](https://media.arkadia.me/v2/articles/triasrohmadoni/NdzE4VkUvezDk08bcG2qiSXQ5WD2xp59.png)
Soal penggunaan masjid sebagai tempat melakukan sindiran politik seperti yang diungkap Raja Juli, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama dan masyarakat. Sebagian ulama dan masyarakat berpendapat bahwa masjid adalah tempat yang suci dan harus dijaga dari kegiatan politik praktis, termasuk sindiran politik. Mereka berpendapat bahwa penggunaan masjid untuk kegiatan politik dapat memecah belah umat Islam dan merusak kesucian masjid.
Namun sebagian ulama dan masyarakat lainnya berpendapat bahwa masjid dapat digunakan sebagai tempat untuk menyampaikan aspirasi politik, asalkan tidak melanggar prinsip-prinsip Islam. Mereka berpendapat bahwa politik adalah bagian dari kehidupan umat Islam dan masjid dapat digunakan sebagai tempat untuk membahas dan mencari solusi atas berbagai persoalan politik yang dihadapi oleh umat Islam.
Dikutip dari website NU Online, secara hukum di Indonesia terdapat aturan yang melarang penggunaan rumah ibadah sebagai tempat kampanye politik. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Di situ dijelaskan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan tempat ibadah, fasilitas pemerintah, dan tempat pendidikan. Oleh karena itu, penting untuk menjaga kesucian masjid dan menggunakannya untuk kegiatan-kegiatan yang bermanfaat bagi umat Islam dan masyarakat luas.
Kontributor : Trias Rohmadoni