Apa Hukum Tato dalam Islam? Ini Penjelasannya Lengkap dengan Bahaya Menato Tubuh!

Riki Chandra Suara.Com
Kamis, 06 Maret 2025 | 14:51 WIB
Apa Hukum Tato dalam Islam? Ini Penjelasannya Lengkap dengan Bahaya Menato Tubuh!
Hukum Tato dalam Islam adalah haram. Seseorang sedang menghapus tato di tubuhnya. [Dok. Antara]

Suara.com - Banyak orang yang suka menato tubuhnya, bahkan makin marak terjadi di kalangan terjadi di kalangan masyarakat. Lantas, bolehkan seorang Muslim menato tubuhnya?

Dalam pandangan Islam, dikutip dari berbagai sumber, hukum tato adalah haram. Dalil keharamannya berasal dari Al-Quran dan hadis Nabi Muhammad SAW, yang menyatakan bahwa tato termasuk dalam bentuk perubahan terhadap ciptaan Allah SWT yang tidak diperbolehkan.

Mengutip Antara, tato dalam Bahasa Arab disebut Al-wasymu yang berarti gambar atau lukisan pada kulit yang dibuat dengan menusukkan jarum halus ke dalam kulit, kemudian memasukkan zat warna.

Proses tato menyebabkan perubahan permanen pada tubuh, yang dianggap bertentangan dengan ketentuan Islam. Dalam hadis shahih, Rasulullah SAW bersabda:

"Allah melaknat para perempuan yang bertato dan para perempuan yang meminta ditato." (Muttafaq ‘Alaih)

Hadis ini menjadi bukti kuat bahwa tato adalah perbuatan yang mendapat laknat dari Allah, sehingga umat Islam dilarang untuk melakukannya.

Ayat Al-Quran juga menegaskan larangan perubahan terhadap ciptaan Allah, sebagaimana dalam firman-Nya:

"Dan akan aku suruh mereka mengubah ciptaan Allah. Barangsiapa menjadikan setan sebagai pelindung selain Allah, maka sungguh, dia menderita kerugian yang nyata." (QS. An-Nisa: 119)

Ayat ini menjadi dasar utama larangan terhadap segala bentuk perubahan permanen pada tubuh, termasuk tato, karena dianggap sebagai tindakan yang mengikuti langkah setan.

Ulama seperti Adz-Dzahabi menyebutkan bahwa tato masuk dalam kategori dosa besar karena adanya ancaman laknat bagi pelakunya. Oleh karena itu, mereka yang telah bertato dianjurkan untuk bertaubat dengan sungguh-sungguh kepada Allah.

Apakah Larangan Tato Hanya Berlaku untuk Wanita?

Beberapa orang beranggapan bahwa hukum tato hanya berlaku bagi wanita karena hadis yang ada menggunakan kata muannats (kata khusus perempuan).

Namun, para ulama sepakat bahwa larangan ini berlaku untuk laki-laki dan perempuan, karena alasan utama keharamannya adalah perubahan ciptaan Allah.

Syekh Bin Baz rahimahullah menegaskan:

"Yang jadi permasalahan dalam mentato adalah mengubah ciptaan Allah, sehingga tidak hanya dikhususkan untuk wanita saja. Jika ini dilakukan oleh laki-laki, maka hukumnya juga haram."

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI