Benarkah Bank Syariah Mengandung Riba? Ini Penjelasan Ulama Muhammadiyah

Riki Chandra Suara.Com
Sabtu, 08 Maret 2025 | 16:08 WIB
Benarkah Bank Syariah Mengandung Riba? Ini Penjelasan Ulama Muhammadiyah
Benarkah Bank Syariah mengandung Riba. [Dok. Website Muhammadiyah]

1. Aqidah

Keimanan kepada Allah menjadi dasar dalam setiap aktivitas, termasuk dalam praktik ekonomi.

2. Syariah

Mengatur berbagai aspek kehidupan, termasuk ibadah dan muamalah yang mencakup transaksi keuangan.

3. Akhlaq

Menjadi landasan perilaku dalam menjalankan kegiatan ekonomi secara jujur dan beretika.

Prinsip-Prinsip Dasar dalam Perbankan Syariah

Prinsip syariah dalam sistem perbankan mengacu pada beberapa aturan mendasar yang bertujuan menciptakan sistem keuangan yang adil dan sesuai dengan ajaran Islam:

- Menghindari segala bentuk transaksi yang mengandung unsur spekulasi dan perjudian.
- Uang hanya berfungsi sebagai alat tukar, bukan sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan dengan nilai spekulatif.
- Harta harus berputar di masyarakat dan tidak boleh hanya terakumulasi di tangan segelintir orang.
- Pekerjaan dan usaha harus dilakukan secara transparan, adil, dan atas dasar kesepakatan bersama.
- Pencatatan transaksi keuangan wajib dilakukan, terutama yang bersifat non-tunai, untuk memastikan transparansi.
- Zakat menjadi instrumen pemerataan kekayaan, disertai dengan anjuran infaq dan sedekah.
- Larangan riba dalam segala bentuknya, sebagaimana telah disepakati oleh para ulama.

Larangan dalam Perbankan Syariah

Dalam operasionalnya, perbankan syariah harus menghindari beberapa praktik yang bertentangan dengan ajaran Islam, yaitu:

- Maisir (Perjudian): Transaksi yang mengandung unsur untung-untungan tanpa usaha yang jelas dilarang dalam Islam.

- Gharar (Ketidakpastian): Larangan terhadap transaksi yang tidak jelas atau tidak transparan, seperti menjual barang yang belum dimiliki.

- Riba (Bunga Bank): Tambahan nilai yang diambil dari pokok harta secara tidak adil dilarang dalam Islam.

Ayat Al-Quran dengan tegas melarang praktik riba, salah satunya dalam Surat Al-Baqarah ayat 275, yang menyatakan bahwa riba adalah perbuatan haram yang dapat merusak tatanan ekonomi masyarakat. Larangan ini juga ditegaskan dalam Surat An-Nisa ayat 161 yang menekankan bahwa praktik riba dilarang keras dalam Islam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI