Simulasi dan Cara Perhitungan THR Menurut UU Cipta Kerja Terbaru

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Rabu, 12 Maret 2025 | 10:52 WIB
Simulasi dan Cara Perhitungan THR Menurut UU Cipta Kerja Terbaru
perhitungan thr menurut uu cipta kerja (freepik)

Suara.com - Menjelang hari raya keagamaan, salah satu hal yang paling ditunggu oleh karyawan adalah Tunjangan Hari Raya (THR). Namun, bagaimana sebenarnya perhitungan THR menurut UU Cipta Kerja?

Banyak pekerja yang masih belum mengetahui secara pasti hak mereka terkait THR. Padahal, jika perusahaan tidak membayar sesuai ketentuan, karyawan berhak mengajukan keluhan ke Dinas Ketenagakerjaan.

Oleh karena itu, memahami peraturan THR dalam UU Cipta Kerja sangat penting agar hak kamu tetap terlindungi dan kamu bisa menikmati momen hari raya tanpa kekhawatiran.

Aturan THR untuk pegawai swasta diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) Nomor 11 Tahun 2020. Menurut UU Cipta Kerja, perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawan tetap maupun tidak tetap berdasarkan masa kerja. Karyawan yang bekerja minimal satu bulan berhak atas THR secara proporsional.

Sementara itu, mereka yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar satu kali gaji bulanan.

Ketentuan THR dalam UU Cipta Kerja

THR adalah hak karyawan yang wajib diberikan oleh perusahaan menjelang hari raya keagamaan. Pembayaran THR dilakukan sesuai keyakinan karyawan, baik itu Idulfitri, Natal, Waisak, Nyepi, atau hari besar keagamaan lainnya.

Selain menjadi hak karyawan, THR juga merupakan pendapatan tambahan di luar gaji yang membantu pekerja dalam memenuhi kebutuhan mereka dan keluarga saat hari raya.

Secara umum, THR diberikan sekali dalam setahun, kecuali ada aturan lain yang telah disepakati dalam kontrak kerja atau peraturan perusahaan.

Batas Waktu Pembayaran THR

Perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan karyawan. Jika perusahaan terlambat atau tidak membayar THR, karyawan dapat melaporkan hal tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan untuk ditindaklanjuti.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan juga dapat memberikan sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR sesuai ketentuan. Sanksi yang diberikan bisa berupa teguran, denda, hingga sanksi administratif lainnya.

Cara Menghitung THR

Perhitungan THR mengacu pada Pasal 3 dan Pasal 4 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji.
  • Karyawan yang telah bekerja minimal satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan mendapatkan THR secara proporsional dengan rumus berikut:

(Masa kerja / 12) x 1 bulan gaji

Upah yang menjadi dasar perhitungan THR meliputi:

  • Gaji pokok tanpa tunjangan (clean wages)
  • Gaji pokok beserta tunjangan tetap

Simulasi Perhitungan THR Menurut UU Cipta Kerja

Sebagai contoh, jika seorang karyawan memiliki gaji bulanan Rp5.000.000 dan telah bekerja selama 1,3 tahun, maka ia berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji, yaitu Rp5.000.000.

Sementara itu, jika masa kerja karyawan hanya 6 bulan, perhitungan THR-nya adalah:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Prabowo Pastikan THR ASN Cair Mulai 17 Maret, Gaji ke-13 Juni 2025

Prabowo Pastikan THR ASN Cair Mulai 17 Maret, Gaji ke-13 Juni 2025

News | Selasa, 11 Maret 2025 | 20:07 WIB

4 Cara Kelola THR dengan Cerdas, Biar Gak Bokek Setelah Lebaran!

4 Cara Kelola THR dengan Cerdas, Biar Gak Bokek Setelah Lebaran!

Your Say | Selasa, 11 Maret 2025 | 19:15 WIB

Terkini

7 Foundation Full Coverage Anti Crack, Makeup Tetap Mulus Meski Berkeringat

7 Foundation Full Coverage Anti Crack, Makeup Tetap Mulus Meski Berkeringat

Lifestyle | Sabtu, 25 April 2026 | 19:35 WIB

Powder Blush vs Liquid Blush: Mana yang Lebih Cocok untuk Kulit Anda?

Powder Blush vs Liquid Blush: Mana yang Lebih Cocok untuk Kulit Anda?

Lifestyle | Sabtu, 25 April 2026 | 18:44 WIB

5 Lip Tint yang Stain-nya Tahan Lama, Murah dan Tak Bikin Bibir Kering

5 Lip Tint yang Stain-nya Tahan Lama, Murah dan Tak Bikin Bibir Kering

Lifestyle | Sabtu, 25 April 2026 | 18:40 WIB

5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian

5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian

Lifestyle | Sabtu, 25 April 2026 | 18:40 WIB

UNIQLO x Cecilie Bahnsen Debut di Indonesia, Koleksi Feminin Romantis Siap Jadi Statement Daily Wear

UNIQLO x Cecilie Bahnsen Debut di Indonesia, Koleksi Feminin Romantis Siap Jadi Statement Daily Wear

Lifestyle | Sabtu, 25 April 2026 | 18:03 WIB

Literasi Keuangan Jadi Kunci Perempuan Lebih Percaya Diri Kelola Bisnis

Literasi Keuangan Jadi Kunci Perempuan Lebih Percaya Diri Kelola Bisnis

Lifestyle | Sabtu, 25 April 2026 | 17:46 WIB

Sepeda Hybrid Cocok Buat Apa? Ini 5 Pilihan Terbaik dengan Harga Bersahabat

Sepeda Hybrid Cocok Buat Apa? Ini 5 Pilihan Terbaik dengan Harga Bersahabat

Lifestyle | Sabtu, 25 April 2026 | 17:21 WIB

Sepatu Salomon Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah untuk Hiking dan Aktivitas Outdoor

Sepatu Salomon Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah untuk Hiking dan Aktivitas Outdoor

Lifestyle | Sabtu, 25 April 2026 | 16:47 WIB

Mendekati Usia 30? Ini Cara Simpel Jaga Elastisitas Kulit Biar Tetap Kencang dan Glowing

Mendekati Usia 30? Ini Cara Simpel Jaga Elastisitas Kulit Biar Tetap Kencang dan Glowing

Lifestyle | Sabtu, 25 April 2026 | 16:44 WIB

Siapa Ayah Sambung Syifa Hadju? Ini Profil Andre Ariyantho yang Jadi Sorotan

Siapa Ayah Sambung Syifa Hadju? Ini Profil Andre Ariyantho yang Jadi Sorotan

Lifestyle | Sabtu, 25 April 2026 | 16:31 WIB