Simulasi dan Cara Perhitungan THR Menurut UU Cipta Kerja Terbaru

Chyntia Sami Bhayangkara

Rabu, 12 Maret 2025 | 10:52 WIB
Simulasi dan Cara Perhitungan THR Menurut UU Cipta Kerja Terbaru
perhitungan thr menurut uu cipta kerja (freepik)

Suara.com - Menjelang hari raya keagamaan, salah satu hal yang paling ditunggu oleh karyawan adalah Tunjangan Hari Raya (THR). Namun, bagaimana sebenarnya perhitungan THR menurut UU Cipta Kerja?

Banyak pekerja yang masih belum mengetahui secara pasti hak mereka terkait THR. Padahal, jika perusahaan tidak membayar sesuai ketentuan, karyawan berhak mengajukan keluhan ke Dinas Ketenagakerjaan.

Oleh karena itu, memahami peraturan THR dalam UU Cipta Kerja sangat penting agar hak kamu tetap terlindungi dan kamu bisa menikmati momen hari raya tanpa kekhawatiran.

Aturan THR untuk pegawai swasta diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) Nomor 11 Tahun 2020. Menurut UU Cipta Kerja, perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawan tetap maupun tidak tetap berdasarkan masa kerja. Karyawan yang bekerja minimal satu bulan berhak atas THR secara proporsional.

Sementara itu, mereka yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar satu kali gaji bulanan.

Ketentuan THR dalam UU Cipta Kerja

THR adalah hak karyawan yang wajib diberikan oleh perusahaan menjelang hari raya keagamaan. Pembayaran THR dilakukan sesuai keyakinan karyawan, baik itu Idulfitri, Natal, Waisak, Nyepi, atau hari besar keagamaan lainnya.

Selain menjadi hak karyawan, THR juga merupakan pendapatan tambahan di luar gaji yang membantu pekerja dalam memenuhi kebutuhan mereka dan keluarga saat hari raya.

Secara umum, THR diberikan sekali dalam setahun, kecuali ada aturan lain yang telah disepakati dalam kontrak kerja atau peraturan perusahaan.

Batas Waktu Pembayaran THR

Perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan karyawan. Jika perusahaan terlambat atau tidak membayar THR, karyawan dapat melaporkan hal tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan untuk ditindaklanjuti.

baca juga

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan juga dapat memberikan sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR sesuai ketentuan. Sanksi yang diberikan bisa berupa teguran, denda, hingga sanksi administratif lainnya.

Cara Menghitung THR

Perhitungan THR mengacu pada Pasal 3 dan Pasal 4 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji.
  • Karyawan yang telah bekerja minimal satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan mendapatkan THR secara proporsional dengan rumus berikut:

(Masa kerja / 12) x 1 bulan gaji

Upah yang menjadi dasar perhitungan THR meliputi:

  • Gaji pokok tanpa tunjangan (clean wages)
  • Gaji pokok beserta tunjangan tetap

Simulasi Perhitungan THR Menurut UU Cipta Kerja

Sebagai contoh, jika seorang karyawan memiliki gaji bulanan Rp5.000.000 dan telah bekerja selama 1,3 tahun, maka ia berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji, yaitu Rp5.000.000.

Sementara itu, jika masa kerja karyawan hanya 6 bulan, perhitungan THR-nya adalah:

(6/12) x Rp5.000.000 = Rp2.500.000

Itulah penjelasan mengenai perhitungan THR menurut UU Cipta Kerja yang wajib diketahui.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Prabowo Pastikan THR ASN Cair Mulai 17 Maret, Gaji ke-13 Juni 2025

Prabowo Pastikan THR ASN Cair Mulai 17 Maret, Gaji ke-13 Juni 2025

News | Selasa, 11 Maret 2025 | 20:07 WIB

4 Cara Kelola THR dengan Cerdas, Biar Gak Bokek Setelah Lebaran!

4 Cara Kelola THR dengan Cerdas, Biar Gak Bokek Setelah Lebaran!

Your Say | Selasa, 11 Maret 2025 | 19:15 WIB

Terkini

Antrean BBM Makin Panjang, Wali Kota Makassar Datangi Pertamina: Tolong Cari Jalan Keluar!

Antrean BBM Makin Panjang, Wali Kota Makassar Datangi Pertamina: Tolong Cari Jalan Keluar!

Sulsel | Sabtu, 12 September 2026 | 12:43 WIB

I Am Not Happy!: Cerita Quokka tentang Perasaan yang Sering Disalahpahami

I Am Not Happy!: Cerita Quokka tentang Perasaan yang Sering Disalahpahami

Your Say | Sabtu, 12 September 2026 | 12:40 WIB

Serda AMF Tewas saat 'Pembinaan', Kadispenau Pastikan 4 Prajurit Pelaku Sudah Ditahan!

Serda AMF Tewas saat 'Pembinaan', Kadispenau Pastikan 4 Prajurit Pelaku Sudah Ditahan!

News | Sabtu, 12 September 2026 | 12:40 WIB

50 Nama Username TikTok Aesthetic yang Keren dan Berkelas

50 Nama Username TikTok Aesthetic yang Keren dan Berkelas

Tekno | Sabtu, 12 September 2026 | 12:35 WIB

5 Produk Skincare Terbaik untuk Flek Hitam agar Wajah Lebih Cerah

5 Produk Skincare Terbaik untuk Flek Hitam agar Wajah Lebih Cerah

Lifestyle | Sabtu, 12 September 2026 | 12:35 WIB

Gengsi di Atas Fungsi, Mengapa Kita Terobsesi dengan iPhone?

Gengsi di Atas Fungsi, Mengapa Kita Terobsesi dengan iPhone?

Your Say | Sabtu, 12 September 2026 | 12:30 WIB

Spesifikasi dan Harga GWM Wey G9 Hi4 untuk Pasar Indonesia

Spesifikasi dan Harga GWM Wey G9 Hi4 untuk Pasar Indonesia

Otomotif | Sabtu, 12 September 2026 | 12:30 WIB

Bule Geber Motor Depan Dirjen Imigrasi, Ketahuan Overstay Akhirnya Dideportasi dari Bali

Bule Geber Motor Depan Dirjen Imigrasi, Ketahuan Overstay Akhirnya Dideportasi dari Bali

Bali | Sabtu, 12 September 2026 | 12:24 WIB

Anti-Kilap Seharian! 4 Sunscreen SPF 50 Matte Finish untuk Kulit Berminyak

Anti-Kilap Seharian! 4 Sunscreen SPF 50 Matte Finish untuk Kulit Berminyak

Your Say | Sabtu, 12 September 2026 | 12:20 WIB

Harga Pangan Nasional: Cabai Rawit Rp90 Ribu, Daging Sapi Tembus Rp152 Ribu per Kg

Harga Pangan Nasional: Cabai Rawit Rp90 Ribu, Daging Sapi Tembus Rp152 Ribu per Kg

Bisnis | Sabtu, 12 September 2026 | 12:15 WIB

×