Menurut mazhab Syafi’i dan Hanafi, sesuatu yang memberikan nutrisi dan menggantikan fungsi makanan dianggap membatalkan puasa karena bertentangan dengan hikmah puasa, yaitu menahan diri dari asupan energi sepanjang siang hari.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tentang Suntikan Saat Puasa
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bahwa suntikan yang bersifat pengobatan dan tidak mengandung unsur makanan tidak membatalkan puasa.
Namun, untuk suntikan yang mengandung zat gizi atau berfungsi sebagai pengganti makanan, maka hukumnya membatalkan puasa.
MUI juga menganjurkan bagi umat Islam yang memerlukan suntikan medis untuk berkonsultasi dengan dokter dan, jika memungkinkan, menunda suntikan hingga waktu berbuka puasa.