Suara.com - Kronologi penembakan 3 polisi di Lampung berawal dari kasus judi sabung ayam. Ketiga korban, Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus, dan Bripda Ghalib, tewas dihujani peluru saat menggerebek lokasi judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, Senin (17/3/2025).
Kasus sabung ayam yang menggugurkan 3 anggota polisi langsung menyita perhatian masyarakat. Berbagai pertanyaan seputar sabung ayam pun bermunculan, seperti hukum sabung ayam dalam Islam, ataupun permainan sabung ayam.
Lantas, sabung ayam seperti apa? Intip penjelasan seputar aktivitas perjudian yang ilegal dan bisa dipidana ini.
Sabung Ayam Seperti Apa?
![Sabung ayam. [Wikimedia Commons/Rison Thumboor]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/18/41457-sabung-ayam-wikimedia-commonsrison-thumboor.jpg)
Sabung ayam adalah kegiatan adu ayam jago, di mana dua ekor ayam atau lebih diadu di suatu arena. Tujuannya untuk menguji ketangkasan ayam saat bertarung, serta menguji nyali dalam daya tempur ayam.
Meskipun dunia sudah mengalami kemajuan teknologi dan budaya yang pesat, nyatanya sabung ayam masih lestari. Kegiatan ini terpantau masih menjadi bagian dari tradisi di beberapa daerah yang belum terpengaruh oleh perubahan sosial dan teknologi.
Tak jarang sabung ayam menjadi kegiatan perjudian di beberapa tempat. Judi sabung ayam sering mempertaruhkan uang atau benda bernilai dari pemilik ayam tersebut.
Biasanya, adu ayam dilakukan dengan memasang taji atau pisau kecil pada kaki ayam jantan yang hendak dipertarungkan. Taji atau pisau kecil tersebut memiliki fungsi sebagai alat pembunuh ayam yang menjadi lawannya.
Karena ilegal, kegiatan judi sabung ayam sering digelar di tempat tersembunyi untuk menghindari deteksi kepolisian. Situasi judi sabung ayam ini tentu sangat meresahkan masyarakat.
Baca Juga: Hukum Sabung Ayam dalam Islam, Kenapa Dilarang?
Apa hukuman pidana judi sabung ayam?
![Sabung ayam di Filipina. [Flickr/Adam Cohn]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/18/30562-sabung-ayam-di-filipina-flickradam-cohn.jpg)
Hukuman perjudian, termasuk judi sabung ayam, tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 KUHP. Dalam pasal ini, secara tegas diatur jika pelaku judi diancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp25 juta.
"Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
- dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
- dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;
- menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian," demikian isi Pasal 303 KUHP.
Hukum perjudian juga diatur dalam Pasal 426 dan Pasal 427 UU 1/2023. Dalam aturan ini, ada tambahan pidana untuk pelaku judi berupa pencabutan hak menjalankan profesi tertentu.
Hukum judi sabung ayam dalam Islam
![Sabung ayam di Seminyak, Bali. [Flickr/Adam Cohn]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/18/17525-sabung-ayam-di-seminyak-bali-flickradam-cohn.jpg)
Ajaran Islam secara tegas melarang praktek perjudian dalam segala bentuk karena dapat merusak jiwa, merusak keharmonisan rumah tangga, dan kesejahteraan masyarakat.