Zakat Fitrah via Transfer, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasannya!

Nur Khotimah Suara.Com
Selasa, 18 Maret 2025 | 18:48 WIB
Zakat Fitrah via Transfer, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasannya!
Salah satu kewajiban umat Muslim di bulan Ramadhan ialah membayar zakat fitrah.

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Arab Latin: Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an nafsi fardhan lillahi ta'ala.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'ala,"

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنِّىْ وَعَنْ جَمِيْعِ مَا يَلْزَمُنِىْ نَفَقَاتُهُمْ شَرْعًا فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Arab Latin: Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'anni wa 'an jami'i ma talzamuni nafawatuhum fardhan lillahi ta'ala.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardhu karena Allah Ta'ala."

Kontributor : Dea Nabila

Baca Juga: Simak Cara Mudah dan Aman Transfer DANA ke DANA Tanpa Biaya

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI