Pada tahun 2024 lalu, sebenarnya Pemerintah Bandung dan jajaran menyelenggarakan program yang menarik.
Program ini adalah menjadikan area polsek, polres, dan area kantor Pemkot Bandung untuk tempat parkir dan penitipan kendaraan selama musim lebaran tiba.
Untuk syarat dan ketentuan umumnya sendiri adalah sebagai berikut:
- Menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan
- Kendaraan dikunci ganda
- Kunci dibawa oleh pemilik
- Menunjukkan identitas yang jelas
- Untuk penitipan di area Pemkot Bandung khusus bagi pemilik KTP Bandung
- Kendaraan harus difoto sebelum dititipkan
- Jangan simpan barang berharga di dalam kendaraan
- Kendaraan wajib dalam keadaan terkunci, baik itu masuk gigi atau rem tangan dalam keadaan berfungsi
Meski demikian hingga artikel ini ditulis, program tersebut belum lagi diumumkan akan dilaksanakan untuk periode lebaran 2025 ini.
Itu tadi sekilas informasi tentang daftar lokasi penitipan kendaraan dengan stasiun di Bandung saat mudik lebaran nanti, semoga berguna.
Kontributor : I Made Rendika Ardian