Jadi Direktur Utama PT PFN, Apakah Ifan Seventeen Wajib Lapor LHKPN?

Nur Khotimah Suara.Com
Jum'at, 21 Maret 2025 | 14:41 WIB
Jadi Direktur Utama PT PFN, Apakah Ifan Seventeen Wajib Lapor LHKPN?
Riefian Fajarsyah atau Ifan Seventeen kini sudah resmi menjabat sebagai Dirut PT PFN.

Melansir laman resminya, PT PFN adalah BUMN yang memposisikan diri dalam tiga fungsi utama, yakni sebagai agregator rumah produksi, kurator konten, hingga mengatur distribusi film serta konten kepada off-taker seperti layar lebar dan OTT.

Sejak diresmikan sebagai perusahaan film Indonesia pada tahun 1945, PT PFN sudah memproduksi beberapa judul film. Secara garis besar produksi film PT PFN dibagi dalam tiga kelompok, yakni Film Layar Lebar, Film Klasik, serta Film Pendek.

Beberapa judul film yang diproduksi oleh PFN adalah "Kuambil Lagi Hatiku" (2019), "Anak Titipan Setan" (2023), "Djajaprana" (1955), "Si Nila" (1979), "Yuyun Pasien Rumah Sakit Jiwa" (1979), "Harmonikaku" (1979), "Ulang Tahun Pernikahan" (2020), dan "Positif" (2020).

Kontributor : Dea Nabila

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI