Jangan Sampai Kehabisan! Cara Tukar Uang Baru di PINTAR BI untuk Lebaran 2025

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Senin, 24 Maret 2025 | 14:00 WIB
Jangan Sampai Kehabisan! Cara Tukar Uang Baru di PINTAR BI untuk Lebaran 2025
cara tukar uang baru di bank (Pixabay)

Namun bisnis ini rupanya bisa mendatangkan dosa, baik kepada penyedia jasa maupun pembelinya yang menukarkan uang. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Buya Yahya di kanal YouTube Al-Bahjah TV.

Lantas dari mana dosa ini berasal? Rupanya menurut Buya Yahya, transaksi tukar uang bisa bersifat riba sekalipun tidak termasuk dalam akad pinjam-meminjam uang.

"Riba itu ada 4 macam. Ada riba fadhl adalah orang tukar duit," ungkap Buya Yahya, dikutip pada Sabtu (22/3/2025).

"Orang jual beli uang, kalau jual beli uang yang berbeda Dollar dengan Rupiah tentu beda. Jadi kalau berbeda, maka boleh (ada perbedaan nilai). Akan tetapi kalau sama-sama Rupiah, sama-sama Dollar, tidak boleh ada perbedaan (nilai)," imbuhnya.

Meskipun dinamakan tukar uang, Buya Yahya mengingatkan bahwa kebanyakan praktiknya adalah jual beli uang. Sebab jika dinamakan "tukar uang", maka seharusnya uang Rp100 ribu ditukarkan dengan Rp100 ribu utuh, meski dalam pecahan yang berbeda.

"Sehingga Rp100 ribu saya tuker dapat Rp95 ribu, Rp96 ribu, Rp90 ribu, itu hukumnya adalah riba, namanya riba fadhl, ada kelebihan di salah satunya, hukumnya adalah haram," tegas Buya Yahya.

Bahkan walaupun pembeli sudah rela dengan penukaran uang yang tidak sebanding itu, menurut Buya Yahya, transaksi yang terjadi tetap bersifat riba dan dapat menimbulkan dosa.

Meski begitu, ada cara untuk membuat transaksi ini tidak menimbulkan dosa, yaitu dengan menetapkan akad yang jelas.

"Rp100 ribu, dapat tukar Rp100 ribu (dalam pecahan), cuma nanti jasa nukernya nanti harus ada dong. Harus ada akadnya yang berbeda di sini, 'Ini lho (upah) jasamu'. Ada (akad) berbeda, sebenarnya yang menjadikan halal adalah karena akad yang benar," pungkas Buya Yahya.

Baca Juga: Penyesuaian Jadwal Penukaran Uang via PINTAR BI Pekan Ini, Kuota 254.800 Paket

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI