Jangan Sampai Salah! Ini Hukum Menukar Uang Pecahan Menurut Islam

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Selasa, 25 Maret 2025 | 14:30 WIB
Jangan Sampai Salah! Ini Hukum Menukar Uang Pecahan Menurut Islam
Hukum Menukar Uang Pecahan Kecil (Freepik)

Contoh nyata dari riba fadhl adalah ketika emas seberat 150 gram ditukar dengan emas 100 gram dalam transaksi langsung. Jika emas 150 gram memiliki kualitas 22 karat, sedangkan emas 100 gram berkualitas 24 karat, maka pertukaran semacam ini disebut riba fadhl dan dihukumi haram.  

Berdasarkan pemahaman ini, mereka yang mengharamkan praktik menukar uang pecahan kecil berargumen bahwa transaksi tersebut memiliki kemiripan dengan tukar-menukar emas yang berbeda berat dan nilai.  

Meskipun uang kertas bukanlah emas, mereka berpendapat bahwa uang kertas memiliki fungsi yang sama seperti emas di masa lalu, yaitu sebagai alat tukar. Oleh karena itu, jika pertukaran emas dengan nilai berbeda dilarang, maka menukar uang dengan nilai berbeda pun dianggap haram.  

Jika kita mencari informasi di internet, kita akan menemukan banyak fatwa yang mengharamkan praktik menukar uang pecahan kecil dengan nominal yang lebih rendah.  

2. Pendapat yang Membolehkan  

Di sisi lain, ada pendapat yang membolehkan praktik ini. Jika kita menelusuri dasar pemikiran mereka, terdapat dua alasan utama yang mendukung pandangan ini.  

Alasan Pertama: Uang Kertas Bukan Termasuk 6 Jenis Harta Ribawi  

Menurut kelompok ini, larangan riba fadhl hanya berlaku pada enam jenis benda yang disebutkan dalam hadis, yaitu emas, perak, gandum, barley, kurma, dan garam.  

Jika benda yang dipertukarkan tidak termasuk dalam keenam kategori tersebut, maka boleh saja menukar dengan ukuran yang berbeda.  

Baca Juga: Jangan Kehabisan! Daftar Harga & Jadwal Bus AKAP Sumatera - Jawa Mudik Lebaran 2025

Uang kertas yang digunakan saat ini tidak termasuk dalam kategori benda ribawi yang diharamkan untuk dipertukarkan dengan nilai berbeda. Oleh sebab itu, mereka menganggap bahwa menukar uang pecahan kecil dengan nilai lebih rendah tidak melanggar hukum Islam.  

Alasan Kedua: Perbedaan Bentuk Fisik Uang  

Pendukung pendapat ini berargumen bahwa jika uang kertas dianggap sebagai representasi emas, maka ada perbedaan dalam bentuk fisiknya.  

Uang kertas seratus ribuan berbeda secara fisik dengan uang receh atau logam pecahan lima ribuan. Maka, ketika kertas ditukar dengan logam, hal itu bukanlah pertukaran benda sejenis. Oleh karena itu, transaksi tersebut tidak termasuk dalam larangan riba.  

Di masa lalu, di kota Mekah dan Madinah, sering terlihat orang yang "menjual" uang receh di dekat telepon umum. Misalnya, uang kertas 10 riyal ditukar dengan 9 keping uang logam pecahan 1 riyal.  

3. Jalan Tengah  

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI