Jangan Sampai Salah! Ini Hukum Menukar Uang Pecahan Menurut Islam

M. Reza Sulaiman

Selasa, 25 Maret 2025 | 14:30 WIB
Jangan Sampai Salah! Ini Hukum Menukar Uang Pecahan Menurut Islam
Hukum Menukar Uang Pecahan Kecil (Freepik)

Contoh nyata dari riba fadhl adalah ketika emas seberat 150 gram ditukar dengan emas 100 gram dalam transaksi langsung. Jika emas 150 gram memiliki kualitas 22 karat, sedangkan emas 100 gram berkualitas 24 karat, maka pertukaran semacam ini disebut riba fadhl dan dihukumi haram.  

Berdasarkan pemahaman ini, mereka yang mengharamkan praktik menukar uang pecahan kecil berargumen bahwa transaksi tersebut memiliki kemiripan dengan tukar-menukar emas yang berbeda berat dan nilai.  

Meskipun uang kertas bukanlah emas, mereka berpendapat bahwa uang kertas memiliki fungsi yang sama seperti emas di masa lalu, yaitu sebagai alat tukar. Oleh karena itu, jika pertukaran emas dengan nilai berbeda dilarang, maka menukar uang dengan nilai berbeda pun dianggap haram.  

Jika kita mencari informasi di internet, kita akan menemukan banyak fatwa yang mengharamkan praktik menukar uang pecahan kecil dengan nominal yang lebih rendah.  

2. Pendapat yang Membolehkan  

Di sisi lain, ada pendapat yang membolehkan praktik ini. Jika kita menelusuri dasar pemikiran mereka, terdapat dua alasan utama yang mendukung pandangan ini.  

Alasan Pertama: Uang Kertas Bukan Termasuk 6 Jenis Harta Ribawi  

Menurut kelompok ini, larangan riba fadhl hanya berlaku pada enam jenis benda yang disebutkan dalam hadis, yaitu emas, perak, gandum, barley, kurma, dan garam.  

Jika benda yang dipertukarkan tidak termasuk dalam keenam kategori tersebut, maka boleh saja menukar dengan ukuran yang berbeda.  

baca juga

Uang kertas yang digunakan saat ini tidak termasuk dalam kategori benda ribawi yang diharamkan untuk dipertukarkan dengan nilai berbeda. Oleh sebab itu, mereka menganggap bahwa menukar uang pecahan kecil dengan nilai lebih rendah tidak melanggar hukum Islam.  

Alasan Kedua: Perbedaan Bentuk Fisik Uang  

Pendukung pendapat ini berargumen bahwa jika uang kertas dianggap sebagai representasi emas, maka ada perbedaan dalam bentuk fisiknya.  

Uang kertas seratus ribuan berbeda secara fisik dengan uang receh atau logam pecahan lima ribuan. Maka, ketika kertas ditukar dengan logam, hal itu bukanlah pertukaran benda sejenis. Oleh karena itu, transaksi tersebut tidak termasuk dalam larangan riba.  

Di masa lalu, di kota Mekah dan Madinah, sering terlihat orang yang "menjual" uang receh di dekat telepon umum. Misalnya, uang kertas 10 riyal ditukar dengan 9 keping uang logam pecahan 1 riyal.  

3. Jalan Tengah  

Lantas, bagaimana menyikapi dua pendapat yang berbeda ini? Haruskah kita mengikuti pendapat yang mengharamkan atau yang membolehkan?  

Jika mengikuti pendapat pertama, kita tidak bisa menukar uang pecahan kecil, padahal sering kali membutuhkannya, terutama menjelang Lebaran. Sebaliknya, jika mengikuti pendapat kedua, ada risiko terjebak dalam transaksi yang dilarang, meskipun ada dalih dan alasan tertentu.  

Sebagai solusi, Bank Indonesia (BI) telah menyediakan layanan penukaran uang receh tanpa selisih nilai. Jika kita menukar uang sebesar 2 juta rupiah, maka kita tetap menerima 2 juta rupiah dalam pecahan yang lebih kecil tanpa ada potongan.  

Biasanya, menjelang Idul Fitri, Bank Indonesia (BI) menyediakan titik-titik khusus untuk layanan penukaran uang gratis, bahkan bekerja sama dengan beberapa bank untuk mempermudah penukaran.  

Namun, tidak semua orang memiliki waktu untuk antre di bank demi mendapatkan uang pecahan kecil. Sebagai alternatif, kita bisa meminta bantuan orang lain untuk menukarkan uang tersebut.  

Yang perlu diperhatikan, akadnya harus dipastikan sebagai upah jasa, bukan sebagai potongan nilai uang. Uang yang ditukar harus tetap memiliki nilai yang sama, sedangkan biaya yang dikeluarkan adalah sebagai upah atas jasa mengantre dan mengurus penukaran uang tersebut.  

Dengan cara ini, transaksi menjadi sah dan halal tanpa ada unsur riba.  

Kesimpulan Hukum Menukar Uang Pecahan Kecil  

Dalam Islam, hukum menukar uang pecahan kecil bisa dilihat dari dua sisi:  

1. Haram jika mengandung unsur riba  

  • Jika praktik penukaran uang dilakukan dengan kelebihan jumlah yang harus dibayar oleh penukar, maka hukumnya haram karena termasuk riba.  

2. Boleh jika dianggap sebagai transaksi jasa (ijarah)  

  • Jika dilihat dari sudut pandang jasa, penukaran uang dengan tambahan biaya tertentu diperbolehkan. Dalam fiqih, transaksi jasa atau ijarah tidak termasuk dalam kategori riba.  

Perbedaan pandangan ini terjadi karena ada perbedaan dalam memahami akad dari penukaran uang. Ada yang melihatnya sebagai pertukaran barang (uang itu sendiri), sementara yang lain menganggapnya sebagai pembayaran jasa seseorang dalam menukarkan uang.  

Jika terdapat tarif tambahan dalam proses penukaran, hal itu diperbolehkan asalkan pembayaran tersebut ditujukan sebagai upah jasa, bukan bagian dari nilai uang yang dipertukarkan.  

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Informasi Aturan Penumpang di Stasiun Pasar Senen Antisipasi Penumpukan Penumpang

Informasi Aturan Penumpang di Stasiun Pasar Senen Antisipasi Penumpukan Penumpang

Bisnis | Selasa, 25 Maret 2025 | 14:28 WIB

Polsek Menteng Minta THR ke Pengusaha Hotel, Sindiran Telak KPK: Harusnya jadi Teladan

Polsek Menteng Minta THR ke Pengusaha Hotel, Sindiran Telak KPK: Harusnya jadi Teladan

News | Selasa, 25 Maret 2025 | 14:13 WIB

Ganjil Genap Mudik 2025: Jangan Sampai Salah Jadwal! Ini Aturan Lengkapnya

Ganjil Genap Mudik 2025: Jangan Sampai Salah Jadwal! Ini Aturan Lengkapnya

Lifestyle | Selasa, 25 Maret 2025 | 14:06 WIB

Terkini

Jakarta Punya Wajah Lain, Destinasi Seru untuk Wisatawan Malaysia

Jakarta Punya Wajah Lain, Destinasi Seru untuk Wisatawan Malaysia

Lifestyle | Selasa, 30 Juni 2026 | 09:31 WIB

7 Sepatu Lari HOKA yang Diskon 50 Persen di Sports Station, Harga Lebih Terjangkau

7 Sepatu Lari HOKA yang Diskon 50 Persen di Sports Station, Harga Lebih Terjangkau

Lifestyle | Selasa, 30 Juni 2026 | 09:15 WIB

3 Zodiak yang Diprediksi Sukses Finansial pada Juli 2026, Rezeki Makin Deras

3 Zodiak yang Diprediksi Sukses Finansial pada Juli 2026, Rezeki Makin Deras

Lifestyle | Selasa, 30 Juni 2026 | 08:22 WIB

Urutan Skincare Malam Pakai Clay Mask yang Tepat, Bikin Kulit Bersih dan Tetap Lembap

Urutan Skincare Malam Pakai Clay Mask yang Tepat, Bikin Kulit Bersih dan Tetap Lembap

Lifestyle | Selasa, 30 Juni 2026 | 08:10 WIB

Mengenal Hyrox Kompetisi Kebugaran yang sedang Populer, Tak Sekadar Lari dan Angkat Beban

Mengenal Hyrox Kompetisi Kebugaran yang sedang Populer, Tak Sekadar Lari dan Angkat Beban

Lifestyle | Selasa, 30 Juni 2026 | 07:51 WIB

Daftar Tanggal Merah Juli 2026, Catat Jadwal Libur dan Hari Penting Sepanjang Bulan

Daftar Tanggal Merah Juli 2026, Catat Jadwal Libur dan Hari Penting Sepanjang Bulan

Lifestyle | Selasa, 30 Juni 2026 | 07:18 WIB

Beda Skin Tint dan Tinted Moisturizer, Mana yang Lebih Cocok untuk Kamu?

Beda Skin Tint dan Tinted Moisturizer, Mana yang Lebih Cocok untuk Kamu?

Lifestyle | Selasa, 30 Juni 2026 | 07:10 WIB

4 Shio yang Bernasib Baik 30 Juni 2026, Bawa Perubahan Positif dan Impian Terwujud

4 Shio yang Bernasib Baik 30 Juni 2026, Bawa Perubahan Positif dan Impian Terwujud

Lifestyle | Selasa, 30 Juni 2026 | 06:43 WIB

Tips Liburan Hemat dan Seru Bersama Keluarga di Resor Mewah Macau

Tips Liburan Hemat dan Seru Bersama Keluarga di Resor Mewah Macau

Lifestyle | Senin, 29 Juni 2026 | 21:25 WIB

Liburan Sekolah Makin Seru! Intip Keseruan Dunia 'Minions & Monsters' yang Hadir di Jakarta

Liburan Sekolah Makin Seru! Intip Keseruan Dunia 'Minions & Monsters' yang Hadir di Jakarta

Lifestyle | Senin, 29 Juni 2026 | 21:04 WIB

×