Jangan Sampai Salah! Ini Hukum Menukar Uang Pecahan Menurut Islam

M. Reza Sulaiman

Selasa, 25 Maret 2025 | 14:30 WIB
Jangan Sampai Salah! Ini Hukum Menukar Uang Pecahan Menurut Islam
Hukum Menukar Uang Pecahan Kecil (Freepik)

Contoh nyata dari riba fadhl adalah ketika emas seberat 150 gram ditukar dengan emas 100 gram dalam transaksi langsung. Jika emas 150 gram memiliki kualitas 22 karat, sedangkan emas 100 gram berkualitas 24 karat, maka pertukaran semacam ini disebut riba fadhl dan dihukumi haram.  

Berdasarkan pemahaman ini, mereka yang mengharamkan praktik menukar uang pecahan kecil berargumen bahwa transaksi tersebut memiliki kemiripan dengan tukar-menukar emas yang berbeda berat dan nilai.  

Meskipun uang kertas bukanlah emas, mereka berpendapat bahwa uang kertas memiliki fungsi yang sama seperti emas di masa lalu, yaitu sebagai alat tukar. Oleh karena itu, jika pertukaran emas dengan nilai berbeda dilarang, maka menukar uang dengan nilai berbeda pun dianggap haram.  

Jika kita mencari informasi di internet, kita akan menemukan banyak fatwa yang mengharamkan praktik menukar uang pecahan kecil dengan nominal yang lebih rendah.  

2. Pendapat yang Membolehkan  

Di sisi lain, ada pendapat yang membolehkan praktik ini. Jika kita menelusuri dasar pemikiran mereka, terdapat dua alasan utama yang mendukung pandangan ini.  

Alasan Pertama: Uang Kertas Bukan Termasuk 6 Jenis Harta Ribawi  

Menurut kelompok ini, larangan riba fadhl hanya berlaku pada enam jenis benda yang disebutkan dalam hadis, yaitu emas, perak, gandum, barley, kurma, dan garam.  

Jika benda yang dipertukarkan tidak termasuk dalam keenam kategori tersebut, maka boleh saja menukar dengan ukuran yang berbeda.  

baca juga

Uang kertas yang digunakan saat ini tidak termasuk dalam kategori benda ribawi yang diharamkan untuk dipertukarkan dengan nilai berbeda. Oleh sebab itu, mereka menganggap bahwa menukar uang pecahan kecil dengan nilai lebih rendah tidak melanggar hukum Islam.  

Alasan Kedua: Perbedaan Bentuk Fisik Uang  

Pendukung pendapat ini berargumen bahwa jika uang kertas dianggap sebagai representasi emas, maka ada perbedaan dalam bentuk fisiknya.  

Uang kertas seratus ribuan berbeda secara fisik dengan uang receh atau logam pecahan lima ribuan. Maka, ketika kertas ditukar dengan logam, hal itu bukanlah pertukaran benda sejenis. Oleh karena itu, transaksi tersebut tidak termasuk dalam larangan riba.  

Di masa lalu, di kota Mekah dan Madinah, sering terlihat orang yang "menjual" uang receh di dekat telepon umum. Misalnya, uang kertas 10 riyal ditukar dengan 9 keping uang logam pecahan 1 riyal.  

3. Jalan Tengah  

Lantas, bagaimana menyikapi dua pendapat yang berbeda ini? Haruskah kita mengikuti pendapat yang mengharamkan atau yang membolehkan?  

Jika mengikuti pendapat pertama, kita tidak bisa menukar uang pecahan kecil, padahal sering kali membutuhkannya, terutama menjelang Lebaran. Sebaliknya, jika mengikuti pendapat kedua, ada risiko terjebak dalam transaksi yang dilarang, meskipun ada dalih dan alasan tertentu.  

Sebagai solusi, Bank Indonesia (BI) telah menyediakan layanan penukaran uang receh tanpa selisih nilai. Jika kita menukar uang sebesar 2 juta rupiah, maka kita tetap menerima 2 juta rupiah dalam pecahan yang lebih kecil tanpa ada potongan.  

Biasanya, menjelang Idul Fitri, Bank Indonesia (BI) menyediakan titik-titik khusus untuk layanan penukaran uang gratis, bahkan bekerja sama dengan beberapa bank untuk mempermudah penukaran.  

Namun, tidak semua orang memiliki waktu untuk antre di bank demi mendapatkan uang pecahan kecil. Sebagai alternatif, kita bisa meminta bantuan orang lain untuk menukarkan uang tersebut.  

Yang perlu diperhatikan, akadnya harus dipastikan sebagai upah jasa, bukan sebagai potongan nilai uang. Uang yang ditukar harus tetap memiliki nilai yang sama, sedangkan biaya yang dikeluarkan adalah sebagai upah atas jasa mengantre dan mengurus penukaran uang tersebut.  

Dengan cara ini, transaksi menjadi sah dan halal tanpa ada unsur riba.  

Kesimpulan Hukum Menukar Uang Pecahan Kecil  

Dalam Islam, hukum menukar uang pecahan kecil bisa dilihat dari dua sisi:  

1. Haram jika mengandung unsur riba  

  • Jika praktik penukaran uang dilakukan dengan kelebihan jumlah yang harus dibayar oleh penukar, maka hukumnya haram karena termasuk riba.  

2. Boleh jika dianggap sebagai transaksi jasa (ijarah)  

  • Jika dilihat dari sudut pandang jasa, penukaran uang dengan tambahan biaya tertentu diperbolehkan. Dalam fiqih, transaksi jasa atau ijarah tidak termasuk dalam kategori riba.  

Perbedaan pandangan ini terjadi karena ada perbedaan dalam memahami akad dari penukaran uang. Ada yang melihatnya sebagai pertukaran barang (uang itu sendiri), sementara yang lain menganggapnya sebagai pembayaran jasa seseorang dalam menukarkan uang.  

Jika terdapat tarif tambahan dalam proses penukaran, hal itu diperbolehkan asalkan pembayaran tersebut ditujukan sebagai upah jasa, bukan bagian dari nilai uang yang dipertukarkan.  

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Informasi Aturan Penumpang di Stasiun Pasar Senen Antisipasi Penumpukan Penumpang

Informasi Aturan Penumpang di Stasiun Pasar Senen Antisipasi Penumpukan Penumpang

Bisnis | Selasa, 25 Maret 2025 | 14:28 WIB

Polsek Menteng Minta THR ke Pengusaha Hotel, Sindiran Telak KPK: Harusnya jadi Teladan

Polsek Menteng Minta THR ke Pengusaha Hotel, Sindiran Telak KPK: Harusnya jadi Teladan

News | Selasa, 25 Maret 2025 | 14:13 WIB

Ganjil Genap Mudik 2025: Jangan Sampai Salah Jadwal! Ini Aturan Lengkapnya

Ganjil Genap Mudik 2025: Jangan Sampai Salah Jadwal! Ini Aturan Lengkapnya

Lifestyle | Selasa, 25 Maret 2025 | 14:06 WIB

Terkini

Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal

Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:55 WIB

Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027

Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027

Bisnis | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:12 WIB

Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular

Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:48 WIB

Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang

Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang

Jabar | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:20 WIB

Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun

Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun

Bogor | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel

Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel

Sumsel | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan

Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan

Banten | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:06 WIB

Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan

Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan

Sumsel | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week

Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 22:42 WIB

Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?

Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 22:10 WIB

×