Jangan Sampai Salah! Ini Hukum Menukar Uang Pecahan Menurut Islam

M. Reza Sulaiman

Selasa, 25 Maret 2025 | 14:30 WIB
Jangan Sampai Salah! Ini Hukum Menukar Uang Pecahan Menurut Islam
Hukum Menukar Uang Pecahan Kecil (Freepik)

Suara.com - Menukar uang menjelang Lebaran telah menjadi kebiasaan sebelum perayaan Idul Fitri di Indonesia. Biasanya, banyak orang akan menukar uang baru untuk dibagikan sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) kepada anak-anak, kerabat, maupun orang terdekat.  

Terkait hal ini, sering muncul pertanyaan mengenai hukum menukar uang pecahan kecil dalam perspektif agama dan syariat. Sebab, tidak jarang ditemukan praktik jasa penukaran uang yang dianggap membiasakan transaksi riba. Lalu, bagaimana Islam memandang persoalan ini?  

Biasanya, uang pecahan seratus ribu rupiah ditukar dengan uang pecahan lebih kecil, seperti lima ribuan, namun nilainya menjadi berkurang, misalnya hanya menjadi 95 ribu rupiah.  

Fenomena ini sering kita jumpai menjelang Idul Fitri, ketika banyak orang ingin memberikan angpau atau hadiah kepada anak-anak dalam bentuk uang.

Hukum Menukar Uang Pecahan Kecil

Menurut Rumah Fiqih Indonesia, terdapat perbedaan pandangan mengenai hukum menukar uang pecahan kecil. Misalnya, apakah diperbolehkan jika uang senilai satu juta rupiah dalam pecahan seratus ribuan ditukar menjadi pecahan lima ribuan, tetapi jumlah akhirnya hanya 950 ribu rupiah?  

Sebagian besar ulama kontemporer mengharamkan praktik ini karena dianggap sebagai bentuk riba. Namun, jika ditelusuri lebih jauh, ada juga pendapat yang membolehkannya. Tentu, masing-masing pihak memiliki dalil dan alasan yang melandasi pendapat mereka.  

Berikut adalah perbedaan pendapat terkait hukum menukar uang pecahan kecil dalam Islam.  

1. Pendapat yang Mengharamkan  

baca juga

Kelompok yang mengharamkan transaksi ini merujuk pada hadis Nabi SAW yang melarang pertukaran barang sejenis dengan nilai yang berbeda.  

Dalam ilmu fiqih, akad seperti ini disebut riba, lebih tepatnya riba fadhl (فضل). Hadis yang menjadi rujukan adalah sebagai berikut:  

"Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, barley dengan barley, kurma dengan kurma, garam dengan garam. Semua harus sama beratnya dan tunai. Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuai keinginanmu, tetapi harus tunai." (HR Muslim)

Para ulama mendefinisikan riba fadhl sebagai:  

"Pertukaran barang sejenis dari harta ribawi, tetapi dengan perbedaan jumlah."

Secara sederhana, riba fadhl terjadi ketika dua benda dengan jenis yang sama dipertukarkan dengan ukuran berbeda akibat perbedaan kualitasnya.  

Contoh nyata dari riba fadhl adalah ketika emas seberat 150 gram ditukar dengan emas 100 gram dalam transaksi langsung. Jika emas 150 gram memiliki kualitas 22 karat, sedangkan emas 100 gram berkualitas 24 karat, maka pertukaran semacam ini disebut riba fadhl dan dihukumi haram.  

Berdasarkan pemahaman ini, mereka yang mengharamkan praktik menukar uang pecahan kecil berargumen bahwa transaksi tersebut memiliki kemiripan dengan tukar-menukar emas yang berbeda berat dan nilai.  

Meskipun uang kertas bukanlah emas, mereka berpendapat bahwa uang kertas memiliki fungsi yang sama seperti emas di masa lalu, yaitu sebagai alat tukar. Oleh karena itu, jika pertukaran emas dengan nilai berbeda dilarang, maka menukar uang dengan nilai berbeda pun dianggap haram.  

Jika kita mencari informasi di internet, kita akan menemukan banyak fatwa yang mengharamkan praktik menukar uang pecahan kecil dengan nominal yang lebih rendah.  

2. Pendapat yang Membolehkan  

Di sisi lain, ada pendapat yang membolehkan praktik ini. Jika kita menelusuri dasar pemikiran mereka, terdapat dua alasan utama yang mendukung pandangan ini.  

Alasan Pertama: Uang Kertas Bukan Termasuk 6 Jenis Harta Ribawi  

Menurut kelompok ini, larangan riba fadhl hanya berlaku pada enam jenis benda yang disebutkan dalam hadis, yaitu emas, perak, gandum, barley, kurma, dan garam.  

Jika benda yang dipertukarkan tidak termasuk dalam keenam kategori tersebut, maka boleh saja menukar dengan ukuran yang berbeda.  

Uang kertas yang digunakan saat ini tidak termasuk dalam kategori benda ribawi yang diharamkan untuk dipertukarkan dengan nilai berbeda. Oleh sebab itu, mereka menganggap bahwa menukar uang pecahan kecil dengan nilai lebih rendah tidak melanggar hukum Islam.  

Alasan Kedua: Perbedaan Bentuk Fisik Uang  

Pendukung pendapat ini berargumen bahwa jika uang kertas dianggap sebagai representasi emas, maka ada perbedaan dalam bentuk fisiknya.  

Uang kertas seratus ribuan berbeda secara fisik dengan uang receh atau logam pecahan lima ribuan. Maka, ketika kertas ditukar dengan logam, hal itu bukanlah pertukaran benda sejenis. Oleh karena itu, transaksi tersebut tidak termasuk dalam larangan riba.  

Di masa lalu, di kota Mekah dan Madinah, sering terlihat orang yang "menjual" uang receh di dekat telepon umum. Misalnya, uang kertas 10 riyal ditukar dengan 9 keping uang logam pecahan 1 riyal.  

3. Jalan Tengah  

Lantas, bagaimana menyikapi dua pendapat yang berbeda ini? Haruskah kita mengikuti pendapat yang mengharamkan atau yang membolehkan?  

Jika mengikuti pendapat pertama, kita tidak bisa menukar uang pecahan kecil, padahal sering kali membutuhkannya, terutama menjelang Lebaran. Sebaliknya, jika mengikuti pendapat kedua, ada risiko terjebak dalam transaksi yang dilarang, meskipun ada dalih dan alasan tertentu.  

Sebagai solusi, Bank Indonesia (BI) telah menyediakan layanan penukaran uang receh tanpa selisih nilai. Jika kita menukar uang sebesar 2 juta rupiah, maka kita tetap menerima 2 juta rupiah dalam pecahan yang lebih kecil tanpa ada potongan.  

Biasanya, menjelang Idul Fitri, Bank Indonesia (BI) menyediakan titik-titik khusus untuk layanan penukaran uang gratis, bahkan bekerja sama dengan beberapa bank untuk mempermudah penukaran.  

Namun, tidak semua orang memiliki waktu untuk antre di bank demi mendapatkan uang pecahan kecil. Sebagai alternatif, kita bisa meminta bantuan orang lain untuk menukarkan uang tersebut.  

Yang perlu diperhatikan, akadnya harus dipastikan sebagai upah jasa, bukan sebagai potongan nilai uang. Uang yang ditukar harus tetap memiliki nilai yang sama, sedangkan biaya yang dikeluarkan adalah sebagai upah atas jasa mengantre dan mengurus penukaran uang tersebut.  

Dengan cara ini, transaksi menjadi sah dan halal tanpa ada unsur riba.  

Kesimpulan Hukum Menukar Uang Pecahan Kecil  

Dalam Islam, hukum menukar uang pecahan kecil bisa dilihat dari dua sisi:  

1. Haram jika mengandung unsur riba  

  • Jika praktik penukaran uang dilakukan dengan kelebihan jumlah yang harus dibayar oleh penukar, maka hukumnya haram karena termasuk riba.  

2. Boleh jika dianggap sebagai transaksi jasa (ijarah)  

  • Jika dilihat dari sudut pandang jasa, penukaran uang dengan tambahan biaya tertentu diperbolehkan. Dalam fiqih, transaksi jasa atau ijarah tidak termasuk dalam kategori riba.  

Perbedaan pandangan ini terjadi karena ada perbedaan dalam memahami akad dari penukaran uang. Ada yang melihatnya sebagai pertukaran barang (uang itu sendiri), sementara yang lain menganggapnya sebagai pembayaran jasa seseorang dalam menukarkan uang.  

Jika terdapat tarif tambahan dalam proses penukaran, hal itu diperbolehkan asalkan pembayaran tersebut ditujukan sebagai upah jasa, bukan bagian dari nilai uang yang dipertukarkan.  

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Informasi Aturan Penumpang di Stasiun Pasar Senen Antisipasi Penumpukan Penumpang

Informasi Aturan Penumpang di Stasiun Pasar Senen Antisipasi Penumpukan Penumpang

Bisnis | Selasa, 25 Maret 2025 | 14:28 WIB

Polsek Menteng Minta THR ke Pengusaha Hotel, Sindiran Telak KPK: Harusnya jadi Teladan

Polsek Menteng Minta THR ke Pengusaha Hotel, Sindiran Telak KPK: Harusnya jadi Teladan

News | Selasa, 25 Maret 2025 | 14:13 WIB

Ganjil Genap Mudik 2025: Jangan Sampai Salah Jadwal! Ini Aturan Lengkapnya

Ganjil Genap Mudik 2025: Jangan Sampai Salah Jadwal! Ini Aturan Lengkapnya

Lifestyle | Selasa, 25 Maret 2025 | 14:06 WIB

Terkini

Apa Perbedaan CV dan Resume? Ini Bedanya buat Kamu yang Lagi Cari Kerja

Apa Perbedaan CV dan Resume? Ini Bedanya buat Kamu yang Lagi Cari Kerja

Lifestyle | Selasa, 30 Juni 2026 | 14:34 WIB

Apakah Sepatu Trail Run Bisa untuk Running Biasa? Ini Jawaban dan Penjelasannya

Apakah Sepatu Trail Run Bisa untuk Running Biasa? Ini Jawaban dan Penjelasannya

Lifestyle | Selasa, 30 Juni 2026 | 14:09 WIB

19 Link Twibbon HUT Bhayangkara ke-80 Gratis, Cocok untuk Dibagikan di WhatsApp hingga Media Sosial

19 Link Twibbon HUT Bhayangkara ke-80 Gratis, Cocok untuk Dibagikan di WhatsApp hingga Media Sosial

Lifestyle | Selasa, 30 Juni 2026 | 13:54 WIB

Tren Sport Tourism Makin Naik Daun, Arjuno-Welirang Jadi Surga Baru Pecinta Trail Run

Tren Sport Tourism Makin Naik Daun, Arjuno-Welirang Jadi Surga Baru Pecinta Trail Run

Lifestyle | Selasa, 30 Juni 2026 | 13:48 WIB

5 Kaos Kaki Sekolah Terbaik yang Dapat Review Bagus, Bahan Halus Tidak Cepat Melar

5 Kaos Kaki Sekolah Terbaik yang Dapat Review Bagus, Bahan Halus Tidak Cepat Melar

Lifestyle | Selasa, 30 Juni 2026 | 13:39 WIB

Muka Biar Cepat Putih Pakai Apa? Tips Aman dan Efektif untuk Kulit Cerah Alami

Muka Biar Cepat Putih Pakai Apa? Tips Aman dan Efektif untuk Kulit Cerah Alami

Lifestyle | Selasa, 30 Juni 2026 | 13:35 WIB

Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri

Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri

Lifestyle | Selasa, 30 Juni 2026 | 13:24 WIB

Tips Lari bagi Pemula yang Ingin Kuat Maraton Tanpa Beban

Tips Lari bagi Pemula yang Ingin Kuat Maraton Tanpa Beban

Lifestyle | Selasa, 30 Juni 2026 | 13:16 WIB

7 Sifat Orang yang Lahir di Bulan Juli, Penuh Empati dan Mudah Disukai

7 Sifat Orang yang Lahir di Bulan Juli, Penuh Empati dan Mudah Disukai

Lifestyle | Selasa, 30 Juni 2026 | 12:59 WIB

Review 3 AC Portable 1/2 PK Terbaik untuk Kosan, Hemat Listrik Dinginnya Nampol

Review 3 AC Portable 1/2 PK Terbaik untuk Kosan, Hemat Listrik Dinginnya Nampol

Lifestyle | Selasa, 30 Juni 2026 | 12:59 WIB

×